Rabu, Oktober 14, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Berita

10 Korban Pungli PTSL Brengkok Buka Keterangan di Kejari Lamongan, Bukti Video hingga Dokumen Diserahkan

Ditulis Oleh Jurnalis 3
10 September 2026
arsip Berita, Daerah, Hukum, Kriminal, Peristiwa
10 Korban Pungli PTSL Brengkok Buka Keterangan di Kejari Lamongan, Bukti Video hingga Dokumen Diserahkan
Share on FacebookShare on Twitter

10 Korban Pungli PTSL Brengkok Buka Keterangan di Kejari Lamongan, Bukti Video hingga Dokumen Diserahkan

Lamongan, Aksesnusantara.id – Perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki tahap pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi korban.

Pada Kamis, 10 September 2026, pelapor Sismulyadi bersama 10 orang saksi korban memenuhi panggilan ke 2 dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejari Lamongan. Dalam pemeriksaan, pelapor dan para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pungutan serta rangkaian peristiwa yang mereka alami dan ketahui secara langsung.

BERITA TERKAIT

Audiensi PTSL Desa Brengkok, GMBB Dorong Kejelasan Regulasi dan Transparansi Pelaksanaan Program

Siswa SDN Kepatihan Lamongan Bersinar, Raih Prestasi dari Tingkat Kabupaten hingga Provinsi

Selain keterangan saksi, pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut, di antaranya rekaman video, rekaman suara, serta surat-surat atau dokumen pendukung lainnya.

Sismulyadi mengatakan, kehadiran 10 saksi korban tersebut dimaksudkan agar penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan pungutan yang dipersoalkan masyarakat.

“Sebagai pelapor, saya sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan. Saya juga membawa 10 korban pungli lainnya ke kejaksaan dan mereka sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Sismulyadi.

Menurut dia, keterangan para korban disampaikan secara langsung kepada pihak kejaksaan. Selain itu, pihaknya telah menyerahkan rekaman berupa video dan suara serta sejumlah surat yang diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum dalam mendalami laporan tersebut.

“Selain para korban telah menyampaikan keterangan langsung ke kejaksaan, selaku pelapor saya juga telah memberikan rekaman berupa video dan suara serta surat-surat. Kami berharap semuanya dapat menjadi petunjuk bagi kejaksaan untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan kami,” ujarnya.

Sismulyadi berharap Kejari Lamongan dapat bergerak cepat dalam menentukan langkah hukum berikutnya setelah seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan dilakukan penelitian serta pendalaman.

Ia juga meminta pihak-pihak lain yang namanya sempat disebut dalam rangkaian persoalan tersebut turut dimintai keterangan apabila dinilai memiliki relevansi dengan perkara.

“Menurut kami, apa yang telah kami sampaikan kepada kejaksaan sudah cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kami berharap penyidik bergerak cepat dan tidak ragu dalam menentukan langkah hukum terhadap terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Bhentar Firmandreas, S.H., Advokat Aviciena Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Lamongan yang telah menerima laporan dan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan terhadap pelapor maupun para saksi.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan ini serta melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bhentar.

Keterangan: 10 Korban Pungli PTSL Brengkok Buka Keterangan di Kejari Lamongan, Bukti Video hingga Dokumen Diserahkan. Kamis, (10/09/2026).

Menurut Bhentar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diserahkan dapat dinilai secara objektif dan komprehensif.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh fakta serta alat bukti yang telah disampaikan dapat dinilai secara objektif,” katanya.

Dari perspektif hukum pidana, Ahli Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura, Tholib Effendi, S.H., M.H., berpandangan bahwa pengembalian kerugian kepada korban tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

Menurutnya, apabila suatu perbuatan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, persoalan pengembalian kerugian merupakan salah satu aspek yang dapat dinilai dalam proses penanganan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus adanya dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi,” demikian pandangan Tholib Effendi.

