Rabu, Oktober 21, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Bravo !! Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral di Perairan Selatan Jawa.

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
12 Januari 2022
arsip Daerah, POLRI
Bravo !! Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral di Perairan Selatan Jawa.
Share on FacebookShare on Twitter

Pacitan, Aksesnusantara.id – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan Jatim menetapkan seorang tersangka berinisial JW yang viral di media sosial, terkait dugaan penangkapan lumba-lumba, di perairan Selatan Jawa.

Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait dugaan penangkapan mamalia laut oleh sejumlah nelayan. Dalam video itu memperlihatkan sejumlah nelayan sedang menangkap lumba-lumba yang diketahui berjumlah 7 ekor, dengan kondisi sebagian telah mati.

Kepolisian Resor Pacitan mendatangkan sejumlah saksi ahli dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Wilayah Kerja Jatim-Bali serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur guna menyelidiki kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan tersebut.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penetapan tersangka yang merupakan nahkoda kapal, warga asal Pekalongan, Jawa Tengah itu, karena berlayar tanpa izin dan tidak dilengkapi surat izin penangkapan yang sesuai dengan lokasi zona tangkap.

BERITA TERKAIT

Sikap Ksatria Dandim 0812/Lamongan, Minta Maaf kepada Keluarga Besar NU dan Hormati Proses Hukum

Patroli Kota Presisi (PKP) Obyek Tempat Wisata Kolam Renang di Wilayah Kecamatan Mantup

“Jadi, pelanggarannya adalah melakukan pelayaran tanpa izin berlayar dan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan yang sesuai dengan zona tangkap. Lalu tanpa dilengkapi alat pemantau, akhirnya ia menangkap ikan atau ilegal fishing yang selain ikan juga tertangkap lumba-lumba,” terang Kapolres, di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolres setempat, Selasa (11/01/2022).

Foto : Pers Release, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono Gelar Barang Bukti

Penyelidikan kasus dugaan penangkapan lumba-lumba diduga jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin itu masih akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli dari otoritas terkait.

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian setempat memeriksa 22 orang yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan 1 orang nahkoda kapal. Sedangkan penetapan tersangka itu, kata Wiwit, telah melalui penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah I Madiun dan Syahbandar Perikanan.

Selain mengajak para ahli untuk menganalisa dan mengevaluasi seluruh bukti petunjuk yang ada, penyidik ingin mengetahui ada/tidaknya zona penangkapan ikan di wilayah Perairan Pacitan.

“Kalau ada, kami perlu tahu berdasar keterangan saksi ahli ini apakah mereka (para nelayan terperiksa) berada di zona penangkapan ikan atau zona konservasi yang tidak boleh dilakukan aktivitas penangkapan ikan,” lanjut Wiwit.

Apabila terbukti melanggar zona konservasi sumber daya laut yang tidak masuk kawasan penangkapan ikan, nelayan bersangkutan bisa dijerat pidana pelanggaran Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.

Lebih lanjut, sambung Kapolres, selain Pasal 40 ayat 2 atau 4 UU RI nomor 5/1990, tersangka bisa dikenakan pasal tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan pasal 98 UU cipta kerja nomor 11/2020 perubahan atas UU RI nomor 45/2009 tentang perikanan, serta pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Terkait UU ITE, karena ada informasi di handphone tersangka yang dihapus, baik video maupun chat (percakapan). Sehingga menyulitkan kita untuk melakukan penyelidikan. Ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun,” imbuhnya.

“Nelayan bisa jadi tidak tahu tentang pembedaan zona (penangkapan ikan) ini. Maka dalam kasus ini mereka dijerat pasal kelalaian, khususnya juru mudi atau nakhoda. Sebab selaku nakhoda, yang bersangkutan harus tahu dan memiliki wawasan tentang zona penangkapan ikan,” tutur Wiwit.

Kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan ini sempat ramai dibicarakan di media sosial.

Foto : Penjelasan Kronologi, menangkap ikan atau ilegal fishing yang selain ikan juga tertangkap lumba-lumba,” terang Kapolres, di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolres.

Banyak yang menyayangkan oknum-oknum nelayan yang disebut berasal dari luar daerah (nelayan andon) itu karena menangkapi lumba-lumba yang notabene diketahui sebagai satwa dilindungi.

Dalam video amatir berdurasi 14 detik yang diduga diambil oleh juru mudi kapal itu bahkan ada satu ekor yang telah dipotong bagian buntut atau ekornya, sementara enam ekor lain lumba-lumba terlihat sudah tidak bergerak tergeletak di atas geladak kapal.

Di tempat yang sama, Nur Rohman, Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BKSDA Jatim turut memberi tanggapan atas hal tersebut. Menurut catatannya, penangkapan satwa dilindungi di selatan Jawa khususnya di Pacitan dinilai masih minim atau baru pertama kali terjadi.

Catatan pelanggaran masih minim. Tapi selatan Jawa ini merupakan jalur migrasi mamalia laut,” katanya, tanpa menyebut jumlah.

Hal ini, imbuhnya, ke depan akan menjadi pekerjaan rumah bagi BKSDA, termasuk memberikan perhatian khusus agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Ini juga jadi PR kita terutama selatan Jawa, Pacitan menjadi fokus untuk lebih meningkatkan perhatian. Di sini (Pacitan) sumber daya alamnya sangat tinggi, tapi kita perlu aksi lebih besar agar dapat dikelola dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, penangkapan mamalia dilindungi tersebut tidak ada unsur kesengajaan. JW menceritakan, kronologi lumba-lumba tersangkut ke dalam jaring adalah di hari keempat pihaknya melakukan pelayaran, untuk mencari ikan cakalang dan tuna.

