Minggu, Juni 28, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Saat Wartawan Menyimpang: Antara Pers dan Tindak Pidana

Ditulis Oleh Redaksi 3
21 Maret 2026
arsip Daerah, Peristiwa
Saat Wartawan Menyimpang: Antara Pers dan Tindak Pidana
Share on FacebookShare on Twitter

Saat Wartawan Menyimpang: Antara Pers dan Tindak Pidana

Surabaya, aksesnusantara.id – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Mojokerto memperlihatkan batas tegas antara praktik jurnalistik dan tindak pidana. Berdasarkan kronologi, pelaku menggunakan identitas sebagai wartawan untuk menekan korban dengan ancaman publikasi informasi, lalu meminta sejumlah uang agar berita tidak disebarluaskan. Polisi bahkan melakukan operasi tangkap tangan saat transaksi terjadi.

Secara normatif, tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas pers. Dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi sepanjang dilakukan untuk kepentingan publik, melalui proses verifikasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Namun, ketika aktivitas tersebut bergeser menjadi alat tekanan demi keuntungan pribadi, maka ia keluar dari domain pers dan masuk ke ranah pidana.

Pandangan ini juga sejalan dengan sikap Dewan Pers, yang menegaskan bahwa praktik meminta uang agar berita diturunkan bukanlah sengketa pers, melainkan bentuk pemerasan. Artinya, mekanisme penyelesaian melalui hak jawab atau hak koreksi tidak relevan, karena sejak awal tidak ada niat jurnalistik yang sah.

BERITA TERKAIT

Haul Agung Sunan Kalijaga ke-441, Ribuan Doa Menggema di Kadilangu

Lamongan Tempo Doeloe Hadirkan Semangat Perjuangan, Budaya dan Sejarah Menyatu dalam Pameran Bernuansa Kemerdekaan

Lebih jauh, pernyataan bahwa “wartawan tidak kebal hukum” menjadi penting dalam konteks ini. Profesi jurnalistik memang dilindungi, tetapi bukan sebagai tameng untuk melakukan kejahatan. Dalam hal ini, pelaku justru menyalahgunakan legitimasi profesi untuk membangun tekanan psikologis terhadap korban. Ini menunjukkan adanya deviasi serius dari fungsi pers sebagai kontrol sosial menjadi alat pemerasan.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP (termasuk KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023), karena terdapat unsur ancaman, paksaan, dan keuntungan ekonomi. Fakta bahwa pelaku meminta uang agar informasi tidak dipublikasikan memperkuat unsur mens rea (niat jahat), sehingga proses hukum oleh kepolisian menjadi tepat.

Namun demikian, kasus ini juga membuka persoalan struktural dalam ekosistem pers Indonesia. Pertama, masih lemahnya verifikasi identitas wartawan dan media. Banyak individu dengan mudah mengklaim diri sebagai wartawan tanpa berada dalam sistem perusahaan pers yang terverifikasi. Kedua, rendahnya literasi masyarakat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers, sehingga korban lebih mudah terintimidasi.

Solusi yang dapat ditawarkan harus bersifat sistemik.

Pertama, penguatan verifikasi dan sertifikasi wartawan melalui uji kompetensi yang difasilitasi Dewan Pers. Media yang tidak terdaftar atau tidak berbadan hukum perlu diawasi lebih ketat.

Kedua, edukasi publik tentang hak jawab dan hak koreksi. Masyarakat harus memahami bahwa pemberitaan yang merugikan tidak boleh diselesaikan dengan transaksi, melainkan melalui mekanisme hukum pers.

Ketiga, penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum. Kasus seperti ini harus diproses secara transparan agar menjadi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Keempat, penguatan etika di ruang redaksi. Perusahaan media harus memastikan kontrol internal berjalan, termasuk terhadap wartawan lepas atau kontributor.

Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi cermin dari problem integritas dalam sebagian praktik jurnalistik. Jika tidak ditangani secara serius, ia berpotensi merusak legitimasi pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, pemisahan tegas antara kerja jurnalistik dan tindak kriminal harus terus ditegakkan, baik oleh regulator, aparat hukum, maupun komunitas pers itu sendiri. (Red)

Tags: Saat Wartawan Menyimpang: Antara Pers dan Tindak Pidana
SendShareTweet
Previous Post

Kodim 0812 Lamongan Gelar Salat Idul Fitri 1447 H, Berlangsung Khidmat

Next Post

Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Amankan Aktivitas Konvoi dan Sound Horeg

BERITA TERKAIT

Haul Agung Sunan Kalijaga ke-441, Ribuan Doa Menggema di Kadilangu
Daerah

Haul Agung Sunan Kalijaga ke-441, Ribuan Doa Menggema di Kadilangu

26 Juni 2026
Lamongan Tempo Doeloe Hadirkan Semangat Perjuangan, Budaya dan Sejarah Menyatu dalam Pameran Bernuansa Kemerdekaan
Daerah

Lamongan Tempo Doeloe Hadirkan Semangat Perjuangan, Budaya dan Sejarah Menyatu dalam Pameran Bernuansa Kemerdekaan

26 Juni 2026
Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, 5 Mantan Anggota OPM di Puncak Jaya Ikrar Setia NKRI
Daerah

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, 5 Mantan Anggota OPM di Puncak Jaya Ikrar Setia NKRI

25 Juni 2026
Tanamkan Semangat Kebangsaan, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Sinergi Lintas Elemen
Daerah

Tanamkan Semangat Kebangsaan, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Sinergi Lintas Elemen

23 Juni 2026
Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Hadir Kawal Penyaluran BLT-DD bagi Keluarga Penerima Manfaat
Daerah

Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Hadir Kawal Penyaluran BLT-DD bagi Keluarga Penerima Manfaat

23 Juni 2026
Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini
Daerah

Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini

23 Juni 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Pererat Silaturahmi Ramadan, Poli Paru RSUD Dr. Soegiri Lamongan Gelar Buka Bersama

Pererat Silaturahmi Ramadan, Poli Paru RSUD Dr. Soegiri Lamongan Gelar Buka Bersama

8 Maret 2026
Personel Koramil Timika Laksanakan Pengamanan dan Penyaluran Bansos dari PPAD

Personel Koramil Timika Laksanakan Pengamanan dan Penyaluran Bansos dari PPAD

13 Juli 2023
1.737 Perwira Remaja TNI Resmi Dilantik, Panglima TNI: Pangkat adalah Amanah

1.737 Perwira Remaja TNI Resmi Dilantik, Panglima TNI: Pangkat adalah Amanah

25 Juni 2026
Jalin Silaturahmi, Panglima TNI Terima Audiensi SAG IKAHAN

Jalin Silaturahmi, Panglima TNI Terima Audiensi SAG IKAHAN

19 Mei 2025
Sinergitas TNI-Polri Menjadi Pilar Kedaulatan, Ketahanan, Daya Tangkal, Daya Saing Bangsa Yang Maju

Jaga Motivasi dan Moril Prajuritnya, Pangdam XlV/Hsn Kunjungi Pos Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 726/Tml di Merauke

9 Mei 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In