Minggu, Januari 25, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Nasional

Perlindungan Hukum Wartawan Tetap Sama Pasca Putusan MK

Ditulis Oleh Redaksi 3
21 Januari 2026
arsip Nasional
Perlindungan Hukum Wartawan Tetap Sama Pasca Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter

Perlindungan Hukum Wartawan Tetap Sama Pasca Putusan MK

Bali, Aksesnusantara.id — Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan uji materiil pasal 8 UU nomor 40/1999 tentang Pers, yang dimohonkan oleh komunitas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Kabar tentang putusan MK tersebut sempat ramai diberitakan beberapa media Pers di tanah air, seminggu terakhir.

Namun pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menilai, sesungguhnya putusan MK tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap upaya perlindungan hukum bagi profesi wartawan sebagaimana diamanatkan pasal 8 UU no.40/1999 tentang pers.

“Sebagai sebuah langkah konstitusional yang bertujuan menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers di tanah air, kita sepatutnya mengapresiasi keputusan MK tersebut. Juga apresiasi kepada Iwakum yang memohonkan uji materiil pasal 8 UU no.40 tahun 1999. Namun saya tidak melihat ada narasi baru yang bisa secara signifikan berpengaruh terhadap upaya perlindungan hukum kepada wartawan,’ ujarnya saat ditemui di Denpasar Senin 20 Januari 2026.

BERITA TERKAIT

Pentingnya Pengetahuan Bela Negara di Segala Unsur Lapisan Masyarakat

PM Inggris Apresiasi Kerja Sama Maritim RI–Inggris yang Ciptakan Lapangan Kerja

Emanuel Dewata Oja alias Edo, wartawan senior yang sudah hampir 30 tahun menggeluti dunia Pers ini, menjelaskan putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, hanya menghilangkan praktek penerapan UU no. 40 tahun 1999 yang sejak lahirnya serba canggung dan penuh ketidakpastian terkait sifatnya yang konon lex spesialis. Hal itu ditunjukan dalam penjelasan Hakim MK bahwa penyelesaian sengketa pers hanya dapat diproses hukum menggunakan UU no 40/1999.

Dikatakan, harus diakui sejujurnya bahwa sejak lahir, UU no.40/1999 memang disebut memiliki sifat Lex specialis derogat legi generali. Tetapi dalam prakteknya UU no 40/1999 itu bersifat ultimum remidium, atau upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait sengketa pers.

“Buktinya selama ini masih banyak sengketa pers yang diproses lewat jalur pidana umum. Dan banyak juga wartawan yang akhirnya masuk penjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik, fitnah dan lain lain,” ujarnya.

Masalah besar selama ini adalah masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers serta para penegak hukum, seperti polisi, hakim, jaksa tidak pernah konsisten menggunakan UU No.40/1999 dan beberapa regulasi lainnya yang terkait.

Pasal 8 UU no.40/1999 tentang perlindungan hukum terhadap wartawan, sudah dibuatkan turunannya untuk menegaskan bahwa wartawan yang berhak mendapat perlindungan hukum hanyalah wartawan yang karya jurnalistiknya oleh Dewan Pers dikategorikan sebagai produk pers. Sedangkan wartawan yang karya jurnalistiknya melanggar kode etik dan UU 40/1999, tidak berhak mendapat perlindungan hukum.

“Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers no 5 tahun 2008, tetapi sering sekali diabaikan. Nah, ini kemudian ditegaskan kembali lewat Putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang ramai diberitakan itu,” ujar Edo yang juga ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali ini.

Bahkan, lantaran tidak konsistennya aturan tersebut diterapkan selama ini maka Dewan Pers pada tahun 2023 lalu, sudah melakukan MoU dengan Polri. Intinya Polri selaku penyidik dalam sengketa pers harus menempuh proses berjenjang.

“Pada point 4 MoU itu, jelas tertulis bahwa jika Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat terkait sengketa Pers, Polisi tidak boleh langsung lakukan proses pidana. Polisi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers, agar ketentuan sanksi berupa pemberian hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU no.40/1999 dapat dijalankan. Itu jugalah yang diatur dalam putusan MK terbaru itu,” pungkas Edo.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi konsern utama insan pers dan seluruh organisasi pers saat ini adalah munculnya ancaman-ancaman baru dalam KUHP yang baru.

