Kasus Korupsi Kembali Menjerat Pejabat DJBC, BCW Minta Pemerintah Buka Rapor Reformasi Bea Cukai
Jakarta, Aksesnusantara.id – Bea Cukai Watch (BCW) menilai penahanan kembali pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih memasuki September 2026 yang sebelumnya disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai tenggat evaluasi pembenahan Bea Cukai.
KPK pada 26 Agustus 2026 menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan. Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat DJBC.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Eksekutif Bea Cukai Watch (BCW), Eko Teguh Wiyono atau Eko TW, mengatakan persoalannya sekarang tidak lagi cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pembenahan internal sedang berjalan.
“Pertanyaannya sekarang sederhana: setelah berbagai kasus yang terjadi, sejauh mana reformasi Bea Cukai benar-benar menghasilkan perubahan? September sudah di depan mata. Publik berhak mengetahui ukuran keberhasilan pembenahan yang selama ini dijanjikan,” ujar Eko TW di Sekretariat BCW, Jl. Saharjo 123, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya menanggapi penahanan tersebut dengan menyatakan perbaikan di DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak masih dilakukan. Ia berharap penyelewengan semakin berkurang menuju nol.
BCW menghargai komitmen tersebut. Namun menurut Eko, pembenahan sebuah institusi strategis tidak cukup dinilai berdasarkan komitmen atau jumlah penindakan semata, melainkan harus dapat diuji melalui indikator yang terukur.
“Bea Cukai Bubar atau Tidak?”
Eko mengatakan, perdebatan mengenai masa depan DJBC tidak seharusnya berhenti pada pilihan sederhana antara dibubarkan atau dipertahankan.
“BCW tidak ingin buru-buru mengatakan Bea Cukai harus bubar atau harus dipertahankan. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah: apakah institusi ini benar-benar sudah berbenah? Kalau dikatakan sudah membaik, buka indikator dan datanya kepada publik.”
Menurut BCW, kasus korupsi yang kembali melibatkan pejabat DJBC tidak serta-merta dapat digunakan untuk menghakimi seluruh pegawai Bea Cukai. Namun kasus berulang merupakan alarm bahwa reformasi integritas dan sistem pengawasan internal harus diuji lebih dalam.
Apalagi, pada 11 Agustus 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan hasil pembenahan institusinya mulai terlihat, antara lain melalui peningkatan penindakan terhadap barang ilegal. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks tenggat pembenahan hingga September 2026.
“Kita jangan mengukur keberhasilan reformasi hanya dari berapa banyak barang ilegal yang ditangkap. Pertanyaannya juga harus dibalik: mengapa pelanggaran masih terjadi, apakah ada keterlibatan orang dalam, apakah sistem pengawasan sudah mampu mencegah permainan, dan apakah pelaku yang lebih besar sudah tersentuh?” kata Eko.

BCW: September Jangan Sekadar Deadline Politik.
BCW meminta Kementerian Keuangan menjadikan September sebagai momentum membuka hasil evaluasi reformasi DJBC kepada publik.
Setidaknya evaluasi tersebut perlu menjawab efektivitas pengawasan impor-ekspor, pemberantasan penyelundupan, integritas SDM, pencegahan korupsi, pengawasan under-invoicing, peredaran barang kena cukai ilegal, digitalisasi pengawasan, pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi DJBC terhadap penerimaan negara.
“September jangan hanya menjadi deadline politik yang kemudian lewat begitu saja. Harus ada rapor yang dapat diperiksa publik: apa yang sudah berubah, apa yang belum berubah, apa yang gagal dan apa langkah koreksinya,” tegas Eko.
BCW juga mengingatkan bahwa persoalan kelembagaan DJBC harus dibedakan dengan fungsi kepabeanan dan cukai. Menurut Eko, apa pun pilihan pemerintah terhadap struktur DJBC ke depan, negara tetap membutuhkan fungsi kepabeanan untuk menjaga perbatasan ekonomi, mengawasi arus barang serta mengamankan penerimaan negara.
Karena itu, perdebatan yang lebih substantif bukan semata-mata “Bea Cukai bubar atau tidak?”, tetapi:
“Apakah model kelembagaan, sistem pengawasan dan tata kelola Bea Cukai saat ini masih efektif, atau Indonesia membutuhkan reformasi yang jauh lebih fundamental?”
BCW Siapkan Evaluasi Independen.
BCW akan melakukan kajian terhadap pelaksanaan pembenahan DJBC dengan melihat data penerimaan negara, penindakan kepabeanan dan cukai, kasus korupsi, pengawasan impor-ekspor, barang ilegal, sistem pengendalian internal serta digitalisasi.
BCW juga mendorong KPK untuk terus mengembangkan perkara kepabeanan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum tanpa memandang jabatan pihak yang mungkin terlibat.
“Kasus terbaru ini jangan dilihat semata-mata sebagai persoalan satu pejabat. Pemerintah harus melihat apakah ada kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi berulang. Kalau persoalannya sistemik, jawabannya juga harus sistemik,” kata Eko.
BCW menegaskan tidak berkepentingan mendorong pembubaran ataupun mempertahankan DJBC tanpa dasar objektif.
“Bagi BCW, pilihannya bukan membela atau membubarkan Bea Cukai. Pilihannya adalah memastikan fungsi kepabeanan dan cukai Indonesia bersih, profesional, transparan dan mampu menjaga uang negara. Kalau reformasi berhasil, tunjukkan datanya. Kalau tidak berhasil, pemerintah jangan takut melakukan perubahan yang fundamental,” tutup Eko TW. (**)


















