Jumat, September 18, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Berita

Sabu 115,47 Gram hingga 21 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan

Ditulis Oleh Jurnalis 3
18 September 2026
arsip Berita, Daerah, Hukum, Peristiwa
Sabu 115,47 Gram hingga 21 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu 115,47 Gram hingga 21 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan

Lamongan, Aksesnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar Kamis, (17/9/2026).

Pemusnahan dilaksanakan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara dengan beragam jenis, mulai dari narkotika dan obat-obatan, telepon seluler, senjata tajam, hingga sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Juni sampai Agustus 2026.

BERITA TERKAIT

Teknologi Drone Pertanian PT Anak Kulon Group Siap Dukung Produktivitas Pangan

500 Warga Hadiri Deklarasi GmbB, Kasus Dugaan Pungli Desa Brengkok Jadi Sorotan

“Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah inkracht periode bulan Juni-Agustus 2026,” kata Erfan.

Ia menjelaskan, 38 perkara tersebut terdiri dari sembilan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara narkotika, serta satu perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika menjadi salah satu jenis yang paling banyak. Kejari Lamongan memusnahkan sabu-sabu seberat total 115,47 gram yang berasal dari 19 perkara.

Keterangan Foto: Kejaksaan Negeri Lamongan saat musnahkan narkoba (Istimewa).

Selain sabu, terdapat pula 45,6 gram ganja dari dua perkara. Kemudian sebanyak 794 butir pil atau obat berbagai merek yang berasal dari empat perkara, serta 21 butir ekstasi dari satu perkara turut dimusnahkan.

Tidak hanya narkotika, berbagai barang yang digunakan dalam perkara narkotika juga ikut dimusnahkan. Barang tersebut antara lain 11 unit telepon genggam dari tujuh perkara dan tujuh unit timbangan digital yang berasal dari tujuh perkara.

Barang bukti lainnya cukup beragam, di antaranya pakaian, alat press, batu bata atau saren, plastik klip, kotak, bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok, tas slempang, tabung elpiji ukuran 3 kilogram, serta kunci kontak palsu.

Kejari Lamongan juga memusnahkan satu rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar, 23 kunci berbagai jenis, delapan perkakas, satu plat nomor, dan empat benda tajam yang berasal dari empat perkara.

Sementara itu, enam botol minuman beralkohol dari satu perkara juga menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.

Erfan menyampaikan, pemusnahan dilakukan setelah perkara terkait mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang sudah tidak dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum kemudian dimusnahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut berpedoman pada Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, dasar hukum lainnya yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.

Menurut Erfan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap perkara yang telah selesai sekaligus sebagai langkah untuk mencegah barang bukti yang sudah tidak diperlukan kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Lamongan memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht dan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum dapat ditindaklanjuti sesuai putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Tags: 11547 Gramhingga 21 Ekstasi DimusnahkanKejarilamonganSabu
SendShareTweet
Previous Post

Anggota Polsek Mantup Laksanakan pendampingan Pengamanan kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama Forum Kerukunan Umat Beragama,(FKUB) Kabupaten Lamongan.di Pendopo Kecamatam Mantup. 

Next Post

Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla

BERITA TERKAIT

Teknologi Drone Pertanian PT Anak Kulon Group Siap Dukung Produktivitas Pangan
Berita

Teknologi Drone Pertanian PT Anak Kulon Group Siap Dukung Produktivitas Pangan

16 September 2026
500 Warga Hadiri Deklarasi GmbB, Kasus Dugaan Pungli Desa Brengkok Jadi Sorotan
Berita

500 Warga Hadiri Deklarasi GmbB, Kasus Dugaan Pungli Desa Brengkok Jadi Sorotan

15 September 2026
Muspika Deket Cup 2026: Bertanding dengan Semangat, Bersatu dalam Silaturahmi
Berita

Muspika Deket Cup 2026: Bertanding dengan Semangat, Bersatu dalam Silaturahmi

15 September 2026
Dari Lahan Tidur Jadi Lahan Produktif, FKBN Karangbinangun Genjot Ternak Bebek Organik
Bela Negara

Dari Lahan Tidur Jadi Lahan Produktif, FKBN Karangbinangun Genjot Ternak Bebek Organik

15 September 2026
Bank Daerah Lamongan Raih GRC Award 2026, Digitalisasi dan Kredit UMKM Jadi Perhatian Utama
Berita

Bank Daerah Lamongan Raih GRC Award 2026, Digitalisasi dan Kredit UMKM Jadi Perhatian Utama

12 September 2026
Sarpras Pendidikan Pastikan Revitalisasi SDN Karangbinangun Sesuai Prosedur
Berita

Sarpras Pendidikan Pastikan Revitalisasi SDN Karangbinangun Sesuai Prosedur

11 September 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RM Hadirkan 4 Orang Saksi dan Pemeriksaan Barang Bukti

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RM Hadirkan 4 Orang Saksi dan Pemeriksaan Barang Bukti

2 November 2023
Pengadilan Negeri Lamongan Kembangkan Sistem Pelayanan dan Informasi

Pengadilan Negeri Lamongan Terima Kunjungan Mahkamah Agung dan Kemenpan RB

23 Juni 2022
Warga Kecewa, Rencana Pembongkaran Tambak Liar Rawa Sekaran Berganti Peninggian Tanggul

Warga Kecewa, Rencana Pembongkaran Tambak Liar Rawa Sekaran Berganti Peninggian Tanggul

11 Agustus 2026
Tanamkan Semangat Pancasila, Satgas Pamtas Yonif 715/Motuliato Gelar Lomba Peringati Hari Lahir Pancasila

Tanamkan Semangat Pancasila, Satgas Pamtas Yonif 715/Motuliato Gelar Lomba Peringati Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2025
Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

29 Juni 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In