Kamis, September 17, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home News

Warga Brengkok Tuntut Transparansi PTSL, Kades Buka Suara soal Penarikan Dana

Ditulis Oleh Redaksi 3
12 Agustus 2026
arsip News
Warga Brengkok Tuntut Transparansi PTSL, Kades Buka Suara soal Penarikan Dana
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Brengkok Tuntut Transparansi PTSL, Kades Buka Suara soal Penarikan Dana

LAMONGAN, aksesnusantara.id — Persoalan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi perhatian. Ratusan warga mendatangi Balai Desa Brengkok, Rabu (12/8/2026), untuk meminta penjelasan terkait dugaan adanya penarikan biaya tambahan di luar kesepakatan PTSL.

Warga mempersoalkan biaya yang disebut telah disepakati sebesar Rp. 800 ribu untuk setiap bidang tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat menduga terdapat pungutan lain yang tidak termasuk dalam kesepakatan tersebut.

Persoalan semakin mencuat setelah Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, S.H., memberikan keterangan kepada wartawan seusai berlangsungnya aksi warga.

BERITA TERKAIT

Kejari Lamongan Klarifikasi Kades dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL Brengkok

PSHT Ranting Bluluk Salurkan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Nuriyadi mengakui adanya penarikan uang di luar biaya PTSL yang telah disepakati. Ia menyebut penarikan tersebut bukan sesuatu yang baru dilakukan di pemerintahannya, melainkan merupakan praktik yang menurutnya telah berlangsung sejak periode kepala desa sebelumnya.

Kepala desa juga menyampaikan bahwa uang yang berasal dari penarikan tersebut digunakan dan dibagikan kepada sejumlah perangkat desa.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu poin penting dalam tuntutan masyarakat yang meminta adanya pemeriksaan dan keterbukaan mengenai dasar penarikan, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaannya.

Sejak pagi, halaman Balai Desa Brengkok dipenuhi warga. Mereka membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar pemerintah desa membuka secara transparan seluruh komponen biaya yang berkaitan dengan program PTSL.

Koordinator aksi, Sismulyadi, mengatakan persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat adalah adanya biaya tambahan di luar angka Rp. 800 ribu per bidang yang sebelumnya telah disepakati. Warga Minta Dasar Pungutan Dibuka.

Menurutnya, warga membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang menetapkan pungutan tersebut, apa dasar hukumnya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut ditarik.

“Yang kami persoalkan adalah pungutan di luar kesepakatan Rp. 800 ribu per bidang. Masyarakat ingin mengetahui dasar pungutan tersebut, untuk apa uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sismulyadi.

Sismulyadi menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026.

Ia mengatakan laporan tersebut telah disertai sejumlah bukti dan keterangan dari warga yang mengetahui persoalan tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan ini sudah disertai bukti dan saksi yang cukup. Kami meminta pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat,” katanya.

Masyarakat, lanjut Sismulyadi, akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. Apabila tidak memperoleh tindak lanjut, warga berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke Lamongan.

“Kalau pihak kejaksaan tidak segera menindaklanjuti laporan dan aduan ini, masyarakat Brengkok khususnya dan masyarakat Brondong pada umumnya akan menggeruduk Lamongan Kota untuk mendorong pihak kejaksaan segera bertindak,” tegasnya.

Persoalan Dokumen Tanah Ikut Dipertanyakan warga masyarakat. Selain masalah biaya PTSL, warga juga menyoroti dugaan adanya permintaan pembuatan ulang sejumlah dokumen terkait transaksi tanah, seperti surat jual beli maupun hibah.

Mantan anggota BPD Desa Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi mengenai warga yang sebelumnya telah memiliki dokumen jual beli atau hibah, namun kemudian diminta membuat dokumen baru.

Menurut Nur Aziz, alasan yang disampaikan berkaitan dengan tidak tercantumnya Nomor C Desa maupun Persil dalam dokumen sebelumnya. Ia menyebut proses pembuatan dokumen baru tersebut juga dipersoalkan karena terdapat biaya yang harus dikeluarkan warga.

