Rabu, Juni 29, 2022
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Nasional

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
9 Maret 2022
arsip Nasional, Travel
Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Share on FacebookShare on Twitter

Aksesnusantara.id – Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

BERITA TERKAIT

Ganjar Sambut Baik Rencana Pemerintah Bebaskan Syarat Antigen dan PCR

Kemensos Gandeng PT. Pos Indonesia Percepat BPNT

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh*

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b.Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi*

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Luqman.(**)

Manajer Humas PT KAI Daop 8

Luqman Arif

Tags: 2022antigenKAIpcr
SendShareTweet
Previous Post

Tambah Asupan Energi Pegawai di Masa Pandemi, Lapas Lamongan Bagikan Multivitamin

Next Post

KA Ekonomi Lokal Relasi Cepu-Surabaya Pasarturi Tertempur Truk, Begini Penjelasan Manager Humas KAI Daob 8 Surabaya.

BERITA TERKAIT

Ganjar Sambut Baik Rencana Pemerintah Bebaskan Syarat Antigen dan PCR
Nasional

Ganjar Sambut Baik Rencana Pemerintah Bebaskan Syarat Antigen dan PCR

10 Maret 2022
Kemensos Gandeng PT. Pos Indonesia Percepat BPNT
Birokrasi

Kemensos Gandeng PT. Pos Indonesia Percepat BPNT

25 Februari 2022
Presiden Jokowi : Indonesia Akan Dorong Penguatan Arsitektur Sistem Ketahanan Kesehatan Dunia
Nasional

Presiden Jokowi : Indonesia Akan Dorong Penguatan Arsitektur Sistem Ketahanan Kesehatan Dunia

23 Januari 2022
Simpang Siur, Tidak Sinkron Tentang Aturan dan Penerapan Untuk Perjalanan Kereta Jarak Jauh di Stasiun Lamongan
Daerah

Simpang Siur, Tidak Sinkron Tentang Aturan dan Penerapan Untuk Perjalanan Kereta Jarak Jauh di Stasiun Lamongan

18 Desember 2021
Rasa Bangga Presiden Jokowi Kepada Para-atlet Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020
Nasional

Rasa Bangga Presiden Jokowi Kepada Para-atlet Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020

5 September 2021
Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Kabareskrim Polri: Sedang Didalami
Nasional

Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Kabareskrim Polri: Sedang Didalami

23 Agustus 2021

Spesial Ramadhan :

Media Bela Negara :

276217113_1052346109005226_5746175549111262013_n
277170246_1052383122334858_1896697900436395627_n
277575013_526128569087347_5071868064562689122_n
277783034_1052542712318899_4890729814697119776_n

BERITA TERKAIT

Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL), Kebersamaan Untuk Masa Depan, Wadah Pembinaan dan Regenerasi Jurnalis Lamongan.

Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL), Kebersamaan Untuk Masa Depan, Wadah Pembinaan dan Regenerasi Jurnalis Lamongan.

14 April 2021
Lembaga Peduli Nusantara (LPN) Jalin Kemitraan Dengan Korea Selatan

Lembaga Peduli Nusantara (LPN) Jalin Kemitraan Dengan Korea Selatan

9 Juni 2022
Satgas Pamrahwan Yonif RK 751/VJS Bersama Masyarakat Merayakan Hari Jadi Batalyon di Pegunungan Tengah Papua

Satgas Pamrahwan Yonif RK 751/VJS Bersama Masyarakat Merayakan Hari Jadi Batalyon di Pegunungan Tengah Papua

13 Agustus 2021
Untuk Menyelamatkan Sesama, Pamen TNI AL ini Siap Donorkan kembali Plasma Darahnya

Untuk Menyelamatkan Sesama, Pamen TNI AL ini Siap Donorkan kembali Plasma Darahnya

27 Juli 2021
Kapolri Meminta Jajarannya Menjalankan Perintah Presiden Terapkan Disiplin Nasional

Kapolri Meminta Jajarannya Menjalankan Perintah Presiden Terapkan Disiplin Nasional

3 Maret 2022
Load More

Kolom Ucapan :

Info Publik :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Lainnya
  • Kebijakan Privasi

© 2021 aksesnusantara.id

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

© 2021 aksesnusantara.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In