Sarbumusi Lamongan Kecam Ledakan PT SPS Pucuk, Desak Pengusutan Tuntas dan Evaluasi Perizinan
LAMONGAN, aksesnusantara.id — Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lamongan mengecam insiden ledakan yang terjadi di area produksi pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses (SPS), produsen bata ringan merek Blesscon, di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Ketua DPC Sarbumusi Lamongan, Nihrul Bahi Al-Haidar, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penyebab ledakan yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut.
Berdasarkan pembaruan data korban hingga Jumat (18/9/2026), jumlah pekerja yang meninggal dunia mencapai empat orang. Sementara itu, tiga pekerja lainnya masih menjalani perawatan intensif akibat mengalami luka bakar serius.
Empat pekerja yang meninggal dunia masing-masing M. Shahrul Fahni (25), warga Dusun Gerdu, Desa Banaran, Kecamatan Babat; Fiki (31), warga Desa Putat Lor, Kecamatan Turi; Imam Sugiono (36), warga Dusun Jetis, Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring; dan Robith Fatahila (20), warga Desa Jabung, Kecamatan Laren.
Shahrul Fahni dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Fiki meninggal dunia dalam perjalanan saat dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada Jumat dini hari.
Sementara Imam Sugiono dan Robith Fatahila meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML) pada Jumat pagi.
Adapun tiga pekerja yang masih menjalani perawatan intensif yakni Akmat Arif Wijaya (31), warga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk; Andika Dwi Ramadhan (20), warga Dusun Sapan, Desa Dateng, Kecamatan Laren; dan Sigit Kamseno (36), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Akmat Arif Wijaya dan Andika Dwi Ramadhan dirawat di Rumah Sakit Katolik Surabaya, sedangkan Sigit Kamseno menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Sarbumusi Minta Penyebab Ledakan Diusut
Nihrul mengatakan, Sarbumusi Lamongan menyampaikan sejumlah tuntutan menyusul kecelakaan kerja tersebut.
Pertama, Sarbumusi mengecam keras insiden yang mengakibatkan korban jiwa dan luka berat terhadap para pekerja.
Kedua, Sarbumusi mendesak Polres Lamongan dan Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab ledakan serta memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Sarbumusi juga menyatakan adanya dugaan faktor kelalaian dalam insiden tersebut. Namun, organisasi buruh itu meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang transparan.
“Pengusutan harus dilakukan secara tuntas dan transparan. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Nihrul.
Minta Evaluasi K3 dan Perizinan
Selain aspek penegakan hukum, Sarbumusi meminta Dinas Tenaga Kerja bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PT SPS.
Evaluasi tersebut, kata Nihrul, perlu mencakup standar operasional prosedur (SOP), sistem keselamatan kerja, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku.
Sarbumusi juga meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran berat.
“Jika ditemukan pelanggaran berat terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun keselamatan kerja, kami meminta pihak berwenang mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional apabila memang memenuhi ketentuan untuk itu,” ujarnya.
Sarbumusi menekankan pentingnya keterbukaan informasi selama proses penyelidikan. Organisasi tersebut meminta agar perkembangan penanganan kasus disampaikan secara transparan kepada publik dan keluarga korban.
Selain mengawal proses hukum, Sarbumusi Lamongan menyatakan akan memberikan pendampingan advokasi kepada para pekerja yang mengalami luka maupun keluarga korban meninggal dunia.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, serta hak kompensasi bagi korban dan keluarga dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyebab pasti ledakan dan ada atau tidaknya unsur kelalaian masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat serta pemeriksaan pihak terkait.


















