Rabu, Juni 29, 2022
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Bravo !! Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral di Perairan Selatan Jawa.

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
12 Januari 2022
arsip Daerah, POLRI
Bravo !! Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral di Perairan Selatan Jawa.
Share on FacebookShare on Twitter

Pacitan, Aksesnusantara.id – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan Jatim menetapkan seorang tersangka berinisial JW yang viral di media sosial, terkait dugaan penangkapan lumba-lumba, di perairan Selatan Jawa.

Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait dugaan penangkapan mamalia laut oleh sejumlah nelayan. Dalam video itu memperlihatkan sejumlah nelayan sedang menangkap lumba-lumba yang diketahui berjumlah 7 ekor, dengan kondisi sebagian telah mati.

Kepolisian Resor Pacitan mendatangkan sejumlah saksi ahli dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Wilayah Kerja Jatim-Bali serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur guna menyelidiki kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan tersebut.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penetapan tersangka yang merupakan nahkoda kapal, warga asal Pekalongan, Jawa Tengah itu, karena berlayar tanpa izin dan tidak dilengkapi surat izin penangkapan yang sesuai dengan lokasi zona tangkap.

BERITA TERKAIT

Dandim 0812 Lamongan Tinjau Tempat Pengamanan Pilkades Serentak di Dua Kecamatan Kabupaten Lamongan

Polda Jawa Timur Adakan Deklarasi Anti Hoax dan Bijak dalam Bersosial Media

“Jadi, pelanggarannya adalah melakukan pelayaran tanpa izin berlayar dan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan yang sesuai dengan zona tangkap. Lalu tanpa dilengkapi alat pemantau, akhirnya ia menangkap ikan atau ilegal fishing yang selain ikan juga tertangkap lumba-lumba,” terang Kapolres, di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolres setempat, Selasa (11/01/2022).

Foto : Pers Release, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono Gelar Barang Bukti

Penyelidikan kasus dugaan penangkapan lumba-lumba diduga jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin itu masih akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli dari otoritas terkait.

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian setempat memeriksa 22 orang yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan 1 orang nahkoda kapal. Sedangkan penetapan tersangka itu, kata Wiwit, telah melalui penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah I Madiun dan Syahbandar Perikanan.

Selain mengajak para ahli untuk menganalisa dan mengevaluasi seluruh bukti petunjuk yang ada, penyidik ingin mengetahui ada/tidaknya zona penangkapan ikan di wilayah Perairan Pacitan.

“Kalau ada, kami perlu tahu berdasar keterangan saksi ahli ini apakah mereka (para nelayan terperiksa) berada di zona penangkapan ikan atau zona konservasi yang tidak boleh dilakukan aktivitas penangkapan ikan,” lanjut Wiwit.

Apabila terbukti melanggar zona konservasi sumber daya laut yang tidak masuk kawasan penangkapan ikan, nelayan bersangkutan bisa dijerat pidana pelanggaran Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.

Lebih lanjut, sambung Kapolres, selain Pasal 40 ayat 2 atau 4 UU RI nomor 5/1990, tersangka bisa dikenakan pasal tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan pasal 98 UU cipta kerja nomor 11/2020 perubahan atas UU RI nomor 45/2009 tentang perikanan, serta pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Terkait UU ITE, karena ada informasi di handphone tersangka yang dihapus, baik video maupun chat (percakapan). Sehingga menyulitkan kita untuk melakukan penyelidikan. Ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun,” imbuhnya.

“Nelayan bisa jadi tidak tahu tentang pembedaan zona (penangkapan ikan) ini. Maka dalam kasus ini mereka dijerat pasal kelalaian, khususnya juru mudi atau nakhoda. Sebab selaku nakhoda, yang bersangkutan harus tahu dan memiliki wawasan tentang zona penangkapan ikan,” tutur Wiwit.

Kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan ini sempat ramai dibicarakan di media sosial.

Foto : Penjelasan Kronologi, menangkap ikan atau ilegal fishing yang selain ikan juga tertangkap lumba-lumba,” terang Kapolres, di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolres.

Banyak yang menyayangkan oknum-oknum nelayan yang disebut berasal dari luar daerah (nelayan andon) itu karena menangkapi lumba-lumba yang notabene diketahui sebagai satwa dilindungi.

Dalam video amatir berdurasi 14 detik yang diduga diambil oleh juru mudi kapal itu bahkan ada satu ekor yang telah dipotong bagian buntut atau ekornya, sementara enam ekor lain lumba-lumba terlihat sudah tidak bergerak tergeletak di atas geladak kapal.

Di tempat yang sama, Nur Rohman, Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BKSDA Jatim turut memberi tanggapan atas hal tersebut. Menurut catatannya, penangkapan satwa dilindungi di selatan Jawa khususnya di Pacitan dinilai masih minim atau baru pertama kali terjadi.

Catatan pelanggaran masih minim. Tapi selatan Jawa ini merupakan jalur migrasi mamalia laut,” katanya, tanpa menyebut jumlah.

