Selasa, Juni 23, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini

Ditulis Oleh Redaksi 3
23 Juni 2026
arsip Daerah, POLRI
Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini

Lamongan, aksesnusantara.id – Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada para pelanggar lalu lintas yang kendaraannya ditindak dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya penggunaan knalpot brong, untuk mengambil kembali kendaraan mereka.

Kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya edukasi agar para pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kasatlantas AKP I Made Jata Wiranegara, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polres Lamongan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

BERITA TERKAIT

Tanamkan Semangat Kebangsaan, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Sinergi Lintas Elemen

Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Hadir Kawal Penyaluran BLT-DD bagi Keluarga Penerima Manfaat

“Adapun syarat pengambilan kendaraan antara lain, pemilik kendaraan wajib melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan dan penggunaan kendaraan.” jelasnya.

Beliau menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.

Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga melanggar ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan administrasi lainnya, Polres Lamongan telah menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.

Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kelengkapan kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(Red)

Tags: Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot BrongWarga Wajib Penuhi Syarat Ini
SendShareTweet
Previous Post

Babinsa Koramil Timika Beri Pembekalan kepada Siswa-Siswi Baru SMA Taruna Timika

Next Post

Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Hadir Kawal Penyaluran BLT-DD bagi Keluarga Penerima Manfaat

BERITA TERKAIT

Tanamkan Semangat Kebangsaan, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Sinergi Lintas Elemen
Daerah

Tanamkan Semangat Kebangsaan, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Sinergi Lintas Elemen

23 Juni 2026
Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Hadir Kawal Penyaluran BLT-DD bagi Keluarga Penerima Manfaat
Daerah

Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Hadir Kawal Penyaluran BLT-DD bagi Keluarga Penerima Manfaat

23 Juni 2026
Bisnis Properti Kian Terbuka, Chrysant Luxury Land Buka Kesempatan Jadi Affiliate
Daerah

Bisnis Properti Kian Terbuka, Chrysant Luxury Land Buka Kesempatan Jadi Affiliate

23 Juni 2026
Hunian Impian di Pusat Kota Lamongan, Chrysant Luxury Land Investasi Perumahan Aman dan Terpercaya
Daerah

Hunian Impian di Pusat Kota Lamongan, Chrysant Luxury Land Investasi Perumahan Aman dan Terpercaya

22 Juni 2026
Bertahun-tahun Berjalan, Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dunia Pendidikan Lamongan
Daerah

Bertahun-tahun Berjalan, Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dunia Pendidikan Lamongan

14 Juni 2026
Bripka Wijanarko Mengajak Masyarakat Desa Sumberagung jauhi Judol, dan Pinjol Ilegal
POLRI

Bripka Wijanarko Mengajak Masyarakat Desa Sumberagung jauhi Judol, dan Pinjol Ilegal

13 Juni 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Personel Kodim 1710/Mimika Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter PK-IWS Milik PT. Intan Angkasa

Personel Kodim 1710/Mimika Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter PK-IWS Milik PT. Intan Angkasa

11 September 2025
Ketum IKKT PWA: Memasuki Tahun Politik, Jaga Etika

Ketum IKKT PWA: Memasuki Tahun Politik, Jaga Etika

1 September 2023
Menhan Prabowo Resmi Lantik Mayjen TNI Jonni Mahroza Sebagai Rektor Unhan RI

Menhan Prabowo Resmi Lantik Mayjen TNI Jonni Mahroza Sebagai Rektor Unhan RI

5 Agustus 2023
Meriahkan HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Senam Dan Jalan Santai

Meriahkan HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Senam Dan Jalan Santai

17 Mei 2024
Dukung Keberlangsungan Budaya Setempat, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Membeli Hasil Kerajinan Tangan Suku Kamoro

Dukung Keberlangsungan Budaya Setempat, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Membeli Hasil Kerajinan Tangan Suku Kamoro

4 September 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In