Jumat, Maret 13, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Hukum

KUHP Nasional: Masih Adakah Sisa Spirit Kolonialisme

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
6 Januari 2023
arsip Hukum, Opini
KUHP Nasional: Masih Adakah Sisa Spirit Kolonialisme
Share on FacebookShare on Twitter

Aksesnusantara.id – Disahkannya KUHP adalah sebuah prestasi bagi negara Indonesia, yang dalam realitasnya sudah sangat lama menggunakan KUHP produk belanda, yaitu wetboek van strafrech voor nederlandsch indie (W.v.S), merupakan titah raja atau Koninklijk Besluit (K.B), pada 15 Oktober 1915. Karena alasan terjadinya kekosongan hukum, setelah Indonesia merdeka, maka dengan dasar yuridis dalam pasal peralihan UUD 1945, maka W.v.S digunakan sebagai system hukum pidana yang digunakan di Indonesia.

KUHP versi Indonesia adalah keniscayaan, karena KUHP (W.v.S) yang subtansinya lahir dari akarbudaya Belanda, perlu diganti dan keharusan untuk dirumuskan KUHP yang benar-benar Indonesia. Setidaknya KUHP nasional mengemban misi:

1. Dekolonisasi KUHP peninggalan/ warisan kolonial dalam bentuk rekodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Demokratisasi hukum pidana, yang ditandai dengan dimasukkannya tindak pidana terhadap HAM, hapusnya tindak pidana penaburan permusuhan atau kebencian (“haatzaai-artikelen”), yang merupakan tindak pidana formil dan dirumuskan kembali sebagai tindak pidana penghinaan yang merupakan tindak pidana materiil.
3. Konsolidasi hukum pidana, karena sejak kemerdekaan perundang-undangan hukum pidana mengalami pertumbuhan yang pesat baik di dalam maupun di luar KUHP dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I KUHP.
4. Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar-standar serta norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.
Sebagai Negara yang atas dasar konsensus, menjadikan Pancasila sebagai falsafah bangsa, konsekuensi instrumentalnya adalah adanya keharusan tercermin dalam peraturan per-uu-di Negara Indonesia. Pancasila sebagai falsafah bangsa, maka nilai-nilai luhur didalam nya harus tercermin secara secara jelas dalam system hukum Indonesia.

Upaya melakukan pembangunan hukum, yang berakar dari nilai-nilai bangsanya merupakan idealism dari eksistensi hukum sebuah bangsa yang berdaulat dan merdeka. Keberadaan hukum yang merupakan hasil adopsi dari bangsa lain, dikuatirkan akan menduplikasi budaya lain menjadi budaya suatu Negara. Kemudian pembangunan hukum sebagai bagian dari pembangunan pada umumnya tidak terlepas dari tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam aliea ke -4 pembukaan UUD 1945, yakni bahwa pembangunan hukum harus ditujukan dalam upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BERITA TERKAIT

Resmi Jabat Kasi Intel, Erfan Nurcahyo Tegaskan Transparansi dan Antikorupsi di Kejari Lamongan

Pentingnya Konsep Twin City dalam Menjamin Kelancaran Pembangunan IKN

KUHP nasional tampaknya sudah berorientasi kepada keadilan rehabilitatif,korektif dan restoratif, yang sebelumnya adalah masih menggunakan keadilan retributif. Hal ini sudah merupakan langkah maju. Sekalipun demikian, masih terdapat pasal yang menurut hemat kami, secara subtansial masih mencerminkan watak kolonialisme, dan ini seringkali dijadikan alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan berkespresi dari warganegara dalam rangka demokrasi. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam pasal 218 ayat (2). Padahal krtitik adalah bagian penting dalam menciptakan keseimbangan pemerintahan. Kemudian Presiden sebagai pejabat publik, yang tugas utamanya adalah memberikan layanan publik, sehingga sangat wajar apabila pejabat publik menerima kritik masyarakat.

Penulis : Anshori, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Billfath Lamongan)

Tags: Opini HukumRkuhp
SendShareTweet
Previous Post

Kejaksaan Negeri Lamongan, Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023

Next Post

Pengurus JMSI Jatim 2022-2027 Resmi Dilantik, Wagub Emil Ajak Ciptakan Ruang Digitalisasi yang Kondusif

BERITA TERKAIT

Resmi Jabat Kasi Intel, Erfan Nurcahyo Tegaskan Transparansi dan Antikorupsi di Kejari Lamongan
Daerah

Resmi Jabat Kasi Intel, Erfan Nurcahyo Tegaskan Transparansi dan Antikorupsi di Kejari Lamongan

12 Februari 2026
Opini

Pentingnya Konsep Twin City dalam Menjamin Kelancaran Pembangunan IKN

15 Oktober 2024
Pentingnya Pemahaman Narasi Kebijakan Dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama
Opini

Pentingnya Pemahaman Narasi Kebijakan Dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama

12 Oktober 2024
Hukum

*Kombes Pol Agus Andrianto:Tindak Tegas Setiap Pelaku TPPO Sampai Ke Akar-akarnya

15 Juni 2023
Program Kejari Lamongan Masuk Pesantren Ajak Santri Kenali Hukum Jauhi Hukuman.
Daerah

Program Kejari Lamongan Masuk Pesantren Ajak Santri Kenali Hukum Jauhi Hukuman.

14 Februari 2023
Kasus Jurnalis Lamongan Korban Penganiayaan Oknum LSM LARM-GAK Masuk Tahap Penyidikan
Daerah

Kasus Jurnalis Lamongan Korban Penganiayaan Oknum LSM LARM-GAK Masuk Tahap Penyidikan

14 Agustus 2021

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI, Dan PMPP, dan Kapusjaspermildas

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI, Dan PMPP, dan Kapusjaspermildas

30 Desember 2025
Polsek Mantup Bersama Satpol PP Pasang Banner Waspada Curanmor  Selama Bulan Ramadan

Polsek Mantup Bersama Satpol PP Pasang Banner Waspada Curanmor  Selama Bulan Ramadan

19 Februari 2026
Puspen TNI dan FTII Gelar Dialog Netralitas TNI pada Pemilu 2024

Puspen TNI dan FTII Gelar Dialog Netralitas TNI pada Pemilu 2024

10 Januari 2024
Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi Dari Pihak Terdakwa

Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi Dari Pihak Terdakwa

10 Juni 2024
Komunikasi Tanpa Sekat: TNI Dengar Suara Warga Rawabiru

Komunikasi Tanpa Sekat: TNI Dengar Suara Warga Rawabiru

3 Juni 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In