Rabu, Juli 29, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home POLRI

Polda Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Operasi Ketupat

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
13 Maret 2026
arsip POLRI
Polda Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Operasi Ketupat
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Aksesnusantara. id//Polda Jawa Timur menyampaikan adanya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kakor Lantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis angkutan barang.

BERITA TERKAIT

Selamatkan Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Ribuan Peserta dari Berbagai Daerah di Jawa Timur Meriahkan Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026

Beberapa komoditas strategis tetap diperbolehkan beroperasi untuk menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang,namun demikian tidak semua barang dibatasi, karena ada pengecualian,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (12/3/26).

Ia menyebutkan, sejumlah angkutan yang dikecualikan dari kebijakan pembatasan antara lain kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan penanganan bencana alam, serta bahan pokok dan barang penting (bapokting).

Kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.

“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” jelasnya.

Meski demikian, Kombes Iwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelarangan total terhadap aktivitas angkutan barang.

Pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menyesuaikan pola distribusi logistik selama masa pembatasan berlangsung.

Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah mengalihkan moda angkutan dari kendaraan besar menjadi kendaraan dengan kapasitas lebih kecil.

“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” terangnya.

Dengan skema tersebut, distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan para pemudik. (red/tim)

SendShareTweet
Previous Post

Buka Puasa Bersama PB SEMMI, Kapolri Serukan Berjuang Bersama Bangun Bangsa!

Next Post

Ramadan Penuh Berkah, SPPG Pucung dan MTs HU Balongpanggang Edukasi Gizi Seimbang Sambil Berbagi Takjil

BERITA TERKAIT

Selamatkan Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba
News

Selamatkan Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

25 Juli 2026
Ribuan Peserta dari Berbagai Daerah di Jawa Timur Meriahkan Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026
POLRI

Ribuan Peserta dari Berbagai Daerah di Jawa Timur Meriahkan Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026

11 Juli 2026
Cegah Kejahatan Terjadi, Polsek Mantup Patroli ke SPBU Sumberkerep
POLRI

Cegah Kejahatan Terjadi, Polsek Mantup Patroli ke SPBU Sumberkerep

27 Juni 2026
Polsek Mantup patroli di Abdimart Desa Sumberdadi Kecamtan Mantup. 
POLRI

Polsek Mantup patroli di Abdimart Desa Sumberdadi Kecamtan Mantup. 

27 Juni 2026
Cegah Kejahatan Terjadi, Polsek Mantup Patroli di SPBU Sumberdadi . 
POLRI

Cegah Kejahatan Terjadi, Polsek Mantup Patroli di SPBU Sumberdadi . 

27 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara Kapolres Lamongan Pimpin Sertijab, Kasat Reskrim hingga 9 Kapolsek Berganti
POLRI

Jelang Hari Bhayangkara Kapolres Lamongan Pimpin Sertijab, Kasat Reskrim hingga 9 Kapolsek Berganti

24 Juni 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Belanja Daerah Rancangan PKUA dan P-PPAS TA 2021 Difokuskan Pada Penanganan Covid 19

Belanja Daerah Rancangan PKUA dan P-PPAS TA 2021 Difokuskan Pada Penanganan Covid 19

13 Agustus 2021
Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin Oleh Pemimpin Teladan dan Profesional

Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin Oleh Pemimpin Teladan dan Profesional

6 Oktober 2025
Kodim 1710/Mimika Mulai Menggelar Lomba Meriahkan HUT RI Ke-80 Tahun 2025

Kodim 1710/Mimika Mulai Menggelar Lomba Meriahkan HUT RI Ke-80 Tahun 2025

7 Agustus 2025
SMP Negeri 5 Lamongan Gaungkan Semangat Hari Kebangkitan Nasional ke-118

SMP Negeri 5 Lamongan Gaungkan Semangat Hari Kebangkitan Nasional ke-118

20 Mei 2026
Panglima TNI Mutasi 176 Perwira Tinggi TNI

Tentara Rakyat Tentara Profesional Tentara Yang Dicintai Rakyat

8 Oktober 2023
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In