Rabu, September 23, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini

Ditulis Oleh Redaksi 3
23 Juni 2026
arsip Daerah, POLRI
Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini

Lamongan, aksesnusantara.id – Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada para pelanggar lalu lintas yang kendaraannya ditindak dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya penggunaan knalpot brong, untuk mengambil kembali kendaraan mereka.

Kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya edukasi agar para pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kasatlantas AKP I Made Jata Wiranegara, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polres Lamongan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

BERITA TERKAIT

Kapolsek Mantup Pimpin Cipta Kondisi di Perbatasan Lamongan-Mojokerto, Antisipasi Sajam dan Narkoba

Sinergi Lapas dan APH, Razia Gabungan Pastikan Lamongan Bersih dari Halinar

“Adapun syarat pengambilan kendaraan antara lain, pemilik kendaraan wajib melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan dan penggunaan kendaraan.” jelasnya.

Beliau menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.

Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga melanggar ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan administrasi lainnya, Polres Lamongan telah menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.

Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kelengkapan kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(Red)

Tags: Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot BrongWarga Wajib Penuhi Syarat Ini
SendShareTweet
Previous Post

Babinsa Koramil Timika Beri Pembekalan kepada Siswa-Siswi Baru SMA Taruna Timika

Next Post

Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Hadir Kawal Penyaluran BLT-DD bagi Keluarga Penerima Manfaat

BERITA TERKAIT

Kapolsek Mantup Pimpin Cipta Kondisi di Perbatasan Lamongan-Mojokerto, Antisipasi Sajam dan Narkoba
POLRI

Kapolsek Mantup Pimpin Cipta Kondisi di Perbatasan Lamongan-Mojokerto, Antisipasi Sajam dan Narkoba

23 September 2026
Sinergi Lapas dan APH, Razia Gabungan Pastikan Lamongan Bersih dari Halinar
Berita

Sinergi Lapas dan APH, Razia Gabungan Pastikan Lamongan Bersih dari Halinar

22 September 2026
Kapolsek Mantup AKP. Sukardi Pimpin Upacara Bendera di SMK Muhammadiyah 10 Mantup 
POLRI

Kapolsek Mantup AKP. Sukardi Pimpin Upacara Bendera di SMK Muhammadiyah 10 Mantup 

22 September 2026
Antisipasi Kejahatan di wilayah Hukum Polsek Mantup Anggota Polsek Mantup Polres Lamongan gelar Patroli Obyek Vital. 
POLRI

Antisipasi Kejahatan di wilayah Hukum Polsek Mantup Anggota Polsek Mantup Polres Lamongan gelar Patroli Obyek Vital. 

20 September 2026
Giat Harkamtibmas dan Patroli Blue Light Antisipasi 3 C dan Gesekan Antar Perguruan Silat. 
POLRI

Giat Harkamtibmas dan Patroli Blue Light Antisipasi 3 C dan Gesekan Antar Perguruan Silat. 

19 September 2026
Sabu 115,47 Gram hingga 21 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan
Berita

Sabu 115,47 Gram hingga 21 Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lamongan

18 September 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Negara Asing Kagum Kemampuan dan Kekuatan Militer TNI

Negara Asing Kagum Kemampuan dan Kekuatan Militer TNI

11 September 2023
Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
Polsek Mantup Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Aiptu lendik Kawal Kelancaran di Simpang 4 Mantup

Polsek Mantup Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Aiptu lendik Kawal Kelancaran di Simpang 4 Mantup

22 Oktober 2025
Cegah Kejahatan Terjadi, Anggota Polsek Mantup Rutin Patroli di Bank BRI Mantup.

Cegah Kejahatan Terjadi, Anggota Polsek Mantup Rutin Patroli di Bank BRI Mantup.

7 Mei 2026
Personel Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Dialogis Sebelum, Selama Dan Sesudah Pemilu 2024

Personel Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Dialogis Sebelum, Selama Dan Sesudah Pemilu 2024

15 Februari 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In