Kamis, Oktober 22, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Berita

BCW Soroti Pemberantasan Rokok Ilegal: “Jangan Tajam di Hilir, Tumpul di Hulu”

Ditulis Oleh Jurnalis 3
7 September 2026
arsip Berita, Nasional
BCW Soroti Pemberantasan Rokok Ilegal: “Jangan Tajam di Hilir, Tumpul di Hulu”
Share on FacebookShare on Twitter

BCW Soroti Pemberantasan Rokok Ilegal: “Jangan Tajam di Hilir, Tumpul di Hulu”

Jakarta, Aksesnusantara.id – Bea Cukai Watch (BCW) mengkritisi pendekatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang belakangan kembali menonjolkan edukasi kepada masyarakat dan pedagang eceran.

BCW menilai edukasi tetap diperlukan sebagai instrumen pencegahan. Namun, pemberantasan BKC ilegal tidak boleh bergeser menjadi persoalan seolah-olah masyarakat dan pedagang kecil merupakan mata rantai utama yang harus dibenahi.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menanggapi pemberitaan mengenai program Bea Cukai dalam memberantas BKC ilegal melalui edukasi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat daerah.

BERITA TERKAIT

Sikap Ksatria Dandim 0812/Lamongan, Minta Maaf kepada Keluarga Besar NU dan Hormati Proses Hukum

SDN Dagan Hidupkan Tradisi Tongklek dalam Peringatan Hari Kebudayaan Nasional 2026

Dalam kegiatan yang diberitakan pada 4 September 2026 itu, Bea Cukai antara lain memberikan edukasi kepada pedagang eceran mengenai kewajiban pembayaran cukai, pelekatan pita cukai, identifikasi rokok ilegal serta ketentuan pidana. Bea Cukai juga menyatakan pemberantasan BKC ilegal membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat.

Menurut Jimmy, pendekatan tersebut baik, tetapi tidak boleh menjadi etalase utama pemberantasan BKC ilegal.

“Masyarakat memang perlu diedukasi. Tetapi jangan sampai negara sibuk mengajari masyarakat membedakan rokok legal dan ilegal, sementara pertanyaan yang lebih besar tidak terjawab: siapa yang memproduksi barang ilegal itu, dari mana barangnya, siapa distributornya, siapa pemodalnya, bagaimana rantai pasoknya, dan mengapa barang tersebut bisa beredar luas sampai ke warung-warung?” kata Jimmy.

BCW: Jangan Gempur Warung, Tapi Hulunya Tak Tersentuh.

BCW mempertanyakan efektivitas pemberantasan apabila operasi lebih terlihat di tingkat pedagang dan pengecer, sementara pengungkapan jaringan produksi dan distribusi pada tingkat yang lebih tinggi tidak dibuka secara transparan kepada publik.

Menurut Jimmy, keberadaan BKC ilegal di warung merupakan ujung dari sebuah rantai distribusi. Karena itu, pemberantasan seharusnya lebih agresif bergerak ke hulu.

“Rokok ilegal tidak lahir di warung. Pita cukai palsu juga tidak dibuat oleh konsumen. Barang itu diproduksi, dikemas, diangkut dan didistribusikan melalui suatu jaringan. Maka yang harus dibongkar adalah rantainya, bukan berhenti pada pedagang kecil.”

BCW meminta DJBC menunjukkan kepada publik hasil penindakan berdasarkan level pelaku: berapa yang menyasar pengecer, distributor, pengangkut, produsen, pemasok pita cukai palsu atau bekas, hingga pihak yang mendanai atau mengendalikan jaringan.

Bea Cukai sendiri sebelumnya menyatakan operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan di berbagai daerah dan menyasar pula titik distribusi serta pengiriman barang. Karena itu, menurut BCW, data hasil penindakannya semestinya dapat digunakan untuk menunjukkan apakah penegakan hukum benar-benar bergerak dari hilir menuju hulu.

“Pita Cukai ASPAL Berasal dari Mana?”

BCW juga menyoroti penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan ataupun salah personalisasi.

