Rabu, Oktober 14, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Berita

Sabu 115,47 Gram hingga 21 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan

Ditulis Oleh Jurnalis 3
18 September 2026
arsip Berita, Daerah, Hukum, Peristiwa
Sabu 115,47 Gram hingga 21 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu 115,47 Gram hingga 21 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan

Lamongan, Aksesnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar Kamis, (17/9/2026).

Pemusnahan dilaksanakan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara dengan beragam jenis, mulai dari narkotika dan obat-obatan, telepon seluler, senjata tajam, hingga sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Juni sampai Agustus 2026.

BERITA TERKAIT

Audiensi PTSL Desa Brengkok, GMBB Dorong Kejelasan Regulasi dan Transparansi Pelaksanaan Program

Siswa SDN Kepatihan Lamongan Bersinar, Raih Prestasi dari Tingkat Kabupaten hingga Provinsi

“Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah inkracht periode bulan Juni-Agustus 2026,” kata Erfan.

Ia menjelaskan, 38 perkara tersebut terdiri dari sembilan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara narkotika, serta satu perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika menjadi salah satu jenis yang paling banyak. Kejari Lamongan memusnahkan sabu-sabu seberat total 115,47 gram yang berasal dari 19 perkara.

Keterangan Foto: Kejaksaan Negeri Lamongan saat musnahkan narkoba (Istimewa).

Selain sabu, terdapat pula 45,6 gram ganja dari dua perkara. Kemudian sebanyak 794 butir pil atau obat berbagai merek yang berasal dari empat perkara, serta 21 butir ekstasi dari satu perkara turut dimusnahkan.

Tidak hanya narkotika, berbagai barang yang digunakan dalam perkara narkotika juga ikut dimusnahkan. Barang tersebut antara lain 11 unit telepon genggam dari tujuh perkara dan tujuh unit timbangan digital yang berasal dari tujuh perkara.

Barang bukti lainnya cukup beragam, di antaranya pakaian, alat press, batu bata atau saren, plastik klip, kotak, bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok, tas slempang, tabung elpiji ukuran 3 kilogram, serta kunci kontak palsu.

Kejari Lamongan juga memusnahkan satu rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar, 23 kunci berbagai jenis, delapan perkakas, satu plat nomor, dan empat benda tajam yang berasal dari empat perkara.

Sementara itu, enam botol minuman beralkohol dari satu perkara juga menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.

Erfan menyampaikan, pemusnahan dilakukan setelah perkara terkait mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang sudah tidak dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum kemudian dimusnahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut berpedoman pada Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, dasar hukum lainnya yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.

Menurut Erfan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap perkara yang telah selesai sekaligus sebagai langkah untuk mencegah barang bukti yang sudah tidak diperlukan kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Lamongan memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht dan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum dapat ditindaklanjuti sesuai putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Tags: 11547 Gramhingga 21 Ekstasi DimusnahkanKejarilamonganSabu
SendShareTweet
Previous Post

Anggota Polsek Mantup Laksanakan pendampingan Pengamanan kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama Forum Kerukunan Umat Beragama,(FKUB) Kabupaten Lamongan.di Pendopo Kecamatam Mantup. 

Next Post

Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla

BERITA TERKAIT

Audiensi PTSL Desa Brengkok, GMBB Dorong Kejelasan Regulasi dan Transparansi Pelaksanaan Program
Berita

Audiensi PTSL Desa Brengkok, GMBB Dorong Kejelasan Regulasi dan Transparansi Pelaksanaan Program

14 Oktober 2026
Siswa SDN Kepatihan Lamongan Bersinar, Raih Prestasi dari Tingkat Kabupaten hingga Provinsi
Berita

Siswa SDN Kepatihan Lamongan Bersinar, Raih Prestasi dari Tingkat Kabupaten hingga Provinsi

13 Oktober 2026
SDN 3 Made Lamongan Bersinar di 2026, Raih Juara Seni, Olahraga, dan Pencak Silat
Berita

SDN 3 Made Lamongan Bersinar di 2026, Raih Juara Seni, Olahraga, dan Pencak Silat

12 Oktober 2026
Tiga Tahun Proyek SustainaBlue, Pusat Ekonomi Biru Berkelanjutan Hadir di Indonesia dan Malaysia
Berita

Tiga Tahun Proyek SustainaBlue, Pusat Ekonomi Biru Berkelanjutan Hadir di Indonesia dan Malaysia

9 Oktober 2026
Tak Sekadar Lomba, FKBN Lamongan Bangun Karakter Pelajar Lewat Video Kreatif
Bela Negara

Tak Sekadar Lomba, FKBN Lamongan Bangun Karakter Pelajar Lewat Video Kreatif

4 Oktober 2026
Single Keempat Masih Dengan Senja Segera Dirilis, Catat 21 Oktober di Bumbara Cafe Babat
Berita

Single Keempat Masih Dengan Senja Segera Dirilis, Catat 21 Oktober di Bumbara Cafe Babat

4 Oktober 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Polsek Mantup Patroli di Abdimart Desa Sumberdadi kecamatan Mantup Untuk.Cegah kamtibmas.

Polsek Mantup Patroli di Abdimart Desa Sumberdadi kecamatan Mantup Untuk.Cegah kamtibmas.

13 Mei 2026
Guna Wujudkan Keamanan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Polsek Mantup Gelar Apel Gabungan Di Halaman Pendopo Kecamatan Mantup.

Guna Wujudkan Keamanan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Polsek Mantup Gelar Apel Gabungan Di Halaman Pendopo Kecamatan Mantup.

11 April 2024
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Komsos Dengan Petani di Wilayah Binaan

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Komsos Dengan Petani di Wilayah Binaan

21 Agustus 2024
Respon Cepat TNI : Prajurit Kodim 0212/TS Bantu Penanganan Bencana di Mandailing Natal

Respon Cepat TNI : Prajurit Kodim 0212/TS Bantu Penanganan Bencana di Mandailing Natal

27 November 2025
Lestarikan Pantai, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Galakkan Penanaman Mangrove di Oba Selatan

Lestarikan Pantai, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Galakkan Penanaman Mangrove di Oba Selatan

19 Oktober 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In