Kamis, Agustus 13, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Menara BTS Diduga Tak Terawat, Warga Sumberwudi Tempuh Jalur Hukum

Ditulis Oleh Jurnalis 3
13 Agustus 2026
arsip Daerah, Hukum, Peristiwa, POLRI
Menara BTS Diduga Tak Terawat, Warga Sumberwudi Tempuh Jalur Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

Menara BTS Diduga Tak Terawat, Warga Sumberwudi Tempuh Jalur Hukum

Lamongan, Aksesnusantara.id — Sejumlah warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan pengaduan kepada Polres Lamongan terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Dusun Glogok, Desa Sumberwudi.

Pengaduan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melalui para kuasa hukum, yakni Nihrul Bahi Al Haidar, SH. dan Roya Praspita, S.Pd., dengan surat bernomor 205/VIII/LBHBL/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor menyebut menara BTS yang menjadi objek pengaduan dikelola oleh PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk. Mereka menduga terdapat persoalan pemeliharaan dan kelayakan struktur menara yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.

BERITA TERKAIT

PKDI Lamongan Tunjukkan Kelas, Tuban Dihantam 5-0 di Stadion Letjen H. Soedirman

Pengamanan Aksi di Desa Brengkok Berlangsung Humanis, Polres Lamongan Utamakan Pelayanan

Berdasarkan uraian dalam laporan, material dari bagian atas menara disebut telah beberapa kali terlepas dan jatuh. Kejadian pertama disebut terjadi pada 2014, ketika material berupa pipa berukuran sekitar satu dim dengan panjang kurang lebih empat meter terlepas dan jatuh di sisi selatan menara.

Peristiwa serupa kembali disebut terjadi pada 2023. Material besi dari bagian atas menara dengan ukuran dan panjang yang hampir sama kembali jatuh ke arah utara dan disebut berada di depan area rumah atau pekarangan milik salah seorang pelapor.

Kemudian pada 26 April 2025, material menara kembali jatuh dan mengenai atap gedung SDN Sumberwudi. Dalam laporan tersebut disebutkan material tersebut sampai menancap pada genting bangunan sekolah.

Tidak berhenti di situ, pada Oktober 2025 juga dilaporkan kembali terjadi insiden material atau komponen menara yang terlepas dan jatuh di sekitar area bawah menara.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi salah satu dasar pihak pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan menara.

Selain meminta proses hukum, pihak pelapor juga mencantumkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp51 juta, yang menurut laporan terdiri atas biaya sewa rumah selama 10 tahun sebesar Rp50 juta dan biaya renovasi selokan sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, kerugian immateriil yang diajukan dalam laporan mencapai Rp390 juta. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan rasa takut, trauma psikologis, serta kekhawatiran terhadap keselamatan warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar menara.

Kuasa hukum pelapor, Nihrul Bahi Al Haidar, SH., mengatakan laporan tersebut ditempuh karena pihaknya menilai persoalan keselamatan warga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih material menara disebut telah beberapa kali jatuh dalam rentang waktu yang cukup panjang.

“Kami melaporkan persoalan ini karena ada rangkaian kejadian material menara yang jatuh dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kejadian berulang, termasuk material yang pernah jatuh mengenai bangunan SDN Sumberwudi,” ujar Nihrul.

Keterangan: Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan.

Menurutnya, pihaknya meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap struktur menara tersebut.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Karena itu kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, memeriksa kondisi menara, meminta keterangan para pihak, serta menguji apakah terdapat unsur pidana maupun tanggung jawab hukum lainnya,” jelasnya.

Keterangan: Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi.

Nihrul menambahkan, aspek keselamatan publik menjadi pertimbangan utama dalam pengaduan tersebut. Apalagi, lokasi menara berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga dan fasilitas pendidikan.

Dalam surat pengaduannya, LBH Bandeng Lele meminta Polres Lamongan menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan olah TKP.

