Lamongan,Aksesnusantara.id – Dalam rangka meningkatkan hukum dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Lamongan mengadakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dengan layanan sidang keliling. Jum’at (09/04/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi yaitu Kec. Laren dan Kec. Kedungpring Kab. Lamongan, Pengadilan agama Lamongan memberikan pelayanan berupa, pelayanan sidang keliling dan pelayanan Akta cerai keliling.
“Pengadilan Agama Lamongan juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang terdaftar pada layanan sidang keliling dan layanan Akta cerai keliling” Kata Drs. H. Ach. Showfan MS, S. H, M.A Humas PA Lamongan
Dalam pelayanan sidang keliling dan layanan Akta cerai keliling tersebut total perkara yang di sidangkan 33 perkara, dan 50 Akta cerai di Kec. Laren , untuk di Kecamatan Kedungpring 43 perkara dan 30 Akta cerai.
Humas PA Lamongan menjelaskan bahwa program sidang keliling merupakan program Mahkamah Agung RI, yang rutin setiap tahun dilaksanakan termasuk dalam situasi Pademi covid-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sidang keliling ini merupakan bentuk pelayanan agar masyarakat tidak jauh bersidang ke kantor pengadilan melainkan dekat dengan tempat tinggal para pihak.
” Dari segi waktu dan biaya transpor para pihak lebih murah karena pihak pengadilan merapat ketempat kediaman para pihak tersebut “ungkapnya.(**)