500 Warga Hadiri Deklarasi GmbB, Kasus Dugaan Pungli Desa Brengkok Jadi Sorotan
Lamongan, Aksesnusantara.id – Gerakan Masyarakat Desa Brengkok Bersatu (GMBB) menggelar deklarasi untuk mengawal proses penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan Pemerintah Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Deklarasi tersebut berlangsung di halaman Kantor Dusun Cumpleng dan dihadiri sekitar 500 masyarakat Desa Brengkok. Kegiatan itu menjadi bentuk penyampaian sikap masyarakat yang menginginkan agar persoalan tersebut dapat diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah tokoh dan unsur pemerintahan turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Ketua NU Ranting Cumpleng, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Cumpleng, serta para Ketua RT se-Desa Brengkok.
Dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Brondong, hadir Kapolsek Brondong. Sementara Camat Brondong diwakili oleh Kasi Pemerintahan. Unsur Koramil Brondong juga hadir melalui perwakilan anggota, bersama Babinsa Desa Brengkok.
Ketua GMBB, Mas’udi Am, mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen masyarakat untuk mengawal persoalan yang tengah menjadi perhatian warga.
“Deklarasi ini sebagai bentuk komitmen masyarakat Desa Brengkok untuk mengawal kasus dugaan pungli dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Kami ingin semuanya diproses secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Mas’udi.

Menurutnya, masyarakat tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di tingkat desa. Karena itu, GMBB mendorong agar setiap dugaan yang muncul dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas. Yang kami kawal adalah prosesnya, agar dugaan-dugaan yang ada dapat diperiksa secara objektif dan masyarakat mendapatkan kejelasan,” tambahnya.

Kehadiran ratusan warga dalam deklarasi tersebut menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap persoalan yang sedang berkembang di Desa Brengkok. GMBB menegaskan bahwa gerakan tersebut diarahkan untuk mengawal proses secara damai, tertib, dan berdasarkan fakta serta mekanisme hukum.
Sementara itu, pihak-pihak yang dikaitkan dengan dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas tudingan yang disampaikan masyarakat.
GMBB berharap seluruh proses penanganan dapat berjalan secara profesional sehingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Brengkok.
Senada dengan itu, Ketua Kartar Kecamatan Brondong, Sismulyadi mengatakan Mengapresiasi setinggi-tingginya atas terbentuknya wadah GMBB.
“Dengan adanya GMBB adalah bentuk representasi kesadaran masyarakat desa atas kebijakan sesat yang selama ini mengebiri hak masyarakt, semoga kedepan GMBB mampu menjadi wadah aspirasi objektif prihal persoalan sosial di Desa Brengkok dan mampu memberikan contoh positif untuk mendorong gerakan msyarakt desa lain,” pungkasnya. (F2/Red)


