Menurut Jimmy, pemerintah tidak cukup hanya mengajarkan masyarakat mengenali ciri pita cukai ilegal.

“Kalau ditemukan pita cukai palsu atau ASPAL, pertanyaan BCW justru dimulai dari sana: siapa yang membuatnya, bagaimana teknologi pencetakannya, siapa yang memesan, bagaimana distribusinya dan siapa pengguna akhirnya? Jangan hanya masyarakat diminta belajar melihat pita cukai dengan lampu ultraviolet, sementara jaringan yang menyediakan pita ilegalnya tidak dibongkar.”

Dalam kegiatan di Lampung yang menjadi bagian pemberitaan tersebut, petugas memang memperagakan kepada pedagang cara mengenali rokok ilegal secara kasat mata maupun menggunakan lampu ultraviolet.

BCW menilai temuan pita cukai bermasalah seharusnya menjadi pintu masuk investigasi untuk menelusuri seluruh rantai pasok.

BCW Minta Pengawasan Internal Juga Dibuka.

Selain mengejar produsen dan distributor, BCW meminta DJBC memastikan pemberantasan BKC ilegal juga menyentuh persoalan integritas internal.

Jimmy menegaskan BCW tidak menuduh adanya keterlibatan petugas tertentu tanpa bukti. Namun kemungkinan pembiaran, kebocoran informasi atau keterlibatan aparat tidak boleh menjadi area yang tabu untuk diperiksa apabila ditemukan indikasi.

“Kalau jaringan BKC ilegal dapat beroperasi lama, besar dan terorganisasi, wajar publik bertanya bagaimana fungsi pengawasannya berjalan. Kalau ada indikasi keterlibatan orang dalam, periksa. Kalau tidak ada, sampaikan datanya. Jangan ada wilayah yang kebal dari pengawasan.”

Menurut BCW, transparansi ini semakin penting ketika integritas DJBC sedang menjadi perhatian publik menyusul berbagai perkara hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan Bea Cukai.

Jangan Jadikan Edukasi Sebagai Ukuran Keberhasilan.

BCW juga mengingatkan agar banyaknya kegiatan sosialisasi, jumlah warung yang didatangi ataupun jumlah stiker “Gempur Rokok Ilegal” yang dipasang tidak diposisikan sebagai ukuran utama keberhasilan.

“Keberhasilan pemberantasan bukan berapa banyak stiker ditempel atau berapa kali sosialisasi dilakukan. Ukurannya adalah apakah pasokan BKC ilegal berkurang, produsennya ditindak, distributornya dibongkar, penerimaan negara diamankan dan jaringan besarnya diputus.”

BCW karena itu meminta DJBC membuka data yang memungkinkan masyarakat menilai efektivitas program Gempur Rokok Ilegal: hasil penindakan berdasarkan jenis dan level pelaku, jumlah perkara yang sampai penyidikan atau penyelesaian hukum, nilai potensi kerugian/penerimaan negara yang diamankan, serta perkembangan prevalensi BKC ilegal.

“Gempur Sampai Hulu, Jangan Hanya Ramai di Hilir”

BCW menegaskan edukasi masyarakat dan penegakan hukum bukan dua pilihan yang saling meniadakan. Edukasi tetap diperlukan, tetapi harus ditempatkan sebagai pelengkap dari penindakan yang kuat dan terukur.

“BCW mendukung edukasi. Tetapi jangan sampai kampanye edukasi lebih terlihat daripada pembongkaran jaringan. Negara mempunyai kewenangan, aparat, intelijen, data cukai dan instrumen penegakan hukum yang tidak dimiliki masyarakat.”

Jimmy mengatakan BCW akan terus mengawasi kebijakan pemberantasan BKC ilegal dan mendorong evaluasi berbasis data terhadap efektivitas pengawasan DJBC.

“Pesan BCW sederhana: jangan hanya gempur warungnya. Gempur pabrik ilegalnya, distributornya, pemodalnya, jaringan pita cukainya dan siapa pun yang melindunginya. Kalau ada oknum aparat yang terbukti bermain, tindak juga. Baru istilah ‘Gempur BKC Ilegal’ mempunyai makna.”

