Warga Brengkok Tuntut Transparansi PTSL, Kades Buka Suara soal Penarikan Dana
LAMONGAN, aksesnusantara.id — Persoalan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi perhatian. Ratusan warga mendatangi Balai Desa Brengkok, Rabu (12/8/2026), untuk meminta penjelasan terkait dugaan adanya penarikan biaya tambahan di luar kesepakatan PTSL.
Warga mempersoalkan biaya yang disebut telah disepakati sebesar Rp. 800 ribu untuk setiap bidang tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat menduga terdapat pungutan lain yang tidak termasuk dalam kesepakatan tersebut.
Persoalan semakin mencuat setelah Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, S.H., memberikan keterangan kepada wartawan seusai berlangsungnya aksi warga.
Nuriyadi mengakui adanya penarikan uang di luar biaya PTSL yang telah disepakati. Ia menyebut penarikan tersebut bukan sesuatu yang baru dilakukan di pemerintahannya, melainkan merupakan praktik yang menurutnya telah berlangsung sejak periode kepala desa sebelumnya.
Kepala desa juga menyampaikan bahwa uang yang berasal dari penarikan tersebut digunakan dan dibagikan kepada sejumlah perangkat desa.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu poin penting dalam tuntutan masyarakat yang meminta adanya pemeriksaan dan keterbukaan mengenai dasar penarikan, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaannya.
Sejak pagi, halaman Balai Desa Brengkok dipenuhi warga. Mereka membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar pemerintah desa membuka secara transparan seluruh komponen biaya yang berkaitan dengan program PTSL.
Koordinator aksi, Sismulyadi, mengatakan persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat adalah adanya biaya tambahan di luar angka Rp. 800 ribu per bidang yang sebelumnya telah disepakati. Warga Minta Dasar Pungutan Dibuka.
Menurutnya, warga membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang menetapkan pungutan tersebut, apa dasar hukumnya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut ditarik.
“Yang kami persoalkan adalah pungutan di luar kesepakatan Rp. 800 ribu per bidang. Masyarakat ingin mengetahui dasar pungutan tersebut, untuk apa uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sismulyadi.
Sismulyadi menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026.
Ia mengatakan laporan tersebut telah disertai sejumlah bukti dan keterangan dari warga yang mengetahui persoalan tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan ini sudah disertai bukti dan saksi yang cukup. Kami meminta pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat,” katanya.
Masyarakat, lanjut Sismulyadi, akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. Apabila tidak memperoleh tindak lanjut, warga berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke Lamongan.
“Kalau pihak kejaksaan tidak segera menindaklanjuti laporan dan aduan ini, masyarakat Brengkok khususnya dan masyarakat Brondong pada umumnya akan menggeruduk Lamongan Kota untuk mendorong pihak kejaksaan segera bertindak,” tegasnya.
Persoalan Dokumen Tanah Ikut Dipertanyakan warga masyarakat. Selain masalah biaya PTSL, warga juga menyoroti dugaan adanya permintaan pembuatan ulang sejumlah dokumen terkait transaksi tanah, seperti surat jual beli maupun hibah.
Mantan anggota BPD Desa Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi mengenai warga yang sebelumnya telah memiliki dokumen jual beli atau hibah, namun kemudian diminta membuat dokumen baru.
Menurut Nur Aziz, alasan yang disampaikan berkaitan dengan tidak tercantumnya Nomor C Desa maupun Persil dalam dokumen sebelumnya. Ia menyebut proses pembuatan dokumen baru tersebut juga dipersoalkan karena terdapat biaya yang harus dikeluarkan warga.
“Informasi yang kami terima, ada warga yang sudah memiliki surat jual beli maupun surat hibah, tetapi karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, kemudian diminta membuat dokumen baru dan dikenakan biaya,” kata Nur Aziz.
Ia meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur administrasi pertanahan yang berlaku, termasuk aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL.
Warga Brengkok minta kades diperiksa Secara Menyeluruh, atas pengakuannya mengenai adanya penarikan uang di luar kesepakatan menjadi perhatian dalam polemik tersebut. Terlebih, uang hasil penarikan sebagaimana disampaikan kepala desa disebut turut dibagikan kepada perangkat desa.
Dalih bahwa praktik tersebut merupakan kebiasaan yang sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya juga dinilai perlu diuji berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebab, keberadaan suatu kebiasaan di tingkat desa tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar legalitas sebuah pungutan apabila tidak memiliki dasar kewenangan dan ketentuan yang jelas.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi penarikan uang, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian pengelolaannya.
Hal-hal yang diminta diperjelas antara lain mekanisme penarikan, jumlah dana yang terkumpul, pihak yang menerima atau mengelola uang, serta tujuan penggunaannya.
Dugaan pungutan tersebut sebelumnya dilaporkan Karang Taruna Kecamatan Brondong ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026. Laporan itu disebut diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sementara itu, Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M., sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Brengkok terkait persoalan tersebut.
Dengan adanya pengakuan kepala desa mengenai penarikan uang di luar kesepakatan, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menentukan apakah praktik tersebut memiliki dasar hukum atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diproses lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian dari Polsek Brondong masih melakukan pengamanan di sekitar Balai Desa Brengkok. Warga telah menyampaikan tuntutannya dan meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan serta kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


















