Paguyuban Wali Murid Angkat Bicara Soal Pembelian Buku Pendamping di Lamongan, Tegaskan Tidak Ada Paksaan
LAMONGAN, aksesnusantara.id – Polemik terkait dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Lamongan belakangan menjadi sorotan publik. Menanggapi isu yang berkembang, sejumlah wali murid melalui paguyuban sekolah memberikan klarifikasi terkait pembelian buku yang selama ini digunakan siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, tim awak media melakukan penelusuran langsung ke beberapa sekolah dasar serta mewawancarai perwakilan paguyuban wali murid di wilayah Kecamatan Kedungpring.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya dan disingkat SGT menjelaskan bahwa buku yang dibeli oleh para orang tua bukanlah Lembar Kerja Siswa (LKS), melainkan buku pendamping yang digunakan untuk melengkapi materi pembelajaran.
“Yang kami beli itu bukan buku LKS, melainkan buku pendamping yang berfungsi untuk menyempurnakan materi pembelajaran yang sudah ada,” ujar SGT saat ditemui, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pembelian buku tersebut dilakukan melalui kelompok paguyuban wali murid karena dinilai sangat membantu proses belajar siswa. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pembelian buku tersebut.
“Buku pendamping ini memang dibutuhkan anak-anak untuk menunjang belajar. Pembeliannya dilakukan melalui paguyuban wali murid. Bahkan bagi siswa yang kurang mampu, ada fasilitas gratis karena pihak penerbit atau CV memberikan dispensasi,” jelasnya.
SGT juga menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan buku dilakukan berdasarkan kebutuhan dan minat masing-masing siswa. Keputusan membeli atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada wali murid tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Semua dilakukan secara sukarela. Tidak ada kewajiban ataupun paksaan. Mekanismenya diserahkan kepada paguyuban di masing-masing sekolah. Jadi isu yang berkembang seolah-olah ada praktik jual beli LKS yang diwajibkan itu tidak benar,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai berbagai rumor yang belum tentu sesuai fakta di lapangan.
Sementara itu, polemik mengenai pengadaan buku pendamping di lingkungan sekolah masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Transparansi serta komunikasi yang baik antara sekolah, paguyuban wali murid, dan masyarakat dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. (Red)











