LAMONGAN — Aksesnusantara. id//Oknum Guru ngaji di Desa Puncak Wangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, di duga melakukan Pencabulaan, terhadap anak berusia 11 tahun di sebuah Tempat mengaji ilmu agama,di Taman pendidikan (TPQ) Tepatnya di Desa Pucak wangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan menjadi perhatian serius.
“Oknum Guru Ngaji pria berinisial BS. (60) TH. BS. di Kampung halaman terkenal sebagai Guru ngaji di (TPQ) kampung Puncak Wangi, BS. dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan,melalui kuasa Hukum korban,H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., dari Kantor Hukum Afan & Partner, mendatangi kepolisian bersama pihak pelapor untuk mendesak Pihak Kepolisian agar segera menindaklanjuti supaya tidak terjadi korban berikutnya.
“Kronologi kejadian di lokasi tempat mengaji (TPQ)korban (Bunga) di suruh pijat oragan intim Oknum Guru ngaji tersebut,dan juga sempat di cium bibirnya, perlakuan Oknum Guru tersebut bisa berjalan mulus dengan dalih agar jika korban menuruti kemauan BS, agar membaca Qiroah Al-Quran suaranya semakin merdu.
“Kuasa Hukum Korban memberi keterangan kepada Awak media,bawasanya menghimpun Keterangan dari Korban,(Bunga)menjelaskan bahwa korban selain dia masih ada beberapa lagi bahkan ada yang salah satu Korban itu anak laki-Laki juga sebagai Santri di (TPQ) tersebut.
“Terjadinya Kasus ini diduga terjadi pada 10 Oktober 2026 ,kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut di lingkup Pendidikan Agama dan Anak di bawah umur. Penjelasan dari Kuasa Hukum Korban, Afan memberi keterangan informasi yang diterimanya, pihak terlapor telah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai penjelasan mengenai Kejadian ini.
“Kami kesini menindaklanjuti laporan, Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujarnya kepada Awak Media
“Kami berharap penyidik bisa menangani kasus ini dengan mengembangkan perkara ini lebih lanjut, Jika memang ada korban lain agar terduga Oknum Guru ngaji tersebut bisa di tindak sesuai Hukum yang berlaku.
Seiring di turunkannya berita ini kami mengawal pemberitaan sampai kasus ini selesai.(red)


















