Program Kejari Lamongan Masuk Pesantren Ajak Santri Kenali Hukum Jauhi Hukuman.
Lamongan,Aksesnusantara.id – Program jaksa masuk pesantren dengan tagline, “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan yang di gelar hari ini, bertempat di Aula Al Karim PC. LDII, Pondok Pesantren Al Karim Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Selasa (14/2/2023) Sore.
Dalam kesempatan ini, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengajak para santri untuk bijak dalam ber-medsos, dan mengenal pasal-pasal, agar melek hukum.
“Mari kita bijak bermedia sosial, gunakan HP sebaik-baiknya, jangan sampai melanggar UU ITE, semisal pencemaran nama baik dan kita harus bisa membedakan mana berita hoax dan tidak, jangan asal share,” katanya.
Condro juga mengajak para santri untuk mengenali hukum lebih dalam agar menjauhi hukuman, karena problematika yang erat dengan dunia remaja semisal bullying, penggunaan teknologi Informasi, pelecehan seksual terhadap anak dan peredaran narkoba. Menurutnya, hal itulah yang sekarang rentan terjadi permasalahan hukum terhadap anak muda.
“Terkait bagaimana caranya agar kita terhindar dari permasalahan hukum, ya bijaklah ber-medsos, jangan juga melakukan ujaran kebencian di media sosial,” serunya.
Senada, Husni (pemateri lain dari Kejari Lamongan) mengajak para santri untuk memahami dan mempelajari UU ITE dan sanksi hukumnya, Agar terhindar dari jeratan hukum.
“Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah,” paparnya.
Sebelumnya, dalam sambutannya, H. Agus Yudi, Ketua DPD LDII Lamongan menyambut baik Program Jaksa Masuk Pesantren dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Menurutnya, program ini memberikan pencerahan hukum kepada para santri di Pesantren Al Karim.
Agus Yudi berharap, para santri pesantren Al – Karim bisa menyerap semua yang disampaikan pemateri.
“Sesuai tagline “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, semoga kita terhindar dari permasalahan hukum,” harapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan tentang permasalahan perlindungan perempuan dan anak, serta bahaya Bullying. (Red)