Menurut Jimmy, pendekatan tersebut sekaligus penting agar pedagang kecil dan masyarakat tidak menjadi pihak yang paling mudah disentuh penegakan hukum sementara aktor utama di balik peredaran BKC ilegal tetap beroperasi.

“Jangan tajam di hilir tetapi tumpul di hulu. Edukasi masyarakat silakan jalan, tetapi penegakan hukum harus mengejar sumber masalahnya. BCW ingin melihat hasilnya, bukan sekadar kampanyenya,” tutup Jimmy Endey. (**)

Tags: : “Jangan Tajam di HilirBCWSoroti Pemberantasan Rokok IlegalTumpul di Hulu”
SendShareTweet
Previous Post

Culture Day Peserta Staffex SGS 2026 Ulik Budaya Indonesia Di Saung Angklung Udjo

Next Post

Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran

BERITA TERKAIT

Sikap Ksatria Dandim 0812/Lamongan, Minta Maaf kepada Keluarga Besar NU dan Hormati Proses Hukum
Berita

Sikap Ksatria Dandim 0812/Lamongan, Minta Maaf kepada Keluarga Besar NU dan Hormati Proses Hukum

20 Oktober 2026
SDN Dagan Hidupkan Tradisi Tongklek dalam Peringatan Hari Kebudayaan Nasional 2026
Berita

SDN Dagan Hidupkan Tradisi Tongklek dalam Peringatan Hari Kebudayaan Nasional 2026

17 Oktober 2026
SDN Sumberagung Mantup Bawa Pulang Juara 2 PHBS, Penghargaan Diserahkan Ketua TP PKK Lamongan
Berita

SDN Sumberagung Mantup Bawa Pulang Juara 2 PHBS, Penghargaan Diserahkan Ketua TP PKK Lamongan

17 Oktober 2026
Audiensi PTSL Desa Brengkok, GMBB Dorong Kejelasan Regulasi dan Transparansi Pelaksanaan Program
Berita

Audiensi PTSL Desa Brengkok, GMBB Dorong Kejelasan Regulasi dan Transparansi Pelaksanaan Program

14 Oktober 2026
Siswa SDN Kepatihan Lamongan Bersinar, Raih Prestasi dari Tingkat Kabupaten hingga Provinsi
Berita

Siswa SDN Kepatihan Lamongan Bersinar, Raih Prestasi dari Tingkat Kabupaten hingga Provinsi

13 Oktober 2026
SDN 3 Made Lamongan Bersinar di 2026, Raih Juara Seni, Olahraga, dan Pencak Silat
Berita

SDN 3 Made Lamongan Bersinar di 2026, Raih Juara Seni, Olahraga, dan Pencak Silat

12 Oktober 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

KAPOLSEK MANTUP GELAR BUKA PUASA BERSAMA DI LOBI KANTOR POLSEK MANTUP. 

KAPOLSEK MANTUP GELAR BUKA PUASA BERSAMA DI LOBI KANTOR POLSEK MANTUP. 

2 April 2024
Terkendala Cuaca  TNI Tunda Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat di Yalimo

Terkendala Cuaca TNI Tunda Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat di Yalimo

24 Juni 2023
Sarbumusi Lamongan Temui Bupati, Dorong Pengawasan Perusahaan dan Percepatan Regulasi Ketenagakerjaan

Sarbumusi Lamongan Temui Bupati, Dorong Pengawasan Perusahaan dan Percepatan Regulasi Ketenagakerjaan

16 Oktober 2026
Pertemuan Para Force Commander PBB di Perutusan Tetap Republik Indonesia

Pertemuan Para Force Commander PBB di Perutusan Tetap Republik Indonesia

13 Juni 2024
Bakamla RI Serahkan 8 Nelayan ke Pemerintah Natuna

Bakamla RI Serahkan 8 Nelayan ke Pemerintah Natuna

12 Agustus 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In