Sabtu, November 8, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Nasional

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
9 Maret 2022
arsip Nasional, Travel
Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Share on FacebookShare on Twitter

Aksesnusantara.id – Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

BERITA TERKAIT

Bakamla RI dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025

Film “Believe – Takdir, Mimpi, Keberanian” Raih 3 Penghargaan di Ajang Film Internasional New York

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh*

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b.Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi*

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Luqman.(**)

Manajer Humas PT KAI Daop 8

Luqman Arif

Tags: 2022antigenKAIpcr
SendShareTweet
Previous Post

Tambah Asupan Energi Pegawai di Masa Pandemi, Lapas Lamongan Bagikan Multivitamin

Next Post

KA Ekonomi Lokal Relasi Cepu-Surabaya Pasarturi Tertempur Truk, Begini Penjelasan Manager Humas KAI Daob 8 Surabaya.

BERITA TERKAIT

Bakamla RI dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025
Nasional

Bakamla RI dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025

8 November 2025
Film “Believe – Takdir, Mimpi, Keberanian” Raih 3 Penghargaan di Ajang Film Internasional New York
Nasional

Film “Believe – Takdir, Mimpi, Keberanian” Raih 3 Penghargaan di Ajang Film Internasional New York

28 Oktober 2025
Bakamla RI Selamatkan Kapal Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk
Nasional

Bakamla RI Selamatkan Kapal Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk

23 Oktober 2025
Suksesnya Festival Adat Budaya, di Hari Kebudayaan Nasional yang Pertama dari Kedaton Lombak. 
Nasional

Suksesnya Festival Adat Budaya, di Hari Kebudayaan Nasional yang Pertama dari Kedaton Lombak. 

19 Oktober 2025
Bakamla RI – Inggris Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Keamanan Maritim
Nasional

Bakamla RI – Inggris Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Keamanan Maritim

18 Oktober 2025
Bakamla RI Tangkap Terduga Perompak Batu Bara
Nasional

Bakamla RI Tangkap Terduga Perompak Batu Bara

16 Oktober 2025

Hari Nasional :

HUT TNI 80

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Prajurit Angkatan Darat Australia Ikut Ambil Bagian Pada Latgabma Super Garuda Shield 2024

Prajurit Angkatan Darat Australia Ikut Ambil Bagian Pada Latgabma Super Garuda Shield 2024

23 Agustus 2024
Bakamla RI Sambut Kedatangan Pimpinan SPCG dan APMM

Bakamla RI Sambut Kedatangan Pimpinan SPCG dan APMM

14 Juli 2025
Perkuat Kerjasama, Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspen Kemhan Singapura

Perkuat Kerjasama, Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspen Kemhan Singapura

18 September 2024
Dalam Usia Yang Menginjak 5 Tahun, Koopssus TNI Mengajak Semua Elemen Bersatu

Dalam Usia Yang Menginjak 5 Tahun, Koopssus TNI Mengajak Semua Elemen Bersatu

31 Juli 2024
Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya Berlanjut  Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak

Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya Berlanjut Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak

6 Maret 2024
Load More

Media Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In