Kartini, Sosok Panglima Hukum Wanita
Lamongan, aksesnusantara.id – Bicara emansipasi wanita dan Hukum di Indonesia berfokus pada kesetaraan, perlindungan dari diskriminasi, dan penanganan kekerasan berbasis gender. Prinsip utama yaitu kesamaan di depan hukum, dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang menjamin perlindungan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Meskipun dijamin UUD, tantangan patriarki dan kelemahan implementasi peraturan masih sering memposisikan perempuan sebagai kelompok rentan yang selalu menjadi korban
Perempuan sendiri keberadaannya dilindungi oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, terdapat UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), UU PKDRT, dan ratifikasi CEDAW (UU No. 7 Tahun 1984) untuk perlindungan hak asasi perempuan.
Masih minimnya keberpihakan hukum terhadap wanita terjadi di beberapa aspek, adanya budaya patriarki yang kuat, dan kendala dalam proses hukum sering kali membuat wanita sulit mendapatkan keadilan yang maksimal.

Advokat perempuan bisa memainkan peran krusial sebagai penegak hukum, dengan jiwa ke ibuannya yang sangat dimungkinkan bisa memberikan perspektif humanis, melindungi kelompok rentan (perempuan & anak), serta menjadi penyeimbang dalam firma hukum. Karena dengan berprofesi Advokat, wanita bisa menjadi tangguh dengan sering menjadi pendamping, konselor yang memberikan rasa aman dan nyaman, serta agen perubahan dalam menangani kasus hukum dengan pendekatan yang lebih empatik dan berkeadilan.
Advokat perempuan sampai saat ini sudah bisa membuktikan bahwa mereka mampu menjadi partner setara dengan advokat laki-laki, meskipun seringkali harus menghadapi tantangan stereotip gender
Pentingnya Peran Advokat Perempuan di Firma Hukum sebagai ‘Penyeimbang’ dengan melihat cara berpikir dan pendekatan perempuan dan selanjutnya dipadukan dengan gaya berpikir dan pendekatan laki-laki akan menghasilkan pekerjaan yang komprehensif dan seimbang sebagai dinamika dalam pergulatan Hukum
Sebagai seorang perempuan, terdapat kodrat untuk menjadi ibu rumah tangga yang mengurus anak dan keluarga, dalam sudut pandang yang lain advokat juga dibutuhkan untuk mengerjakan tugas-tugas dari klien yang menyita waktu. Tantangan yang muncul kemudian adalah bagaimana seorang advokat perempuan dapat me-manage waktu dengan baik dan efisien tanpa lupa kewajibannya sebagai ibu rumah tangga
Dengan soliditas yang komprehensif, meski pada yurisdiksi tertentu di level internasional perempuan dianggap sebagai posisi yang kurang menguntungkan, pentingnya peran perempuan yang berprofesi sebagai advokat untuk harus mampu menempatkan diri, menunjukkan kebolehan, jati diri dan kemampuannya untuk memperoleh acknowledgement klien.
Sebagai advokat wanita memiliki peran penting dalam firma hukum sebagai“penyeimbang”, Karena laki-laki dan perempuan itu diciptakan berbeda kodratnya, cara berpikirnya berbeda, gayanya berbeda. Ketika kita membuat advice, menelaah suatu dokumen, kita meng-approach klien dari perempuan (seperti) cara berpikir perempuan, pendekatan perempuan dipadukan dengan gaya berpikir laki-laki, cara pendekatan laki-laki, kita mendapatkan hasil yang komprehensif yang balanced.
Bukan hanya untuk memperkuat profesionalisme hukum, tetapi juga untuk menegaskan kembali bahwa profesi advokat adalah profesi yang memikul tanggung jawab moral terhadap keadilan. Di sinilah peran advokat wanita menjadi semakin penting.
Dengan perspektif yang lebih empatik, inklusif, dan humanistik, advokat wanita dapat menjadi kekuatan yang menjaga agar profesi advokat tetap setia pada panggilan etiknya, membela keadilan, melindungi yang lemah, dan menjaga martabat hukum dalam kehidupan masyarakat.
Semangat Kartini terus hidup dalam perjuangan wanita modern untuk mendobrak batasan sosial, berpartisipasi dalam bidang hukum, dan menyuarakan ide-ide progresif.
Teruslah berjuang Pejuang Hukum Wanita.
Selamat Hari Kartini.
Indah Triyanti, SH
Komisi Organisasi dan SDM BPP ( Badan Pengurus Pusat) Peradin. (Red)


