Hal ini, imbuhnya, ke depan akan menjadi pekerjaan rumah bagi BKSDA, termasuk memberikan perhatian khusus agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Ini juga jadi PR kita terutama selatan Jawa, Pacitan menjadi fokus untuk lebih meningkatkan perhatian. Di sini (Pacitan) sumber daya alamnya sangat tinggi, tapi kita perlu aksi lebih besar agar dapat dikelola dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, penangkapan mamalia dilindungi tersebut tidak ada unsur kesengajaan. JW menceritakan, kronologi lumba-lumba tersangkut ke dalam jaring adalah di hari keempat pihaknya melakukan pelayaran, untuk mencari ikan cakalang dan tuna.

“Tidak ada kesengajaan. Di hari pertama sampai ketiga itu kita lingkar jaring dapat ikan cakalang, karena yang kita cari ikan cakalang dan tuna, bukan lumba-lumba. Setelah hari keempat kita lingkar jaring, kita tidak tahu kalau di situ ada lumba-lumba, terus kita lingkar akhirnya lumba-lumbanya itu nyangkut di jaring,” katanya.

JW mengaku sudah berusaha untuk melepaskan lumba-lumba tersebut. Namun, karena bobot mamalia yang berat, sejumlah ABK menarik jaring ke atas kapal untuk mengeluarkan lumba-lumba dari lilitan jaring, yang kemudian baru melepaskannya ke laut. “Jumlahnya 7, itu tersangkut bersamaan. Sebagian hidup, sebagian sudah mati,” katanya.

Disoal terkait lumba-lumba yang sebagian tubuhnya terpotong, pria 55 tahun itu mengaku karena tersangkut jaring yang terlihat seperti terbelah menjadi beberapa bagian.

“Jadi, saat (lumba-lumba) diangkat itu putus (tubuhnya), dan semuanya sudah dikembalikan ke laut, karena kami tidak menangkap lumba-lumba, jadi tetap kami kembalikan dalam keadaan apapun dan kami tidak membawanya pulang. Kami juga tahu kalau lumba-lumba itu dilindungi,” ungkapnya.

Sedangkan disinggung terkait unggahan video di media sosial beberapa waktu lalu yang dilakukannya, ia mengaku hal itu hanya iseng untuk dibagikan kepada warganet, karena selama berlayar baru pertama kali kejadian itu terjadi. “Iseng saja itu, heran. Karena tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali,” pungkasnya. (*An/TJ)

Tags: Lumba-lumbaPembantaian Satwa dilindungiPerairan Selatan Jawa.Polres PacitanViral
SendShareTweet
Previous Post

Peduli Kesejahteraan Jurnalis, BPJS Ketenagakerjaan Untuk Semua Anggota Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL)

Next Post

Waspada Saat Komentar di Media sosial, Pengusaha Landscape Lapor Ke Polres Lamongan Karena Merasa dicemarkan Nama Baiknya

BERITA TERKAIT

Dandim 0812 Lamongan Tinjau Tempat Pengamanan Pilkades Serentak di Dua Kecamatan Kabupaten Lamongan
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Tinjau Tempat Pengamanan Pilkades Serentak di Dua Kecamatan Kabupaten Lamongan

27 Juni 2022
Polda Jawa Timur Adakan Deklarasi Anti Hoax dan Bijak dalam Bersosial Media
POLRI

Polda Jawa Timur Adakan Deklarasi Anti Hoax dan Bijak dalam Bersosial Media

22 Juni 2022
Wakapolres Lamongan Terima Kunjungan Tim Supervisi Puslitbang dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024
POLRI

Wakapolres Lamongan Terima Kunjungan Tim Supervisi Puslitbang dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024

22 Juni 2022
Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Lamongan Gelar Lomba Menembak Bersama Wartawan
POLRI

Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Lamongan Gelar Lomba Menembak Bersama Wartawan

11 Juni 2022
Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako
Daerah

Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

11 Juni 2022
Program CSR Bank Daerah Kabupaten Lamongan, Lindungi Ratusan Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Birokrasi

Program CSR Bank Daerah Kabupaten Lamongan, Lindungi Ratusan Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

7 Juni 2022

Spesial Ramadhan :

Media Bela Negara :

276217113_1052346109005226_5746175549111262013_n
277170246_1052383122334858_1896697900436395627_n
277575013_526128569087347_5071868064562689122_n
277783034_1052542712318899_4890729814697119776_n

BERITA TERKAIT

Babinsa Koramil 0812/07 Gencarkan Vaksinasi Door To Door

Babinsa Koramil 0812/07 Gencarkan Vaksinasi Door To Door

27 Maret 2022
Terus Salurkan Paket Sembako, Vaksinasi dan Siapkan Tempat Isolasi Terpusat

Terus Salurkan Paket Sembako, Vaksinasi dan Siapkan Tempat Isolasi Terpusat

27 Juli 2021
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan.

Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan.

27 Juni 2022
Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

11 Juni 2022
Kodim 0812 Lamongan Laksanakan Vaksinasi Booster di Masjid AL Mutaqim Kecamatan Tikung

Kodim 0812 Lamongan Laksanakan Vaksinasi Booster di Masjid AL Mutaqim Kecamatan Tikung

15 April 2022
Load More

Kolom Ucapan :

Info Publik :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Lainnya
  • Kebijakan Privasi

© 2021 aksesnusantara.id

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

© 2021 aksesnusantara.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In