Banyak sekali pasal KUHP baru yang berpotensi menjerat wartawan. Antara lain; Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah: Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354; Tindak Pidana Penghinaan: Pasal 439; Penodaan Agama: Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika: Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong: Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan: Pasal 281; Pencemaran Orang Mati: Pasal 445.

“Pasal-pasal itu kan identik dengan pekerjaan wartawan. Ya publik yang tidak suka smaa wartawan kan bisa dengan mudah memakai pasal-pasal itu untuk memproses hukum wartawan, dengan dalih yang mungkin tidak kuat tapi sangat gampang dicari,” ujarnya.

“Malah dengan terbitnya putusan MK tersebut bisa berpotensi terjadi konflik norma hukum. Karena satu subyek hukum diatur dengan dua regulasi yang berbeda. KUHP mengancam kebebasan pers sementara UU No 40/1999 dengan putusan MK terbaru tetap berpihak pada kebebasan pers,” ujarnya.

Dibalik semua itu, Edo mengajak insan pers untuk melihat secara kritis sebuah fakta bahwa tidak satupun organisasi wartawan dan media yang resmi konstituen Dewan Pers yang ikut menjadi pemohon uji materiil pasal 8 uu no.40/1999.

“Pertanyaannya kan sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tak satupun terlibat? Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya ya alur pikirnya sama seperti yang saya ungkapkan ini,” tutupnya.

Tags: Perlindungan Hukum Wartawan Tetap Sama Pasca Putusan MK
SendShareTweet
Previous Post

FKBN dan DPP SPN Jalin Kerja Sama Strategis Pendidikan Kebangsaan bagi Pekerja

Next Post

Sinergi Kejari dan Kodim 0812/Lamongan dalam Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

BERITA TERKAIT

Pentingnya Pengetahuan Bela Negara di Segala Unsur Lapisan Masyarakat
FKBN

Pentingnya Pengetahuan Bela Negara di Segala Unsur Lapisan Masyarakat

23 Januari 2026
PM Inggris Apresiasi Kerja Sama Maritim RI–Inggris yang Ciptakan Lapangan Kerja
Nasional

PM Inggris Apresiasi Kerja Sama Maritim RI–Inggris yang Ciptakan Lapangan Kerja

21 Januari 2026
Prajurit Marinir Ukir Prestasi, Kasal Beri Apresiasi atas Juara I Lomba Video Kreatif
Nasional

Prajurit Marinir Ukir Prestasi, Kasal Beri Apresiasi atas Juara I Lomba Video Kreatif

19 Januari 2026
Pemerintah Operasikan 166 Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan
Nasional

Pemerintah Operasikan 166 Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan

18 Januari 2026
Teh Sarang Burung Walet, Terobosan Minuman Herbal Premium Nusantara.
Business

Teh Sarang Burung Walet, Terobosan Minuman Herbal Premium Nusantara.

11 Januari 2026
Perpaduan Eksklusif Kopi dan Sarang Burung Walet, Minuman Premium Kaya Khasiat
Daerah

Perpaduan Eksklusif Kopi dan Sarang Burung Walet, Minuman Premium Kaya Khasiat

11 Januari 2026

Hari Nasional :

Tahun Baru 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Operasi Terukur Satgas Habema TNI Berhasil Lumpuhkan Tokoh OPM di Papua Tengah

Operasi Terukur Satgas Habema TNI Berhasil Lumpuhkan Tokoh OPM di Papua Tengah

15 Mei 2025
Program TMMD ke-121 Kodim 1615/Lotim Berikan Dampak Positif di Desa Kesik dan Desa Loyok

Program TMMD ke-121 Kodim 1615/Lotim Berikan Dampak Positif di Desa Kesik dan Desa Loyok

16 Agustus 2024
Wujud Peduli, Babinsa Koramil Jila Komsos dan Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Wujud Peduli, Babinsa Koramil Jila Komsos dan Berbagi Sembako ke Warga Binaan

11 Juni 2023
Panglima TNI Pimpin Sertijab Asintel Panglima TNI

Panglima TNI Pimpin Sertijab Asintel Panglima TNI

15 Juli 2024
Disperindag Pemprov Jatim Lewat UPT Perlindungan Konsumen Bersama Dinas Daerah Terkait Meninjau Langsung Klinik KF Beauty Aesthentic

Disperindag Pemprov Jatim Lewat UPT Perlindungan Konsumen Bersama Dinas Daerah Terkait Meninjau Langsung Klinik KF Beauty Aesthentic

6 Juli 2022
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In