Jumat, November 6, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home News

Penyaluran BLT DBH CHT Jadi Polemik, Petani Tembakau Lamongan Minta Evaluasi Kebijakan Desil

Ditulis Oleh Redaksi 3
6 Agustus 2026
arsip News
Penyaluran BLT DBH CHT Jadi Polemik, Petani Tembakau Lamongan Minta Evaluasi Kebijakan Desil
Share on FacebookShare on Twitter

Penyaluran BLT DBH CHT Jadi Polemik, Petani Tembakau Lamongan Minta Evaluasi Kebijakan Desil

LAMONGAN, aksesnusantara.id – Keresahan petani tembakau di Kabupaten Lamongan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) kembali mencuat. Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) meminta Dinas Sosial Kabupaten Lamongan memberikan klarifikasi secara langsung kepada petani tembakau di Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, dan Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Pertemuan berlangsung pada Minggu (2/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanwar Medi Pratama, S.E., M.Si., didampingi Koordinator Kabupaten Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dani Eko Purnomo, menjelaskan bahwa penyaluran BLT DBH CHT tahun 2025 mengacu pada data dari Dinas Pertanian yang kemudian dibahas melalui musyawarah desa (Musdes).

“Penerima BLT tahun 2025 diambil dari data Dinas Pertanian, kemudian disampaikan kepada pemerintah desa untuk dimusyawarahkan. Nama-nama penerima yang ditetapkan dalam SK tahun 2025 merupakan hasil Musdes,” ujar Galih.

BERITA TERKAIT

Agus Hermanto Tegaskan DPC PPP Madiun Satu Komando Dukung Keputusan DPP

PPP Sampang Berdiri di Belakang Keputusan DPP, Abdullah Hidayat Serukan Konsolidasi Kader

Galih juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran pada tahun 2026 mengalami perubahan. Menurutnya, pemerintah akan menerapkan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan.

“Tahun ini diberlakukan sistem desil. Data calon penerima hasil Musdes akan disaring kembali. Yang berhak menerima hanya Desil 1 dan sebagian Desil 2,” jelasnya.

Penjelasan tersebut memicu keberatan dari sejumlah petani. Salah seorang petani asal Kecamatan Ngimbang menilai dana bagi hasil cukai hasil tembakau seharusnya diprioritaskan bagi petani tembakau tanpa dibatasi klasifikasi desil.

“Dana bagi hasil cukai seharusnya diprioritaskan kepada kami para petani tembakau, bukan dibatasi dengan aturan desil. Kami yang menanam, merawat, hingga memanen tembakau,” ujarnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Galih menegaskan bahwa Dinas Sosial tetap akan menerapkan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Lamongan.

“Dinsos tetap memberlakukan sistem desil untuk seluruh penerima bantuan sosial di Kabupaten Lamongan,” tegasnya.

Koordinator JAMAL, Khoirul Huda, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Menurutnya, petani tembakau seharusnya menjadi kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima manfaat.

“Kami menilai kebijakan tersebut tidak tepat. Petani tembakau seharusnya menjadi prioritas utama karena mereka merupakan pihak yang berkontribusi langsung dalam sektor pertembakauan. Namun, di lapangan masih ditemukan penerima bantuan yang bukan berasal dari kalangan petani tembakau,” kata Huda.

Polemik ini kembali memunculkan perdebatan mengenai mekanisme penyaluran BLT DBH CHT di Kabupaten Lamongan. Sejumlah petani berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan penyaluran agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Sumber: Realita.co

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Tags: Penyaluran BLT DBH CHT Jadi PolemikPetani Tembakau Lamongan Minta Evaluasi Kebijakan Desil
SendShareTweet
Previous Post

Kasus Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Resmi Dilaporkan ke Kejari Lamongan

Next Post

Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau

BERITA TERKAIT

Agus Hermanto Tegaskan DPC PPP Madiun Satu Komando Dukung Keputusan DPP
News

Agus Hermanto Tegaskan DPC PPP Madiun Satu Komando Dukung Keputusan DPP

4 November 2026
PPP Sampang Berdiri di Belakang Keputusan DPP, Abdullah Hidayat Serukan Konsolidasi Kader
News

PPP Sampang Berdiri di Belakang Keputusan DPP, Abdullah Hidayat Serukan Konsolidasi Kader

4 November 2026
Santri Award 2026 dan Inaugurasi Santri Digelar Meriah, Hadirkan Tarian Sufi Gambus dan Sholawat.
News

Santri Award 2026 dan Inaugurasi Santri Digelar Meriah, Hadirkan Tarian Sufi Gambus dan Sholawat.

2 November 2026
Ponpes Tanfirul Ghoyyi dan K-Sarbumusi Lamongan Gelar Pengobatan Alternatif Gratis, Layani Masyarakat dan Santri
News

Ponpes Tanfirul Ghoyyi dan K-Sarbumusi Lamongan Gelar Pengobatan Alternatif Gratis, Layani Masyarakat dan Santri

1 November 2026
Kuasa Hukum Korban Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di TPQ Pucakwangi hingga Tuntas
News

Kuasa Hukum Korban Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di TPQ Pucakwangi hingga Tuntas

30 Oktober 2026
Umil Sulistyoningsih Tegaskan Dukungan PW WPP Jatim atas Keputusan DPP PPP
News

Umil Sulistyoningsih Tegaskan Dukungan PW WPP Jatim atas Keputusan DPP PPP

30 Oktober 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

TNI Kerahkan Pesawat Udara Semai Lebih dari 10 Ton Bahan Untuk OMC Atasi Karhutla di Kalimantan

TNI Kerahkan Pesawat Udara Semai Lebih dari 10 Ton Bahan Untuk OMC Atasi Karhutla di Kalimantan

26 Oktober 2026
Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Bersatu Warnai Kampung Yamboi Gunung

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Bersatu Warnai Kampung Yamboi Gunung

26 Oktober 2026
Tak Di Indahkan, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Panggil Oknum Koperasi Simpan Pinjam Yang Di Duga Peras Nasabah

Tak Di Indahkan, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Panggil Oknum Koperasi Simpan Pinjam Yang Di Duga Peras Nasabah

4 Juni 2021
GIAT ANGGOTA POLSEK MANTUP MONITORING  PENGAMANAN MASYARAKAT YANG NGABUBURIT BERBURU TAKJIL DI PASAR MANTUP.

GIAT ANGGOTA POLSEK MANTUP MONITORING PENGAMANAN MASYARAKAT YANG NGABUBURIT BERBURU TAKJIL DI PASAR MANTUP.

23 Maret 2024
Bakamla RI Gelar Halal Bihalal dan Pembinaan Rapala Batam

Bakamla RI Gelar Halal Bihalal dan Pembinaan Rapala Batam

15 April 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In