Jumat, April 3, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
18 Juni 2021
arsip Daerah, Komunitas
Dinilai Tabrak AD/ART, Pelaksanaan Musda III KAHMI Lamongan Disoal
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan , Aksesnusantara.id – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 3 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Lamongan disoal sejumlah peserta Musda karena dinilai cacat hukum.

Menurut Cukup Abadi salah satu peserta Musda dari Alumni HMI Lamongan mengatakan hasil Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan yang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan diduga tdak mentaati AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KAHMI. Minggu (13/06/2021) kemarin tidak syah, karena mekanisme sidang Musda tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Cukup Abadi menjelaskan dalam pelaksanaan Musda mestinya melalui beberapa tahapan, diantaranya ada Pleno 1 berisi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepengurusan, lalu Pleno 2 berisi rapat komisi – komisi program kerja (Proker) dan Pleno 3 pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025.

“Dalam Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan tidak ada pleno 2 yang membahas Proker MD KAHMI Lamongan 2021 – 2025, padahal itu sangat penting untuk menjalankan organisasi. Lalu dalam Pleno 3 / Pleno langsung pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan tidak ada pencalonan untuk menverifikasi kelayaknya sesuai AD/ART KAHMI khususnya Pasal 26 Point A,” ungkap Cukup Abadi kepada awak media, Jum’at (18/06/2021).

BERITA TERKAIT

Panen Raya Padi PMJ 01, Koramil Turi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Peduli Banjir Deket, Kodim 0812 dan PMII UNISLA Turun Langsung Bagikan Sembako

Cukup Abadi menambahkan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan. Sedangkan dalam pemilihan presidium MD KAHMI Lamongan Musda Ke- 3 MD KAHMI Lamongan ini melanggar AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A yang berbunyi kriteria Calon Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah adalah Anggota biasa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus HMI dan KAHMI.

“Ada 2 orang atas nama Mutaqin dan Indah Wahyuni ditetapkan sebagai presidium terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART KAHMI Pasal 26 Point A. Dimana keduanya tidak pernah menjadi sebagai pengurus KAHMI,” tegasnya.(*bis)

SendShareTweet
Previous Post

Debby Kurniawan Pembina ASSLI : Pembinaan Sepakbola Itu Dapat Melahirkan Generasi Masa Depan Handal Dan Fairplay Di Segala Bidang

Next Post

Gelaran Musda III KAHMI Lamongan Diduga Banyak Penyusup

BERITA TERKAIT

Panen Raya Padi PMJ 01, Koramil Turi Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Agro

Panen Raya Padi PMJ 01, Koramil Turi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

3 April 2026
Peduli Banjir Deket, Kodim 0812 dan PMII UNISLA Turun Langsung Bagikan Sembako
Daerah

Peduli Banjir Deket, Kodim 0812 dan PMII UNISLA Turun Langsung Bagikan Sembako

3 April 2026
Dana Besar, Hasil Minim: Problematika Pengelolaan Sampah di Lamongan”
Daerah

Dana Besar, Hasil Minim: Problematika Pengelolaan Sampah di Lamongan”

3 April 2026
Patroli, Sat Samapta Polres Lamongan Bersepeda Demi Efisiensi BBM
Daerah

Patroli, Sat Samapta Polres Lamongan Bersepeda Demi Efisiensi BBM

2 April 2026
Momentum Kebanggaan, Dandim Lamongan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1 April 2025
Daerah

Momentum Kebanggaan, Dandim Lamongan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1 April 2025

2 April 2026
Babinsa Laren Turun Tangan, Jalan Berlubang Diperbaiki untuk Pengguna Jalan
Daerah

Babinsa Laren Turun Tangan, Jalan Berlubang Diperbaiki untuk Pengguna Jalan

2 April 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Polsek Mantup Polres Lamongan Gelar Patroli Di SPBU Babatan Desa Sumberdadi Guna Cegah Gangguan Keamanan

Polsek Mantup Polres Lamongan Gelar Patroli Di SPBU Babatan Desa Sumberdadi Guna Cegah Gangguan Keamanan

9 Maret 2025
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia

25 Oktober 2024
Jelang KTT AIS, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu

Jelang KTT AIS, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu

25 September 2023
Patroli Dialogis, Ajak Warga Desa Sidomulyo, Mantup tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Ajakan Anarkis

Patroli Dialogis, Ajak Warga Desa Sidomulyo, Mantup tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Ajakan Anarkis

29 September 2025
Babinsa Koramil 1710-05/Jila Latih Anggota Linmas Dengan Peraturan Baris Berbaris

Babinsa Koramil 1710-05/Jila Latih Anggota Linmas Dengan Peraturan Baris Berbaris

1 Agustus 2023
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In