Aksesnusantara.id – Disahkannya KUHP adalah sebuah prestasi bagi negara Indonesia, yang dalam realitasnya sudah sangat lama menggunakan KUHP produk belanda, yaitu wetboek van strafrech voor nederlandsch indie (W.v.S), merupakan titah raja atau Koninklijk Besluit (K.B), pada 15 Oktober 1915. Karena alasan terjadinya kekosongan hukum, setelah Indonesia merdeka, maka dengan dasar yuridis dalam pasal peralihan UUD 1945, maka W.v.S digunakan sebagai system hukum pidana yang digunakan di Indonesia.
KUHP versi Indonesia adalah keniscayaan, karena KUHP (W.v.S) yang subtansinya lahir dari akarbudaya Belanda, perlu diganti dan keharusan untuk dirumuskan KUHP yang benar-benar Indonesia. Setidaknya KUHP nasional mengemban misi:
1. Dekolonisasi KUHP peninggalan/ warisan kolonial dalam bentuk rekodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Demokratisasi hukum pidana, yang ditandai dengan dimasukkannya tindak pidana terhadap HAM, hapusnya tindak pidana penaburan permusuhan atau kebencian (“haatzaai-artikelen”), yang merupakan tindak pidana formil dan dirumuskan kembali sebagai tindak pidana penghinaan yang merupakan tindak pidana materiil.
3. Konsolidasi hukum pidana, karena sejak kemerdekaan perundang-undangan hukum pidana mengalami pertumbuhan yang pesat baik di dalam maupun di luar KUHP dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I KUHP.
4. Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar-standar serta norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.
Sebagai Negara yang atas dasar konsensus, menjadikan Pancasila sebagai falsafah bangsa, konsekuensi instrumentalnya adalah adanya keharusan tercermin dalam peraturan per-uu-di Negara Indonesia. Pancasila sebagai falsafah bangsa, maka nilai-nilai luhur didalam nya harus tercermin secara secara jelas dalam system hukum Indonesia.
Upaya melakukan pembangunan hukum, yang berakar dari nilai-nilai bangsanya merupakan idealism dari eksistensi hukum sebuah bangsa yang berdaulat dan merdeka. Keberadaan hukum yang merupakan hasil adopsi dari bangsa lain, dikuatirkan akan menduplikasi budaya lain menjadi budaya suatu Negara. Kemudian pembangunan hukum sebagai bagian dari pembangunan pada umumnya tidak terlepas dari tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam aliea ke -4 pembukaan UUD 1945, yakni bahwa pembangunan hukum harus ditujukan dalam upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
KUHP nasional tampaknya sudah berorientasi kepada keadilan rehabilitatif,korektif dan restoratif, yang sebelumnya adalah masih menggunakan keadilan retributif. Hal ini sudah merupakan langkah maju. Sekalipun demikian, masih terdapat pasal yang menurut hemat kami, secara subtansial masih mencerminkan watak kolonialisme, dan ini seringkali dijadikan alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan berkespresi dari warganegara dalam rangka demokrasi. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam pasal 218 ayat (2). Padahal krtitik adalah bagian penting dalam menciptakan keseimbangan pemerintahan. Kemudian Presiden sebagai pejabat publik, yang tugas utamanya adalah memberikan layanan publik, sehingga sangat wajar apabila pejabat publik menerima kritik masyarakat.
Penulis : Anshori, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Billfath Lamongan)