Ia juga menilai bahwa besar atau kecilnya nominal pungutan maupun jumlah korban bukan satu-satunya parameter untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Hal yang lebih fundamental adalah terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

Dengan demikian, dugaan pungutan maupun penyalahgunaan kewenangan harus diuji melalui proses hukum secara objektif, termasuk dengan mencermati siapa yang melakukan, atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan, kepada siapa pungutan dikenakan, untuk kepentingan apa, serta bagaimana aliran dan penggunaan dana tersebut apabila memang terdapat pungutan.

Atas perkembangan pemeriksaan tersebut, pihak pelapor berharap Kejari Lamongan dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.

Aviciena Law Firm menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum serta menyerahkan penilaian terhadap fakta, keterangan para saksi, rekaman video dan suara, maupun dokumen lainnya kepada Kejari Lamongan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh proses berjalan profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya serta kepastian hukum atas laporan ini,” pungkas Sismulyadi.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut masih menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lamongan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, maupun langkah hukum selanjutnya sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan/penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Tags: 10 KorbanBrengkokBuka Keterangan di Kejari LamonganBukti Video hingga Dokumen DiserahkanPTSLPungli
SendShareTweet
Previous Post

Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat

Next Post

STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR

BERITA TERKAIT

Audiensi PTSL Desa Brengkok, GMBB Dorong Kejelasan Regulasi dan Transparansi Pelaksanaan Program
Berita

Audiensi PTSL Desa Brengkok, GMBB Dorong Kejelasan Regulasi dan Transparansi Pelaksanaan Program

14 Oktober 2026
Siswa SDN Kepatihan Lamongan Bersinar, Raih Prestasi dari Tingkat Kabupaten hingga Provinsi
Berita

Siswa SDN Kepatihan Lamongan Bersinar, Raih Prestasi dari Tingkat Kabupaten hingga Provinsi

13 Oktober 2026
SDN 3 Made Lamongan Bersinar di 2026, Raih Juara Seni, Olahraga, dan Pencak Silat
Berita

SDN 3 Made Lamongan Bersinar di 2026, Raih Juara Seni, Olahraga, dan Pencak Silat

12 Oktober 2026
Tiga Tahun Proyek SustainaBlue, Pusat Ekonomi Biru Berkelanjutan Hadir di Indonesia dan Malaysia
Berita

Tiga Tahun Proyek SustainaBlue, Pusat Ekonomi Biru Berkelanjutan Hadir di Indonesia dan Malaysia

9 Oktober 2026
Tak Sekadar Lomba, FKBN Lamongan Bangun Karakter Pelajar Lewat Video Kreatif
Bela Negara

Tak Sekadar Lomba, FKBN Lamongan Bangun Karakter Pelajar Lewat Video Kreatif

4 Oktober 2026
Single Keempat Masih Dengan Senja Segera Dirilis, Catat 21 Oktober di Bumbara Cafe Babat
Berita

Single Keempat Masih Dengan Senja Segera Dirilis, Catat 21 Oktober di Bumbara Cafe Babat

4 Oktober 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, Dukung Penuh Pengusaha Mikro

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, Dukung Penuh Pengusaha Mikro

19 September 2021
Satgas Yonif 312/KH Pos Kalimaro Gelar Karya Bakti Perbaiki Jalan di Kampung Bupul

Satgas Yonif 312/KH Pos Kalimaro Gelar Karya Bakti Perbaiki Jalan di Kampung Bupul

12 September 2025
Kapolres dan Ketua Cabang Bhayangkari Berikan Tali Asih Kepada Para Guru PG Dan TK Bhayangkari

Kapolres dan Ketua Cabang Bhayangkari Berikan Tali Asih Kepada Para Guru PG Dan TK Bhayangkari

25 Maret 2021
Goal Perkemahan Wirakarya Untuk Meningkatkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

Goal Perkemahan Wirakarya Untuk Meningkatkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

10 Juni 2023
Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an

17 Juli 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In