“Informasi yang kami terima, ada warga yang sudah memiliki surat jual beli maupun surat hibah, tetapi karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, kemudian diminta membuat dokumen baru dan dikenakan biaya,” kata Nur Aziz.

Ia meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur administrasi pertanahan yang berlaku, termasuk aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL.

Warga Brengkok minta kades diperiksa Secara Menyeluruh, atas pengakuannya mengenai adanya penarikan uang di luar kesepakatan menjadi perhatian dalam polemik tersebut. Terlebih, uang hasil penarikan sebagaimana disampaikan kepala desa disebut turut dibagikan kepada perangkat desa.

Dalih bahwa praktik tersebut merupakan kebiasaan yang sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya juga dinilai perlu diuji berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebab, keberadaan suatu kebiasaan di tingkat desa tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar legalitas sebuah pungutan apabila tidak memiliki dasar kewenangan dan ketentuan yang jelas.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi penarikan uang, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian pengelolaannya.

Hal-hal yang diminta diperjelas antara lain mekanisme penarikan, jumlah dana yang terkumpul, pihak yang menerima atau mengelola uang, serta tujuan penggunaannya.

Dugaan pungutan tersebut sebelumnya dilaporkan Karang Taruna Kecamatan Brondong ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026. Laporan itu disebut diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.

Sementara itu, Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M., sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Brengkok terkait persoalan tersebut.

Dengan adanya pengakuan kepala desa mengenai penarikan uang di luar kesepakatan, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menentukan apakah praktik tersebut memiliki dasar hukum atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian dari Polsek Brondong masih melakukan pengamanan di sekitar Balai Desa Brengkok. Warga telah menyampaikan tuntutannya dan meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan serta kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tags: Kades Buka Suara soal Penarikan DanaWarga Brengkok Tuntut Transparansi PTSL
SendShareTweet
Previous Post

Bukan Sekadar Tugas, TMMD ke-129 Tinggalkan Air Mata dan Kenangan di Hati Warga

Next Post

Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-129 Tuntaskan Finishing Pembersihan Lingkungan Kampung Sesor

BERITA TERKAIT

Kejari Lamongan Klarifikasi Kades dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL Brengkok
News

Kejari Lamongan Klarifikasi Kades dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL Brengkok

15 September 2026
PSHT Ranting Bluluk Salurkan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
News

PSHT Ranting Bluluk Salurkan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

13 September 2026
Suciono Resmi Pimpin JMSI Lamongan
News

Suciono Resmi Pimpin JMSI Lamongan

12 September 2026
Tangis Bayi Gegerkan Warga, Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Kardus
News

Tangis Bayi Gegerkan Warga, Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Kardus

11 September 2026
Segel KPK Dicopot, BCW Desak KPK Bertindak
News

Segel KPK Dicopot, BCW Desak KPK Bertindak

11 September 2026
EXTRANAS 2026 Hadir di Lamongan, Ribuan Potensi Madrasah Dipertemukan dalam Ajang Nasional
News

EXTRANAS 2026 Hadir di Lamongan, Ribuan Potensi Madrasah Dipertemukan dalam Ajang Nasional

11 September 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Puncak Hari Koperasi ke-79, Lamongan Suguhkan UMKM, Kuliner, dan Hadiah Umrah

Puncak Hari Koperasi ke-79, Lamongan Suguhkan UMKM, Kuliner, dan Hadiah Umrah

25 Juli 2026
Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

20 Agustus 2025
Ruko Vikaris Jalan Jombang Terbakar

Ruko Vikaris Jalan Jombang Terbakar

16 April 2021
ASEX 01- Natuna;  Terimakasih Bapak Tentara Sudah Bantu Cucu Tersayang

ASEX 01- Natuna; Terimakasih Bapak Tentara Sudah Bantu Cucu Tersayang

22 September 2023
Bakamla RI Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana di Sumatra

Bakamla RI Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana di Sumatra

8 Desember 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In