“Tidak ada kesengajaan. Di hari pertama sampai ketiga itu kita lingkar jaring dapat ikan cakalang, karena yang kita cari ikan cakalang dan tuna, bukan lumba-lumba. Setelah hari keempat kita lingkar jaring, kita tidak tahu kalau di situ ada lumba-lumba, terus kita lingkar akhirnya lumba-lumbanya itu nyangkut di jaring,” katanya.

JW mengaku sudah berusaha untuk melepaskan lumba-lumba tersebut. Namun, karena bobot mamalia yang berat, sejumlah ABK menarik jaring ke atas kapal untuk mengeluarkan lumba-lumba dari lilitan jaring, yang kemudian baru melepaskannya ke laut. “Jumlahnya 7, itu tersangkut bersamaan. Sebagian hidup, sebagian sudah mati,” katanya.

Disoal terkait lumba-lumba yang sebagian tubuhnya terpotong, pria 55 tahun itu mengaku karena tersangkut jaring yang terlihat seperti terbelah menjadi beberapa bagian.

“Jadi, saat (lumba-lumba) diangkat itu putus (tubuhnya), dan semuanya sudah dikembalikan ke laut, karena kami tidak menangkap lumba-lumba, jadi tetap kami kembalikan dalam keadaan apapun dan kami tidak membawanya pulang. Kami juga tahu kalau lumba-lumba itu dilindungi,” ungkapnya.

Sedangkan disinggung terkait unggahan video di media sosial beberapa waktu lalu yang dilakukannya, ia mengaku hal itu hanya iseng untuk dibagikan kepada warganet, karena selama berlayar baru pertama kali kejadian itu terjadi. “Iseng saja itu, heran. Karena tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali,” pungkasnya. (*An/TJ)

Tags: Lumba-lumbaPembantaian Satwa dilindungiPerairan Selatan Jawa.Polres PacitanViral
SendShareTweet
Previous Post

Peduli Kesejahteraan Jurnalis, BPJS Ketenagakerjaan Untuk Semua Anggota Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL)

Next Post

Konferensi Pers Polres Lamongan, Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Investasi Bodong 

BERITA TERKAIT

Sikap Ksatria Dandim 0812/Lamongan, Minta Maaf kepada Keluarga Besar NU dan Hormati Proses Hukum
Berita

Sikap Ksatria Dandim 0812/Lamongan, Minta Maaf kepada Keluarga Besar NU dan Hormati Proses Hukum

20 Oktober 2026
Patroli Kota Presisi (PKP) Obyek Tempat Wisata Kolam Renang di Wilayah Kecamatan Mantup
POLRI

Patroli Kota Presisi (PKP) Obyek Tempat Wisata Kolam Renang di Wilayah Kecamatan Mantup

19 Oktober 2026
Anggota Polsek Mantup Laksanakan Giat Patroli Dialogis Harkamtibmas Cegah 3C di Wilayah Hukum Polsek Mantup. 
POLRI

Anggota Polsek Mantup Laksanakan Giat Patroli Dialogis Harkamtibmas Cegah 3C di Wilayah Hukum Polsek Mantup. 

19 Oktober 2026
Polresta Tuban Mengecek 31 titik Stasiun SPBU Guna Memastikan Stok BBM Bersubsidi Maupun Non Subsidi.
POLRI

Polresta Tuban Mengecek 31 titik Stasiun SPBU Guna Memastikan Stok BBM Bersubsidi Maupun Non Subsidi.

19 Oktober 2026
SDN Dagan Hidupkan Tradisi Tongklek dalam Peringatan Hari Kebudayaan Nasional 2026
Berita

SDN Dagan Hidupkan Tradisi Tongklek dalam Peringatan Hari Kebudayaan Nasional 2026

17 Oktober 2026
SDN Sumberagung Mantup Bawa Pulang Juara 2 PHBS, Penghargaan Diserahkan Ketua TP PKK Lamongan
Berita

SDN Sumberagung Mantup Bawa Pulang Juara 2 PHBS, Penghargaan Diserahkan Ketua TP PKK Lamongan

17 Oktober 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

UKM Kalam Billfath Laksanakan Diklat Jurnalisitk Gandeng KJL

UKM Kalam Billfath Laksanakan Diklat Jurnalisitk Gandeng KJL

14 Juli 2022
Prajurit TNI Terbaik Adalah Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat di Sekitarnya

Prajurit TNI Terbaik Adalah Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat di Sekitarnya

27 September 2023
Antisipasi Gangguan Keamanan Menjelang 1 Juli 2024, Kodim 1715/Yahukimo, Polres Yahukimo dan Satgas Yonif 6 Marinir Gelar Patroli Bersama di Wilayah Kota Dekai

Antisipasi Gangguan Keamanan Menjelang 1 Juli 2024, Kodim 1715/Yahukimo, Polres Yahukimo dan Satgas Yonif 6 Marinir Gelar Patroli Bersama di Wilayah Kota Dekai

29 Juni 2024
Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026

Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026

2 Agustus 2026
Panglima TNI Mutasi 176 Perwira Tinggi TNI

Bukan Mortir Tapi Flare, Benda Yang Jatuh di HQ UNIFIL Indonesia, Lebanon

26 Oktober 2023
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In