Sabtu, Agustus 8, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini

Ditulis Oleh Redaksi 3
23 Juni 2026
arsip Daerah, POLRI
Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot Brong, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini

Lamongan, aksesnusantara.id – Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada para pelanggar lalu lintas yang kendaraannya ditindak dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya penggunaan knalpot brong, untuk mengambil kembali kendaraan mereka.

Kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya edukasi agar para pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kasatlantas AKP I Made Jata Wiranegara, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polres Lamongan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

BERITA TERKAIT

Sumbangan HUT Ke-81 RI di Kecamatan Ngimbang Dipersoalkan, Surat Edaran Tuai Kritik

Pelantikan DPD MATRA Lamongan Jadi Tonggak Baru Pelestarian Adat, Seni, dan Kearifan Lokal

“Adapun syarat pengambilan kendaraan antara lain, pemilik kendaraan wajib melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan dan penggunaan kendaraan.” jelasnya.

Beliau menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.

Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga melanggar ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan administrasi lainnya, Polres Lamongan telah menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.

Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kelengkapan kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(Red)

Tags: Polres Lamongan Umumkan Pengambilan Kendaraan Knalpot BrongWarga Wajib Penuhi Syarat Ini
SendShareTweet
Previous Post

Babinsa Koramil Timika Beri Pembekalan kepada Siswa-Siswi Baru SMA Taruna Timika

Next Post

Babinsa Koramil 0812/24 Sukorame Hadir Kawal Penyaluran BLT-DD bagi Keluarga Penerima Manfaat

BERITA TERKAIT

Sumbangan HUT Ke-81 RI di Kecamatan Ngimbang Dipersoalkan, Surat Edaran Tuai Kritik
Daerah

Sumbangan HUT Ke-81 RI di Kecamatan Ngimbang Dipersoalkan, Surat Edaran Tuai Kritik

3 Agustus 2026
Pelantikan DPD MATRA Lamongan Jadi Tonggak Baru Pelestarian Adat, Seni, dan Kearifan Lokal
Daerah

Pelantikan DPD MATRA Lamongan Jadi Tonggak Baru Pelestarian Adat, Seni, dan Kearifan Lokal

1 Agustus 2026
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Riset, UMLA Ubah Potensi Tembakau Jadi Peluang Usaha
Daerah

Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Riset, UMLA Ubah Potensi Tembakau Jadi Peluang Usaha

1 Agustus 2026
Kepala Suku Kampung Suskun Kecam Keras Pembunuhan 3 Warga Sipil di Yahukimo
Daerah

Kepala Suku Kampung Suskun Kecam Keras Pembunuhan 3 Warga Sipil di Yahukimo

26 Juli 2026
Selamatkan Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba
News

Selamatkan Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

25 Juli 2026
Peduli Sesama, Mas Nur Community Cerbon Konsisten Berbagi Beras kepada Masyarakat
Daerah

Peduli Sesama, Mas Nur Community Cerbon Konsisten Berbagi Beras kepada Masyarakat

24 Juli 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Buka Kejuaraan Jetski Panglima TNI Cup 2024, Cetak Rekor MURI, Bagikan Sembako dan Tanam Pohon untuk Masyarakat Pulau Kelor

Panglima TNI Buka Kejuaraan Jetski Panglima TNI Cup 2024, Cetak Rekor MURI, Bagikan Sembako dan Tanam Pohon untuk Masyarakat Pulau Kelor

24 November 2024
Miss Cindy: Idul Adha 1444 Hijriah, MM Corp Berbagi 500 Daging Kurban dan Santuni Dhuafa.

Miss Cindy: Idul Adha 1444 Hijriah, MM Corp Berbagi 500 Daging Kurban dan Santuni Dhuafa.

29 Juni 2023
Menhan Prabowo Serahkan 5 Unit Pesawat NC-212i kepada TNI Angkatan Udara

Menhan Prabowo Serahkan 5 Unit Pesawat NC-212i kepada TNI Angkatan Udara

12 Desember 2023
TMMD Ke-121 Telah Usai, Dandim 1615/Lotim Apresiasi Dukungan Semua Pihak

TMMD Ke-121 Telah Usai, Dandim 1615/Lotim Apresiasi Dukungan Semua Pihak

23 Agustus 2024
Upacara pembukaan TMMD ke-119 Kodim 0812 Lamongan di Desa Brengkok resmi di buka

Upacara pembukaan TMMD ke-119 Kodim 0812 Lamongan di Desa Brengkok resmi di buka

20 Februari 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In