Sabtu, Agustus 8, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home News

Waduk Rawa Sekaran Terancam Kehilangan Fungsi Pengendali Banjir, NGO JALAK Lapor Presiden

Ditulis Oleh Redaksi 3
8 Agustus 2026
arsip News
Waduk Rawa Sekaran Terancam Kehilangan Fungsi Pengendali Banjir, NGO JALAK Lapor Presiden
Share on FacebookShare on Twitter

Waduk Rawa Sekaran Terancam Kehilangan Fungsi Pengendali Banjir, NGO JALAK Lapor Presiden

LAMONGAN, aksesnusantara.id – Dugaan alih fungsi kawasan Waduk Rawa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari masyarakat. Non-Government Organization (NGO) Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK) resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait dugaan penjarahan fungsi waduk tersebut.

Surat pengaduan bernomor 0011/SA.NGO JALAK/VII/2026 tersebut telah diterima di Kantor Sekretariat Presiden di Jakarta pada 5 Agustus 2026.

Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, yang juga mengaku mewakili warga Desa Karang Sekaran dan masyarakat di sekitar kawasan waduk, menyebut sekitar 80 persen area Waduk Rawa Sekaran telah beralih fungsi menjadi tambak yang disebutnya dikelola oleh pihak-pihak yang belum diketahui legalitasnya.

BERITA TERKAIT

Aminulloh Romadhon Nahkodai DPC PPP Lamongan Periode 2026–2031

Penyaluran BLT DBH CHT Jadi Polemik, Petani Tembakau Lamongan Minta Evaluasi Kebijakan Desil

Menurut Amin, aktivitas pemanfaatan kawasan tersebut telah berlangsung selama lebih dari 22 tahun.

Dalam surat pengaduannya, NGO JALAK menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan Waduk Rawa Sekaran.

Diduga Terjadi Alih Fungsi Aset Negara

NGO JALAK menyebut area waduk yang semestinya memiliki fungsi sebagai pengendali banjir dan tandon air untuk irigasi pertanian justru dikeruk dan dimanfaatkan menjadi kolam atau tambak.

Pengkavlingan kawasan secara masif tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi waduk sekaligus berdampak terhadap sistem pertanian dan swasembada pangan masyarakat di sekitar kawasan.

Disebut Tidak Mengantongi Izin Resmi

Dalam pengaduannya, NGO JALAK juga mempertanyakan legalitas keberadaan tambak di kawasan waduk.

Menurut Amin, aktivitas para petambak tersebut disebut tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur selaku pemangku kebijakan.

Penertiban Disebut Belum Terlaksana

NGO JALAK juga menyoroti proses penertiban yang dinilai belum terlaksana secara maksimal.

Amin menyebut Dinas SDA Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan SP1, SP2 hingga SP3 terhadap aktivitas tersebut.

Rencana pembongkaran yang semula dijadwalkan pada Desember 2025, menurutnya, batal dilaksanakan karena Forkopimda Lamongan disebut tidak ikut mengamankan proses eksekusi.

Bahkan, anggaran yang sebelumnya dipersiapkan untuk pembongkaran disebut kemudian dialihkan untuk kegiatan peninggian tanggul.

Warga Disebut Merasakan Dampaknya

Amin Santoso merinci sejumlah dampak yang menurutnya telah dirasakan masyarakat akibat dugaan perubahan fungsi kawasan waduk tersebut.

Pertama, persoalan banjir. Berkurangnya daya tampung air akibat pendangkalan dan penyempitan kawasan waduk dinilai dapat mengurangi kemampuan waduk dalam menampung air.

Kedua, kerusakan infrastruktur. Tanah rawa disebut dikeruk untuk membangun tanggul tambak dengan ketinggian yang cukup besar.

Ketiga, konflik kebutuhan air pertanian. Para petani padi disebut kerap mengalami persoalan dengan aktivitas penyedotan air yang dilakukan oleh petambak di kawasan tersebut.

“Kami menilai ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang RTRW,” tegas Amin.

Tiga Tuntutan NGO JALAK

Atas kondisi tersebut, NGO JALAK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.

1. Dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ke lokasi Waduk Rawa Sekaran.

2. Menghentikan seluruh aktivitas tambak yang dinilai ilegal di kawasan waduk.

3. Mengembalikan fungsi Waduk Rawa Sekaran sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir.

Sebagai bagian dari pengaduan, NGO JALAK juga melampirkan sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, serta surat perintah pembongkaran.

“Harapan kami pengaduan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai fungsi vital waduk untuk rakyat hilang karena kepentingan segelintir orang,” ujar Amin.

Dinas SDA Lamongan: Pembongkaran Merupakan Ranah Provinsi

Sementara itu, Kepala Dinas SDA Lamongan, Erwin, membenarkan bahwa pada akhir 2025 telah tersedia anggaran untuk kegiatan pembongkaran. Bahkan, menurutnya, alat untuk pelaksanaan pembongkaran juga telah berada di lokasi.

“Tahun 2025 akhir, anggaran pembongkaran sudah ada dan alat bongkar sudah turun, namun batal eksekusi. Intinya pembongkaran bertahap dan itu ranah Provinsi Jatim,” ungkap Erwin.

Persoalan dugaan alih fungsi Waduk Rawa Sekaran tersebut kini mendapat sorotan lebih luas setelah NGO JALAK secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Presiden RI. Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan fungsi waduk sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir dan penyediaan air bagi pertanian tetap terjaga. (Yani/Red)

Tags: NGO JALAK Lapor PresidenWaduk Rawa Sekaran Terancam Kehilangan Fungsi Pengendali Banjir
SendShareTweet
Previous Post

Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumatera Utara

Next Post

KKN UNISDA Hadirkan Dua Inovasi untuk Desa Banjargondang: SISuratDes dan Edu-Katalog

BERITA TERKAIT

Aminulloh Romadhon Nahkodai DPC PPP Lamongan Periode 2026–2031
News

Aminulloh Romadhon Nahkodai DPC PPP Lamongan Periode 2026–2031

7 Agustus 2026
Penyaluran BLT DBH CHT Jadi Polemik, Petani Tembakau Lamongan Minta Evaluasi Kebijakan Desil
News

Penyaluran BLT DBH CHT Jadi Polemik, Petani Tembakau Lamongan Minta Evaluasi Kebijakan Desil

6 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Resmi Dilaporkan ke Kejari Lamongan
News

Kasus Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Resmi Dilaporkan ke Kejari Lamongan

6 Agustus 2026
BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama
News

BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama

5 Agustus 2026
Freddy Wahyudi: Semua Aspirasi Masyarakat Diakomodir Sesuai Prosedur DPRD
News

Freddy Wahyudi: Semua Aspirasi Masyarakat Diakomodir Sesuai Prosedur DPRD

5 Agustus 2026
Panen Raya di Karanganyar: Terapan Organik Bela Negara Cetak Rekor Produktivitas Demplot
Agro

Panen Raya di Karanganyar: Terapan Organik Bela Negara Cetak Rekor Produktivitas Demplot

30 Juli 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Jaga Hubungan Kekeluargaan, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Melayat Warga Binaan Yang Meninggal Dunia

Jaga Hubungan Kekeluargaan, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Melayat Warga Binaan Yang Meninggal Dunia

7 Mei 2024
Belajar, Bermain, dan Berkarakter, MPLS Ramah Anak SDN Sumberagung Berlangsung Penuh Keceriaan

Belajar, Bermain, dan Berkarakter, MPLS Ramah Anak SDN Sumberagung Berlangsung Penuh Keceriaan

14 Juli 2026
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RM Hadirkan 4 Orang Saksi dan Pemeriksaan Barang Bukti

Bakamla RI Lepas Personel PPPK, Laksanakan Coast Guard Basic Training

2 November 2023
Serda Abraham Terus Motivasi Peternak Sapi Binaan Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan Wilayah Sektor Peternakan

Serda Abraham Terus Motivasi Peternak Sapi Binaan Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan Wilayah Sektor Peternakan

8 Mei 2024
Pengamanan Kegiatan Bersholawat Syehkermania Bersama Habib Haidar Al Haddad dalam Rangka Daffi Bersholawat di Lapangan Desa Tugu Kecamatan Mantup

Pengamanan Kegiatan Bersholawat Syehkermania Bersama Habib Haidar Al Haddad dalam Rangka Daffi Bersholawat di Lapangan Desa Tugu Kecamatan Mantup

10 Oktober 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In