Lamongan,Aksesnusantara.id – Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali bersinergi dengan Pemerintah Daerah Lamongan melalui Satpol-PP bersama Kejaksaan negeri lamongan di semua wilayah sekabupaten lamongan untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan terkait rokok ilegal.
Sosialisasi yang dikemas melalui penyuluhan langsung ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga jerat hukum, sangsinya yang akan ditanggung oleh masyarakat jika mengonsumsi atau menjual barang ilegal.
“Dengan adanya sosialisasi melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas di 27 kecamatan lamongan dan diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal. Sampai hari ini kita sudah melaksanakan di 20 kecamatan se-kabupaten lamongan dan sosialisasi ini akan terus berlanjut sampai akhir tahun ini,” ujar Kepala Satpol-PP kabupaten Lamongan, Jarwito, SH. Rabu, (28/09/2022)
Selain itu, Dalam kegiatan sosialisasi peraturan cukai dan gempur rokok ilegal hari ini rabu, 28 September 2022 ada di Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Babat. Pada sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai cara mengidentifikasi rokok yang menggunakan pita cukai asli atau tidak, diantarnya secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, maupun menggunakan lampu/sinar UV, terang kepala satpol-PP, Jarwito, SH kepada awak media.
Disampaikan juga terkait ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, ada empat modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Sementara itu kabid gakda (Penegakkan Perda) Satpol-PP kabupaten Lamongan, “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih mengetahui ciri ciri rokok ilegal dan dapat membantu Bea Cukai dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal tahun 2022 sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal. Dengan adanya sosialisasi ini di harapkan masyarakat dapat memahami perbedaan rokok ilegal dan dengan yang legal,” terang H.Sapari S.Sos, MM.
Sosialisasi rokok ilegal turut digelar Kanwil Bea Cukai Gresik-Lamongan yang bersinergi dengan Satpol PP yang dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat yakni tokoh masyarakat, para pemilik toko kelontong dan pasar.
“Target tahun ini adalah 98 kali sidak gempur rokok ilegal sampai dengan akhir tahun 2022 ini. Satpol-PP sudah melakukan 60 kali operasi rokok ilegal, dengan sasaran penindakan kami mendatangi langsung beberapa toko dan kedai milik warga yang menjual produk berupa rokok kemudian mengedukasi terkait rokok ilegal dan pita cukai,” ungkap H.Sapari S.Sos, MM.
Sosialisasi rokok ilegal adalah langkah preventif yang rutin dilaksanakan Satpol-PP kabupaten Lamongan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara. (F2)