Kamis, Oktober 1, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
18 Juni 2021
arsip Daerah, Komunitas
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan , Aksesnusantara.id – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

BERITA TERKAIT

Penguatan Karakter Kebangsaan ASN, FKBN Lamongan Tekankan Nilai BerAKHLAK dan Bela Negara

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*bis)

SendShareTweet
Previous Post

Debby Kurniawan Pembina ASSLI : Pembinaan Sepakbola Itu Dapat Melahirkan Generasi Masa Depan Handal Dan Fairplay Di Segala Bidang

Next Post

Gelaran Musda III KAHMI Lamongan Diduga Banyak Penyusup

BERITA TERKAIT

Penguatan Karakter Kebangsaan ASN, FKBN Lamongan Tekankan Nilai BerAKHLAK dan Bela Negara
Bela Negara

Penguatan Karakter Kebangsaan ASN, FKBN Lamongan Tekankan Nilai BerAKHLAK dan Bela Negara

29 September 2026
Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri
Daerah

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri

26 September 2026
Prestasi Membanggakan, SDN 3 Jetis Lamongan Juara 1 Gerak Jalan Pelajar Tingkat Kabupaten
Berita

Prestasi Membanggakan, SDN 3 Jetis Lamongan Juara 1 Gerak Jalan Pelajar Tingkat Kabupaten

23 September 2026
Sinergi Lapas dan APH, Razia Gabungan Pastikan Lamongan Bersih dari Halinar
Berita

Sinergi Lapas dan APH, Razia Gabungan Pastikan Lamongan Bersih dari Halinar

22 September 2026
Sabu 115,47 Gram hingga 21 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan
Berita

Sabu 115,47 Gram hingga 21 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan

18 September 2026
500 Warga Hadiri Deklarasi GmbB, Kasus Dugaan Pungli Desa Brengkok Jadi Sorotan
Berita

500 Warga Hadiri Deklarasi GmbB, Kasus Dugaan Pungli Desa Brengkok Jadi Sorotan

15 September 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an

18 Februari 2025
Pancasila Sebagai Filter Untuk Mencegah Disorientasi Bangsa Di Masa Depan

Pancasila Sebagai Filter Untuk Mencegah Disorientasi Bangsa Di Masa Depan

1 Juni 2024
Berikan Efek Jera, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Disiplin Perkara Judi Online

Berikan Efek Jera, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Disiplin Perkara Judi Online

8 September 2025
Anggota Polsek Mantup Bersama Muspika Kecamatan Mantup Laksanakan Pengamanan Haul Mbah SedoMargi Mantup

Anggota Polsek Mantup Bersama Muspika Kecamatan Mantup Laksanakan Pengamanan Haul Mbah SedoMargi Mantup

23 Juli 2024
Bakesbangpol Lamongan Bangun Kolaborasi Lintas Organisasi, KJL: Jangan Berhenti di Seremonial

Bakesbangpol Lamongan Bangun Kolaborasi Lintas Organisasi, KJL: Jangan Berhenti di Seremonial

3 September 2026
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In