Rabu, Juni 29, 2022
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
18 Juni 2021
arsip Daerah, Komunitas
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan , Aksesnusantara.id – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

BERITA TERKAIT

Dandim 0812 Lamongan Tinjau Tempat Pengamanan Pilkades Serentak di Dua Kecamatan Kabupaten Lamongan

Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*bis)

SendShareTweet
Previous Post

Debby Kurniawan Pembina ASSLI : Pembinaan Sepakbola Itu Dapat Melahirkan Generasi Masa Depan Handal Dan Fairplay Di Segala Bidang

Next Post

Gelaran Musda III KAHMI Lamongan Diduga Banyak Penyusup

BERITA TERKAIT

Dandim 0812 Lamongan Tinjau Tempat Pengamanan Pilkades Serentak di Dua Kecamatan Kabupaten Lamongan
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Tinjau Tempat Pengamanan Pilkades Serentak di Dua Kecamatan Kabupaten Lamongan

27 Juni 2022
Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako
Daerah

Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

11 Juni 2022
Program CSR Bank Daerah Kabupaten Lamongan, Lindungi Ratusan Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Birokrasi

Program CSR Bank Daerah Kabupaten Lamongan, Lindungi Ratusan Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

7 Juni 2022
Pagar Nusa Cabang Babat Borong Medali Pada Turnamen Pencak Silat Se-Nusantara 2022
Daerah

Pagar Nusa Cabang Babat Borong Medali Pada Turnamen Pencak Silat Se-Nusantara 2022

5 Juni 2022
Ketua KJL Mengecam Keras Tindakan Persekusi Terhadap Jurnalis di Surabaya
Komunitas

Ketua KJL Mengecam Keras Tindakan Persekusi Terhadap Jurnalis di Surabaya

1 Juni 2022
FKBN Korda Lamongan Kolaborasi Dengan Beberapa Organisasi Beri Wawasan Kebangsaan dan Bantu Fasilitasi Legalitas 1000 UMKM Secara Gratis
Daerah

FKBN Korda Lamongan Kolaborasi Dengan Beberapa Organisasi Beri Wawasan Kebangsaan dan Bantu Fasilitasi Legalitas 1000 UMKM Secara Gratis

27 Mei 2022

Spesial Ramadhan :

Media Bela Negara :

276217113_1052346109005226_5746175549111262013_n
277170246_1052383122334858_1896697900436395627_n
277575013_526128569087347_5071868064562689122_n
277783034_1052542712318899_4890729814697119776_n

BERITA TERKAIT

Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Handphone

Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Handphone

15 Maret 2021
FKBN Sidoarjo Gelar Donor Darah di Cito Mall Surabaya

FKBN Sidoarjo Gelar Donor Darah di Cito Mall Surabaya

14 Maret 2022
Gelaran Musda III KAHMI Lamongan Diduga Banyak Penyusup

Gelaran Musda III KAHMI Lamongan Diduga Banyak Penyusup

27 Juni 2021
Halal Bihalal dan Latihan Pemadam Kebakaran oleh Banser Solokuro

Halal Bihalal dan Latihan Pemadam Kebakaran oleh Banser Solokuro

12 Juni 2021
“Diduga Ada Kecurangan,” Warga Desa Wotan, Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro Menolak Pelaksanaan PAW Pilkades 

“Diduga Ada Kecurangan,” Warga Desa Wotan, Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro Menolak Pelaksanaan PAW Pilkades 

23 Juli 2021
Load More

Kolom Ucapan :

Info Publik :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Lainnya
  • Kebijakan Privasi

© 2021 aksesnusantara.id

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

© 2021 aksesnusantara.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In