Lamongan,Aksesnusantara.id – Aksi belasan pemuda diduga melakukan aksi premanisme di Lamongan Jawa Timur berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Lamongan. Oleh karena ulah para preman tersebut salah satu seorang anggota Polri menjadi korban kekerasan mereka.
Kapolres AKBP Miko Indrayana memaparkan, kami tidak akan memberikan ruang aksi premanisme dilakukan belasan pemuda pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur.
“Kita bergerak cepat, tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para preman. Sebanyak 6 orang menjadi korban kebrutalan para preman desa tersebut,” ujar AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, Senin (26/04/2021).
AKBP Miko menjelaskan, para komplotan pelaku yang melakukan aksi premanisme ini diduga akibat terpengaruh minuman keras. Menurutnya, saat kejadian di Labuhan Sedayulawas Kecamatan Brondong tersebut salah petugas menjadi korban.
“Di TKP (tempat kejadian perkara) Sedayulawas sampai ada seorang anggota polisi yang jadi korban perlawanan saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu, ” ungkapnya.
Lanjut AKBP Miko, saat ditangkap ada yang mencoba berusaha untuk kabur namun polisi berhasil mengamankan 12 preman di 3 lokasi kejadian. Menurutnya, ulah preman tersebut tidak bisa ditolelir apapun alasannya termasuk alasan karena sakit hati atau ketersinggungan.
“Kita tidak akan memberikan ruang dan waktu bagi aksi premanisme. Termasuk dari kalangan manapun dan siapapun,” jelasnya.
Aksi di Pelabuhan Sedayulawas AKBP Miko menjelaskan,aksi tersebut menyebabkan seorang terluka, dengan 4 tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur.
“’Untuk TKP wilayah Paciran tepatnya di jalan raya Deandels Desa Kranji Paciran menjelang makan sahur melibatkan 2 orang dewasa dan seorang anak – anak,” ucapnya.
Aksi kekerasan oleh para preman ini tidak hanya di Sedayulawas Brondong dan wilayah Paciran saja, tapi juga meluas ke wilayah barat bagian selatan Lamongan tepatnya di Desa Bluluk Kecamatan Bluluk.
“Aksi pengeroyokan di Bluluk ini dilakukan 6 orang yakni lima diantaranya dewasa dan seorang masih anak – anak hingga mengakibatkan 3 orang mengalami luka luka,” imbuhnya.
Dari belasan pemuda yang diduga melakukan aksi premanisme tersebut, petugas Polres Lamongan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.
“Atas tindakannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP, pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman para pelaku paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak – anak dibawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak,” pungkas Kapolres Lamongan.(ian)