Lamongan, Akses nusantara. Id- Sebanyak 12 pelaku aksi premanisme berhasil diamankan Satreskrim Polres Lamongan ditempat berbeda
Aksi para pelaku ini bisa dibilang nekat, bahkan sampai berani melawan petugas dan seorang anggota Polri jadi korban kekerasan para preman tersebut. Tercatat ada 6 orang menjadi korban aksi premanisme.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan mereka ini melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur. Sebanyak 6 orang menjadi korban kebrutalan para preman desa ini.
“Kami bergerak cepat, tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi aksi premanisme. Aksi kekerasan yang tentunya akan membuat Kabupaten Lamongan menjadi tidak nyaman. Siapa pun dari kelompok mana pun akan kami berantas,” tegasnya Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat gelas pres rilis di Mapolres Lamongan, Senin (26/4/21).
Terlebih memberantas aksi premanisme di kabupaten merupakan komitmen Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana sejak awal dirinya menjabat hingga nantinya selesai menjabat di Polres Lamongan.
“Ini adalah komitmen kami dari awal menjabat hingga nantinya selesai menjabat di Polres Lamongan ini. Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan akan memberikan jaminan keamanan pada warga masyarakat Lamongan,” tambahnya.
Menurut Miko, para pelaku ini banyak yang diawali karena pengaruh menenggak miras, seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas Kecamatan Brondong. Ditempat tersebut sampai ada seorang anggota polisi yang jadi korban perlawanan saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu.
“Diantara para pelaku saat ditangkap ada yang mencoba berusaha untuk kabur. Namun polisi berhasil mengamankan 12 preman di 3 lokasi kejadian. Kita tidak akan memberikan ruang dan waktu bagi aksi premanisme. Termasuk dari kalangan manapun dan siapapun,” ujarnya.
Miko menegaskan ulah para preman ini tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati atau ketersinggungan. Sementara itu informasi yang dihimpun aksi premanisme di Pelabuhan Sedayulawas, menyebabkan seorang terluka, dengan 4 tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur.
Sementara tempat kejadian (TKP) jalan raya Deandels Desa Kranji Paciran menjelang makan sahur juga melibatkan 2 orang, dewasa dan seorang anak – anak. Pengejaran terhadap para preman tidak hanya berhenti di wilayah Pantura, polisi juga bergerak ke wilayah Selatan Lamongan bagian barat yakni, di Desa/Kecamatan Bluluk.
Tepat pukul 02.00 WIB, terjadi pengeroyokan oleh para pelaku dan mengakibatkan 3 orang mengalami luka luka. Aksi pengeroyokan di Bluluk ini dilakukan 6 orang, lima diantaranya dewasa dan seorang masih anak – anak. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, ada sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.
“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP, pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman para pelaku paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak – anak dibawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak,” tandasnya.(*ra)