Rabu, Mei 13, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Saat Wartawan Menyimpang: Antara Pers dan Tindak Pidana

Ditulis Oleh Redaksi 3
21 Maret 2026
arsip Daerah, Peristiwa
Saat Wartawan Menyimpang: Antara Pers dan Tindak Pidana
Share on FacebookShare on Twitter

Saat Wartawan Menyimpang: Antara Pers dan Tindak Pidana

Surabaya, aksesnusantara.id – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Mojokerto memperlihatkan batas tegas antara praktik jurnalistik dan tindak pidana. Berdasarkan kronologi, pelaku menggunakan identitas sebagai wartawan untuk menekan korban dengan ancaman publikasi informasi, lalu meminta sejumlah uang agar berita tidak disebarluaskan. Polisi bahkan melakukan operasi tangkap tangan saat transaksi terjadi.

Secara normatif, tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas pers. Dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi sepanjang dilakukan untuk kepentingan publik, melalui proses verifikasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Namun, ketika aktivitas tersebut bergeser menjadi alat tekanan demi keuntungan pribadi, maka ia keluar dari domain pers dan masuk ke ranah pidana.

Pandangan ini juga sejalan dengan sikap Dewan Pers, yang menegaskan bahwa praktik meminta uang agar berita diturunkan bukanlah sengketa pers, melainkan bentuk pemerasan. Artinya, mekanisme penyelesaian melalui hak jawab atau hak koreksi tidak relevan, karena sejak awal tidak ada niat jurnalistik yang sah.

BERITA TERKAIT

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

Gerakan Tanam Padi PPHT di Karanggeneng, TNI dan Petani Bersinergi Tingkatkan Hasil Panen

Lebih jauh, pernyataan bahwa “wartawan tidak kebal hukum” menjadi penting dalam konteks ini. Profesi jurnalistik memang dilindungi, tetapi bukan sebagai tameng untuk melakukan kejahatan. Dalam hal ini, pelaku justru menyalahgunakan legitimasi profesi untuk membangun tekanan psikologis terhadap korban. Ini menunjukkan adanya deviasi serius dari fungsi pers sebagai kontrol sosial menjadi alat pemerasan.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP (termasuk KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023), karena terdapat unsur ancaman, paksaan, dan keuntungan ekonomi. Fakta bahwa pelaku meminta uang agar informasi tidak dipublikasikan memperkuat unsur mens rea (niat jahat), sehingga proses hukum oleh kepolisian menjadi tepat.

Namun demikian, kasus ini juga membuka persoalan struktural dalam ekosistem pers Indonesia. Pertama, masih lemahnya verifikasi identitas wartawan dan media. Banyak individu dengan mudah mengklaim diri sebagai wartawan tanpa berada dalam sistem perusahaan pers yang terverifikasi. Kedua, rendahnya literasi masyarakat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers, sehingga korban lebih mudah terintimidasi.

Solusi yang dapat ditawarkan harus bersifat sistemik.

Pertama, penguatan verifikasi dan sertifikasi wartawan melalui uji kompetensi yang difasilitasi Dewan Pers. Media yang tidak terdaftar atau tidak berbadan hukum perlu diawasi lebih ketat.

Kedua, edukasi publik tentang hak jawab dan hak koreksi. Masyarakat harus memahami bahwa pemberitaan yang merugikan tidak boleh diselesaikan dengan transaksi, melainkan melalui mekanisme hukum pers.

Ketiga, penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum. Kasus seperti ini harus diproses secara transparan agar menjadi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Keempat, penguatan etika di ruang redaksi. Perusahaan media harus memastikan kontrol internal berjalan, termasuk terhadap wartawan lepas atau kontributor.

Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi cermin dari problem integritas dalam sebagian praktik jurnalistik. Jika tidak ditangani secara serius, ia berpotensi merusak legitimasi pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, pemisahan tegas antara kerja jurnalistik dan tindak kriminal harus terus ditegakkan, baik oleh regulator, aparat hukum, maupun komunitas pers itu sendiri. (Red)

Tags: Saat Wartawan Menyimpang: Antara Pers dan Tindak Pidana
SendShareTweet
Previous Post

Kodim 0812 Lamongan Gelar Salat Idul Fitri 1447 H, Berlangsung Khidmat

Next Post

Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Amankan Aktivitas Konvoi dan Sound Horeg

BERITA TERKAIT

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa
Daerah

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Gerakan Tanam Padi PPHT di Karanggeneng, TNI dan Petani Bersinergi Tingkatkan Hasil Panen
Agro

Gerakan Tanam Padi PPHT di Karanggeneng, TNI dan Petani Bersinergi Tingkatkan Hasil Panen

5 Mei 2026
Pelatihan PBB oleh Babinsa 0812/09 Mantup, Siswa SMA EMAS Didorong Lebih Disiplin
Daerah

Pelatihan PBB oleh Babinsa 0812/09 Mantup, Siswa SMA EMAS Didorong Lebih Disiplin

5 Mei 2026
Peredaran Miras Ilegal Ditekan, Polsek Brondong Sita Ratusan Botol Berbagai Jenis
Daerah

Peredaran Miras Ilegal Ditekan, Polsek Brondong Sita Ratusan Botol Berbagai Jenis

5 Mei 2026
Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare
Daerah

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare

4 Mei 2026
Penghargaan Diraih, Namun Realita Lamongan Belum Sepenuhnya Ideal.
Daerah

Penghargaan Diraih, Namun Realita Lamongan Belum Sepenuhnya Ideal.

3 Mei 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Pererat Tali Silaturahmi, Perwakilan TNI Kunjungi Kediaman Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

Pererat Tali Silaturahmi, Perwakilan TNI Kunjungi Kediaman Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

30 September 2024
Satgas Yonif 715/Mtl Bagikan Sembako Memperkuat Kepedulian Terhadap Sesama Diperbatasan

Satgas Yonif 715/Mtl Bagikan Sembako Memperkuat Kepedulian Terhadap Sesama Diperbatasan

28 Juni 2025
Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Latihan Bersama di Selat Singapura

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Latihan Bersama di Selat Singapura

17 Juli 2025
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Mesir Dan Sudan

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Mesir Dan Sudan

4 April 2024
Aiptu Dauman Laksanakan Patroli Dialogis, Himbau Warga Desa Mojosari, Supaya Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Ajakan Anarkis

Aiptu Dauman Laksanakan Patroli Dialogis, Himbau Warga Desa Mojosari, Supaya Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Ajakan Anarkis

10 September 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In