Aksesnusantara.id, Lamongan – Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL) merasa Prihatin banyak jurnalis belum dilindungi program jaminan sosial. Padahal, jurnalis sama seperti pekerja lainnya berhak mendapatkan perlindungan, Terlebih profesi jurnalis berisiko tinggi alami gangguan kesehatan atau kecelakaan kerja.
Tidak ada perbedaan kewajiban perusahaan umum dengan perusahaan pers, Perusahaan media punya tanggung jawab melindungi karyawannya, termasuk jurnalis. Mereka berhak diakomodir pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta BPJS, beban jurnalis bisa lebih ringan ketika berobat atau mengalami kecelakaan kerja. Ia yakin tidak ada yang ingin celaka apalagi sampai meninggal. Tapi program itu penting sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan. Hanya dengan premi Rp 16.800 sebulan biaya berobat bisa lebih ringan.
Ketua Komunitas Jurnalis Lamongan, Fadli menuturkan, “KJL berkeinginan untuk mendata dan mendaftarkan semua anggota KJL menjadi peserta jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, dan biayanya di tanggung Organisasi. Hal itu sangat penting karena jurnalis adalah profesi yang rentan terhadap gangguan. Dengan adanya jaminan sosial, maka jurnalis mendapatkan kepastian perlindungan sosial dan ini bagian dari upaya mensejahterakan jurnalis, khususnya di Lamongan.”
Manfaat dari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
kalau mengalami kecelakaan, nanti biaya di tanggung bpjs ketenagakerjaan 100%.
Selain itu, jika sembuh, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti biaya santunan sementara selama yang bersangkutan belum mampu bekerja.
“Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar Rp 48 juta. Kemudian biaya pemakaman Rp 3 juta, dan biaya santunan pendidikan anak sebesar Rp 174 juta, serta
Meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja 42jt,” Terang salah satu pegawai Bpjs Ketenagakerjaan lamongan, sidiq nurhuda pada awak media. (KJL)
#Komunitas Jurnalis Lamongan #Peduli Jurnalis Lamongan.