Minggu, Juni 1, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Hukum

KUHP Nasional: Masih Adakah Sisa Spirit Kolonialisme

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
6 Januari 2023
arsip Hukum, Opini
KUHP Nasional: Masih Adakah Sisa Spirit Kolonialisme
Share on FacebookShare on Twitter

Aksesnusantara.id – Disahkannya KUHP adalah sebuah prestasi bagi negara Indonesia, yang dalam realitasnya sudah sangat lama menggunakan KUHP produk belanda, yaitu wetboek van strafrech voor nederlandsch indie (W.v.S), merupakan titah raja atau Koninklijk Besluit (K.B), pada 15 Oktober 1915. Karena alasan terjadinya kekosongan hukum, setelah Indonesia merdeka, maka dengan dasar yuridis dalam pasal peralihan UUD 1945, maka W.v.S digunakan sebagai system hukum pidana yang digunakan di Indonesia.

KUHP versi Indonesia adalah keniscayaan, karena KUHP (W.v.S) yang subtansinya lahir dari akarbudaya Belanda, perlu diganti dan keharusan untuk dirumuskan KUHP yang benar-benar Indonesia. Setidaknya KUHP nasional mengemban misi:

1. Dekolonisasi KUHP peninggalan/ warisan kolonial dalam bentuk rekodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Demokratisasi hukum pidana, yang ditandai dengan dimasukkannya tindak pidana terhadap HAM, hapusnya tindak pidana penaburan permusuhan atau kebencian (“haatzaai-artikelen”), yang merupakan tindak pidana formil dan dirumuskan kembali sebagai tindak pidana penghinaan yang merupakan tindak pidana materiil.
3. Konsolidasi hukum pidana, karena sejak kemerdekaan perundang-undangan hukum pidana mengalami pertumbuhan yang pesat baik di dalam maupun di luar KUHP dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I KUHP.
4. Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar-standar serta norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.
Sebagai Negara yang atas dasar konsensus, menjadikan Pancasila sebagai falsafah bangsa, konsekuensi instrumentalnya adalah adanya keharusan tercermin dalam peraturan per-uu-di Negara Indonesia. Pancasila sebagai falsafah bangsa, maka nilai-nilai luhur didalam nya harus tercermin secara secara jelas dalam system hukum Indonesia.

Upaya melakukan pembangunan hukum, yang berakar dari nilai-nilai bangsanya merupakan idealism dari eksistensi hukum sebuah bangsa yang berdaulat dan merdeka. Keberadaan hukum yang merupakan hasil adopsi dari bangsa lain, dikuatirkan akan menduplikasi budaya lain menjadi budaya suatu Negara. Kemudian pembangunan hukum sebagai bagian dari pembangunan pada umumnya tidak terlepas dari tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam aliea ke -4 pembukaan UUD 1945, yakni bahwa pembangunan hukum harus ditujukan dalam upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BERITA TERKAIT

Pentingnya Konsep Twin City dalam Menjamin Kelancaran Pembangunan IKN

Pentingnya Pemahaman Narasi Kebijakan Dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama

KUHP nasional tampaknya sudah berorientasi kepada keadilan rehabilitatif,korektif dan restoratif, yang sebelumnya adalah masih menggunakan keadilan retributif. Hal ini sudah merupakan langkah maju. Sekalipun demikian, masih terdapat pasal yang menurut hemat kami, secara subtansial masih mencerminkan watak kolonialisme, dan ini seringkali dijadikan alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan berkespresi dari warganegara dalam rangka demokrasi. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam pasal 218 ayat (2). Padahal krtitik adalah bagian penting dalam menciptakan keseimbangan pemerintahan. Kemudian Presiden sebagai pejabat publik, yang tugas utamanya adalah memberikan layanan publik, sehingga sangat wajar apabila pejabat publik menerima kritik masyarakat.

Penulis : Anshori, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Billfath Lamongan)

Tags: Opini HukumRkuhp
SendShareTweet
Previous Post

Kejaksaan Negeri Lamongan, Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023

Next Post

Pengurus JMSI Jatim 2022-2027 Resmi Dilantik, Wagub Emil Ajak Ciptakan Ruang Digitalisasi yang Kondusif

BERITA TERKAIT

Opini

Pentingnya Konsep Twin City dalam Menjamin Kelancaran Pembangunan IKN

15 Oktober 2024
Pentingnya Pemahaman Narasi Kebijakan Dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama
Opini

Pentingnya Pemahaman Narasi Kebijakan Dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama

12 Oktober 2024
Hukum

*Kombes Pol Agus Andrianto:Tindak Tegas Setiap Pelaku TPPO Sampai Ke Akar-akarnya

15 Juni 2023
Program Kejari Lamongan Masuk Pesantren Ajak Santri Kenali Hukum Jauhi Hukuman.
Daerah

Program Kejari Lamongan Masuk Pesantren Ajak Santri Kenali Hukum Jauhi Hukuman.

14 Februari 2023
Kasus Jurnalis Lamongan Korban Penganiayaan Oknum LSM LARM-GAK Masuk Tahap Penyidikan
Daerah

Kasus Jurnalis Lamongan Korban Penganiayaan Oknum LSM LARM-GAK Masuk Tahap Penyidikan

14 Agustus 2021
Berikan Layanan prima Pada masyarakat Pencari Keadilan, Pengadilan Agama Lamongan Gelar Sidang Keliling Di 2 Kecamatan 
Daerah

Berikan Layanan prima Pada masyarakat Pencari Keadilan, Pengadilan Agama Lamongan Gelar Sidang Keliling Di 2 Kecamatan 

10 April 2021

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Delapan Motor Kawal Terbaru Siap Dukung Pelaksanaan Tugas TNI

Delapan Motor Kawal Terbaru Siap Dukung Pelaksanaan Tugas TNI

25 Agustus 2023
Aster Panglima TNI: Kondisi Dinamis Berbangsa Dan Bernegara Dicapai Dengan Mengamalkan Pancasila

Aster Panglima TNI: Kondisi Dinamis Berbangsa Dan Bernegara Dicapai Dengan Mengamalkan Pancasila

7 Juni 2023
Siap Dukung Pengamanan VVIP HLF MSP dan KTT IAF,  Kapal Perang RI Tiba di Pulau Dewata

Siap Dukung Pengamanan VVIP HLF MSP dan KTT IAF, Kapal Perang RI Tiba di Pulau Dewata

28 Agustus 2024
TNI Siapkan 22.893 Personel Dukung Pelaksanaan Pengamanan Nataru

TNI Siapkan 22.893 Personel Dukung Pelaksanaan Pengamanan Nataru

7 Desember 2023
Perhatian Bapak Kasad Berupa Bingkisan Lebaran Merupakan Berkah Hari Raya Idul Fitri 1445 H Bagi Personel Satgas Pamtas Yonif 726/Tml di Perbatasan RI-PNG

Perhatian Bapak Kasad Berupa Bingkisan Lebaran Merupakan Berkah Hari Raya Idul Fitri 1445 H Bagi Personel Satgas Pamtas Yonif 726/Tml di Perbatasan RI-PNG

10 April 2024
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In