Senin, Mei 18, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Hukum

KUHP Nasional: Masih Adakah Sisa Spirit Kolonialisme

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
6 Januari 2023
arsip Hukum, Opini
KUHP Nasional: Masih Adakah Sisa Spirit Kolonialisme
Share on FacebookShare on Twitter

Aksesnusantara.id – Disahkannya KUHP adalah sebuah prestasi bagi negara Indonesia, yang dalam realitasnya sudah sangat lama menggunakan KUHP produk belanda, yaitu wetboek van strafrech voor nederlandsch indie (W.v.S), merupakan titah raja atau Koninklijk Besluit (K.B), pada 15 Oktober 1915. Karena alasan terjadinya kekosongan hukum, setelah Indonesia merdeka, maka dengan dasar yuridis dalam pasal peralihan UUD 1945, maka W.v.S digunakan sebagai system hukum pidana yang digunakan di Indonesia.

KUHP versi Indonesia adalah keniscayaan, karena KUHP (W.v.S) yang subtansinya lahir dari akarbudaya Belanda, perlu diganti dan keharusan untuk dirumuskan KUHP yang benar-benar Indonesia. Setidaknya KUHP nasional mengemban misi:

1. Dekolonisasi KUHP peninggalan/ warisan kolonial dalam bentuk rekodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Demokratisasi hukum pidana, yang ditandai dengan dimasukkannya tindak pidana terhadap HAM, hapusnya tindak pidana penaburan permusuhan atau kebencian (“haatzaai-artikelen”), yang merupakan tindak pidana formil dan dirumuskan kembali sebagai tindak pidana penghinaan yang merupakan tindak pidana materiil.
3. Konsolidasi hukum pidana, karena sejak kemerdekaan perundang-undangan hukum pidana mengalami pertumbuhan yang pesat baik di dalam maupun di luar KUHP dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I KUHP.
4. Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar-standar serta norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.
Sebagai Negara yang atas dasar konsensus, menjadikan Pancasila sebagai falsafah bangsa, konsekuensi instrumentalnya adalah adanya keharusan tercermin dalam peraturan per-uu-di Negara Indonesia. Pancasila sebagai falsafah bangsa, maka nilai-nilai luhur didalam nya harus tercermin secara secara jelas dalam system hukum Indonesia.

Upaya melakukan pembangunan hukum, yang berakar dari nilai-nilai bangsanya merupakan idealism dari eksistensi hukum sebuah bangsa yang berdaulat dan merdeka. Keberadaan hukum yang merupakan hasil adopsi dari bangsa lain, dikuatirkan akan menduplikasi budaya lain menjadi budaya suatu Negara. Kemudian pembangunan hukum sebagai bagian dari pembangunan pada umumnya tidak terlepas dari tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam aliea ke -4 pembukaan UUD 1945, yakni bahwa pembangunan hukum harus ditujukan dalam upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BERITA TERKAIT

Penghargaan Diraih, Namun Realita Lamongan Belum Sepenuhnya Ideal.

Transparasi yang tertunda, kepercayaan yang memudar

KUHP nasional tampaknya sudah berorientasi kepada keadilan rehabilitatif,korektif dan restoratif, yang sebelumnya adalah masih menggunakan keadilan retributif. Hal ini sudah merupakan langkah maju. Sekalipun demikian, masih terdapat pasal yang menurut hemat kami, secara subtansial masih mencerminkan watak kolonialisme, dan ini seringkali dijadikan alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan berkespresi dari warganegara dalam rangka demokrasi. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam pasal 218 ayat (2). Padahal krtitik adalah bagian penting dalam menciptakan keseimbangan pemerintahan. Kemudian Presiden sebagai pejabat publik, yang tugas utamanya adalah memberikan layanan publik, sehingga sangat wajar apabila pejabat publik menerima kritik masyarakat.

Penulis : Anshori, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Billfath Lamongan)

Tags: Opini HukumRkuhp
SendShareTweet
Previous Post

Kejaksaan Negeri Lamongan, Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023

Next Post

Pengurus JMSI Jatim 2022-2027 Resmi Dilantik, Wagub Emil Ajak Ciptakan Ruang Digitalisasi yang Kondusif

BERITA TERKAIT

Penghargaan Diraih, Namun Realita Lamongan Belum Sepenuhnya Ideal.
Daerah

Penghargaan Diraih, Namun Realita Lamongan Belum Sepenuhnya Ideal.

3 Mei 2026
Transparasi yang tertunda, kepercayaan yang memudar
Daerah

Transparasi yang tertunda, kepercayaan yang memudar

3 Mei 2026
Dua Dekade Otonomi daerah: Lamongan di Persimpangan Perubahan
Daerah

Dua Dekade Otonomi daerah: Lamongan di Persimpangan Perubahan

28 April 2026
ASN Harus Mengabdi, Bukan Menjadi Simbol Kekuasaan
Daerah

ASN Harus Mengabdi, Bukan Menjadi Simbol Kekuasaan

2 April 2026
Menuju PKB Lebih Progresif, Muscab Lamongan Dorong Regenerasi Kepemimpinan
Daerah

Menuju PKB Lebih Progresif, Muscab Lamongan Dorong Regenerasi Kepemimpinan

30 Maret 2026
Resmi Jabat Kasi Intel, Erfan Nurcahyo Tegaskan Transparansi dan Antikorupsi di Kejari Lamongan
Daerah

Resmi Jabat Kasi Intel, Erfan Nurcahyo Tegaskan Transparansi dan Antikorupsi di Kejari Lamongan

12 Februari 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin

16 Januari 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Pelaksanaan Swab Tes Pada Siswa Sekolah SMP Negri 01 Pucuk

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Pelaksanaan Swab Tes Pada Siswa Sekolah SMP Negri 01 Pucuk

4 Maret 2022
Panglima TNI: Cinta Damai Namun Lebih Mencintai Kemerdekaan

Panglima TNI: Cinta Damai Namun Lebih Mencintai Kemerdekaan

11 Desember 2023
Sambut Idul Fitri 1447 H, TNI Gelar Bazar Ramadan dan Berbagi Kebahagiaan

Sambut Idul Fitri 1447 H, TNI Gelar Bazar Ramadan dan Berbagi Kebahagiaan

13 Maret 2026
Cegah Gesekan Antar Perguruan Silat Polsek Mantup Laksanakan Patroli  Perbatasan Mojokerto-Lamongan.

Cegah Gesekan Antar Perguruan Silat Polsek Mantup Laksanakan Patroli  Perbatasan Mojokerto-Lamongan.

1 Mei 2026
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In