Minggu, Juni 11, 2023
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Hukum

KUHP Nasional: Masih Adakah Sisa Spirit Kolonialisme

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
6 Januari 2023
arsip Hukum, Opini
KUHP Nasional: Masih Adakah Sisa Spirit Kolonialisme
Share on FacebookShare on Twitter

Aksesnusantara.id – Disahkannya KUHP adalah sebuah prestasi bagi negara Indonesia, yang dalam realitasnya sudah sangat lama menggunakan KUHP produk belanda, yaitu wetboek van strafrech voor nederlandsch indie (W.v.S), merupakan titah raja atau Koninklijk Besluit (K.B), pada 15 Oktober 1915. Karena alasan terjadinya kekosongan hukum, setelah Indonesia merdeka, maka dengan dasar yuridis dalam pasal peralihan UUD 1945, maka W.v.S digunakan sebagai system hukum pidana yang digunakan di Indonesia.

KUHP versi Indonesia adalah keniscayaan, karena KUHP (W.v.S) yang subtansinya lahir dari akarbudaya Belanda, perlu diganti dan keharusan untuk dirumuskan KUHP yang benar-benar Indonesia. Setidaknya KUHP nasional mengemban misi:

1. Dekolonisasi KUHP peninggalan/ warisan kolonial dalam bentuk rekodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Demokratisasi hukum pidana, yang ditandai dengan dimasukkannya tindak pidana terhadap HAM, hapusnya tindak pidana penaburan permusuhan atau kebencian (“haatzaai-artikelen”), yang merupakan tindak pidana formil dan dirumuskan kembali sebagai tindak pidana penghinaan yang merupakan tindak pidana materiil.
3. Konsolidasi hukum pidana, karena sejak kemerdekaan perundang-undangan hukum pidana mengalami pertumbuhan yang pesat baik di dalam maupun di luar KUHP dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I KUHP.
4. Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar-standar serta norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.
Sebagai Negara yang atas dasar konsensus, menjadikan Pancasila sebagai falsafah bangsa, konsekuensi instrumentalnya adalah adanya keharusan tercermin dalam peraturan per-uu-di Negara Indonesia. Pancasila sebagai falsafah bangsa, maka nilai-nilai luhur didalam nya harus tercermin secara secara jelas dalam system hukum Indonesia.

Upaya melakukan pembangunan hukum, yang berakar dari nilai-nilai bangsanya merupakan idealism dari eksistensi hukum sebuah bangsa yang berdaulat dan merdeka. Keberadaan hukum yang merupakan hasil adopsi dari bangsa lain, dikuatirkan akan menduplikasi budaya lain menjadi budaya suatu Negara. Kemudian pembangunan hukum sebagai bagian dari pembangunan pada umumnya tidak terlepas dari tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam aliea ke -4 pembukaan UUD 1945, yakni bahwa pembangunan hukum harus ditujukan dalam upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BERITA TERKAIT

Program Kejari Lamongan Masuk Pesantren Ajak Santri Kenali Hukum Jauhi Hukuman.

Kasus Jurnalis Lamongan Korban Penganiayaan Oknum LSM LARM-GAK Masuk Tahap Penyidikan

KUHP nasional tampaknya sudah berorientasi kepada keadilan rehabilitatif,korektif dan restoratif, yang sebelumnya adalah masih menggunakan keadilan retributif. Hal ini sudah merupakan langkah maju. Sekalipun demikian, masih terdapat pasal yang menurut hemat kami, secara subtansial masih mencerminkan watak kolonialisme, dan ini seringkali dijadikan alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan berkespresi dari warganegara dalam rangka demokrasi. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam pasal 218 ayat (2). Padahal krtitik adalah bagian penting dalam menciptakan keseimbangan pemerintahan. Kemudian Presiden sebagai pejabat publik, yang tugas utamanya adalah memberikan layanan publik, sehingga sangat wajar apabila pejabat publik menerima kritik masyarakat.

Penulis : Anshori, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Billfath Lamongan)

Tags: Opini HukumRkuhp
SendShareTweet
Previous Post

Kejaksaan Negeri Lamongan, Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023

Next Post

Pengurus JMSI Jatim 2022-2027 Resmi Dilantik, Wagub Emil Ajak Ciptakan Ruang Digitalisasi yang Kondusif

BERITA TERKAIT

Program Kejari Lamongan Masuk Pesantren Ajak Santri Kenali Hukum Jauhi Hukuman.
Daerah

Program Kejari Lamongan Masuk Pesantren Ajak Santri Kenali Hukum Jauhi Hukuman.

14 Februari 2023
Kasus Jurnalis Lamongan Korban Penganiayaan Oknum LSM LARM-GAK Masuk Tahap Penyidikan
Daerah

Kasus Jurnalis Lamongan Korban Penganiayaan Oknum LSM LARM-GAK Masuk Tahap Penyidikan

14 Agustus 2021
Berikan Layanan prima Pada masyarakat Pencari Keadilan, Pengadilan Agama Lamongan Gelar Sidang Keliling Di 2 Kecamatan 
Daerah

Berikan Layanan prima Pada masyarakat Pencari Keadilan, Pengadilan Agama Lamongan Gelar Sidang Keliling Di 2 Kecamatan 

10 April 2021
Sejoli di Gresik Diringkus Polres Gresik Karena Edarkan Sabu
Daerah

Sejoli di Gresik Diringkus Polres Gresik Karena Edarkan Sabu

6 April 2021
Secara Virtual, Sidang Lanjutan Terdakwa Korupsi DD Sumberejo Kecamatan Pucuk Kembali Digelar
Daerah

Secara Virtual, Sidang Lanjutan Terdakwa Korupsi DD Sumberejo Kecamatan Pucuk Kembali Digelar

6 April 2021
Masyarakat Melek Hukum, LBH Selenggarakan Penyuluhan Hukum Gratis Pada Masyarakat
Daerah

Masyarakat Melek Hukum, LBH Selenggarakan Penyuluhan Hukum Gratis Pada Masyarakat

4 April 2021

Hari Nasional :

Ramadhan 1444H :

JMSI Line :

Info Tips :

BERITA TERKAIT

Ramadhan 1444 H, GP Ansor PAC Babat Berbagi Ribuan Takjil di Bundaran Tugu Wingko.

Ramadhan 1444 H, GP Ansor PAC Babat Berbagi Ribuan Takjil di Bundaran Tugu Wingko.

17 April 2023
Fatigon Dengan Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL) Bagi Takjil On The Road, Ikhtiar Baik Sambut Kemenangan Ramadhan 1442

Momentum Ramadhan, Komunitas Jurnalis Lamongan Ikhtiar Baik Bagi Takjil di Depan Gedung DPRD Lamongan

28 April 2021
Gapokkan Rojomino Rojotengah Terima Dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Raya Untuk Kembangkan Budidaya Benih Ikan

Gapokkan Rojomino Rojotengah Terima Dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Raya Untuk Kembangkan Budidaya Benih Ikan

30 Juli 2022
Tak Di Indahkan, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Panggil Oknum Koperasi Simpan Pinjam Yang Di Duga Peras Nasabah

Tak Di Indahkan, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Panggil Oknum Koperasi Simpan Pinjam Yang Di Duga Peras Nasabah

4 Juni 2021
PRODUKSI TELUR ASIN DESA BAMBANG TURI CAPAI OMSET MESKI DI ERA PANDEMI

PRODUKSI TELUR ASIN DESA BAMBANG TURI CAPAI OMSET MESKI DI ERA PANDEMI

5 Agustus 2021
Load More

Media Bela Negara :

Lamongan News : Info Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Lainnya
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In