Pihak pelapor juga meminta kepolisian memanggil dan memeriksa Direksi atau penanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk beserta pihak terkait untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, mereka meminta adanya tindakan terhadap operasional menara, termasuk permintaan untuk menutup dan membongkar tower BTS tersebut apabila berdasarkan pemeriksaan dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan.

Nihrul menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk upaya hukum dari warga untuk mendapatkan kepastian terkait keselamatan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Prinsipnya, kami ingin ada kepastian hukum dan jaminan keselamatan bagi masyarakat. Apabila memang ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, semua juga harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.

Keterangan: Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan.

Adapun dalam laporan pengaduan, pihak kuasa hukum mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar, di antaranya Pasal 524 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Hingga laporan tersebut menjadi berita, tudingan mengenai kelalaian dan tanggung jawab pengelolaan menara tersebut masih merupakan dalil dan laporan dari pihak pelapor. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Redaksi menunggu Pihak PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk atas keterangannya dalam berita yang diterima redaksi untuk konfirmasi dan hak jawab dari pihak terlapor tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang. (Red)

Tags: Menara BTS Diduga Tak TerawatWarga Sumberwudi Tempuh Jalur Hukum
SendShareTweet
Previous Post

Penutupan TMMD Ke-129 TA 2026 di Kampung Sesor Resmi Ditutup Danrem 181/PVT

BERITA TERKAIT

PKDI Lamongan Tunjukkan Kelas, Tuban Dihantam 5-0 di Stadion Letjen H. Soedirman
Daerah

PKDI Lamongan Tunjukkan Kelas, Tuban Dihantam 5-0 di Stadion Letjen H. Soedirman

12 Agustus 2026
Pengamanan Aksi di Desa Brengkok Berlangsung Humanis, Polres Lamongan Utamakan Pelayanan
POLRI

Pengamanan Aksi di Desa Brengkok Berlangsung Humanis, Polres Lamongan Utamakan Pelayanan

12 Agustus 2026
Sekda Lamongan Apresiasi Workshop dan News Presenter Competition IJTI Pantura Raya
Daerah

Sekda Lamongan Apresiasi Workshop dan News Presenter Competition IJTI Pantura Raya

11 Agustus 2026
Warga Kecewa, Rencana Pembongkaran Tambak Liar Rawa Sekaran Berganti Peninggian Tanggul
Berita

Warga Kecewa, Rencana Pembongkaran Tambak Liar Rawa Sekaran Berganti Peninggian Tanggul

11 Agustus 2026
Ukir Prestasi di Tengah Persaingan Ratusan Sekolah, SDN Sumberagung Juara 2 PHBS 2026
Daerah

Ukir Prestasi di Tengah Persaingan Ratusan Sekolah, SDN Sumberagung Juara 2 PHBS 2026

11 Agustus 2026
Dua Bidang, Dua Emas! Siswa SMAN 2 Lamongan Gemilang di Olimpiade Satu Negeri 5
Daerah

Dua Bidang, Dua Emas! Siswa SMAN 2 Lamongan Gemilang di Olimpiade Satu Negeri 5

9 Agustus 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Anggota Polsek Mantup Bersama Koramil Mantup Melaksanakan Pengamanan Kotak di Kantor PPK.

Anggota Polsek Mantup Bersama Koramil Mantup Melaksanakan Pengamanan Kotak di Kantor PPK.

17 Februari 2024
Panglima TNI: Operasi Kemanusiaan Harus Cepat, Tepat, dan Aman

Panglima TNI: Operasi Kemanusiaan Harus Cepat, Tepat, dan Aman

3 Desember 2025
Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas di Perairan Serei

Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas di Perairan Serei

29 Juli 2025
Dengan Niat Tulus dan Tujuan Yang Mulia, Satgas Pamtas Bekali Ilmu Agama Bagi Anak-Anak di Perbatasan

Dengan Niat Tulus dan Tujuan Yang Mulia, Satgas Pamtas Bekali Ilmu Agama Bagi Anak-Anak di Perbatasan

4 Mei 2024
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri  Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In