LAMONGAN,AksesNusantara.id – Penganiayaan yang terjadi terhadap jurnalis di Lamongan pada waktu lalu, korban FM (40) yang dilakukan oknum BH (38) warga perumahan Valencia Residen, Ds Sukomulyo, Kec Lamongan adalah oknum LSM LARM-GAK dan RS (27) warga, Dsn Sawu Ds.Sumberejo, Kecamatan Lamongan.
Pemanggilan FM oleh Polres Lamongan untuk dimintai keterangan, BAP yang di dampingi oleh kuasa hukum Ahmad Umar Buwang SH dan Saksi MT Ketua Umum salah satu LSM Lamongan, Jum’at (13/08/21) pukul 13.30 WIB.
“Hari ini saya mendampingi korban yang akan dimintakan keterangannya di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik,” kata Buwang saat di konfirmasi awak media. Sabtu (14/08/21)
Dia menjelaskan hari ini adalah jadwal BAP pertama yang digelar sejak pihaknya membuat laporan pada 7 Agustus 2021.
“Hari ini kita akan melakukan BAP pertama terhadap korban,dan saksi di mana setelah kita membuat laporan polisi tanggal 7 Agustus lalu, dan baru kali ini kita dipanggil untuk melakukan BAP,” jelasnya
Buwang menegaskan terkait pemanggilan BAP ini secara prinsip harapan kami kepada penyidik berkas ini segera dilengkapi baik saksi,atau pun yang lain agar segera dinaikan ke proses tahap ke 2.
Dalam hal ini saudara korban FM, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Saya ingin saudara BH dan RS segara dijadikan tersangka kemudian ditahan.”
“Ini berdasarkan kejadian BH dan RS memang benar-benar melakukan tindak kekarasan fisik hingga melukai saya. Dan hasil visum pun sudah keluar sehingga terbukti 5 luka yang saya alami akibat penganiayaan BH dan RS Adik iparnya,”jelasnya.
Selanjutnya, selain perkara penganiayaan dan pengancaman korban FM juga akan melaporkan kasus pencemaran nama baik, dan laporan palsu.
“Saya Rencana juga akan lapor ke SPKT terkait perkara pencemaran nama baik dan juga laporan palsu yang direkayasa BH ke Polda Jawa Timur yang dikutip dari pemberitaan media online dengan pasal berlapis UU ITE,” Pungkasnya (**)