Rabu, Juni 29, 2022
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Pengedar Sabu Warga Randuagung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
5 Agustus 2021
arsip Daerah, Kriminal, POLRI
Pengedar Sabu Warga Randuagung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang
Share on FacebookShare on Twitter

LUMAJANG,AksesNusantara.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pengedar sabu.

Seorang pria berhasil ditangkap adalah AH (27) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap petugas Unit Opsnal Satresnarkoba saat berada di dalam rumahnya, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka kami tangkap berada di dalam kamarnya saat itu ia tengah akan menggunakan sabu,” Ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

BERITA TERKAIT

Dandim 0812 Lamongan Tinjau Tempat Pengamanan Pilkades Serentak di Dua Kecamatan Kabupaten Lamongan

Polda Jawa Timur Adakan Deklarasi Anti Hoax dan Bijak dalam Bersosial Media

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan barang bukti sabu 0,17 gram dan 1 buah HP Oppo.

“Barang bukti sabu diamankan sendok takar skrop Sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening, berisi Sabu dg berat kotor 0,17 gram,” ujar Shinta.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan pengembangan tersangka pengguna sabu berinisial RWP (20) warga Randuagung yang ditangkap polisi pada Jumat 30 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 0,18 gram narkotika jenis sabu yang dikemas plastik ukuran kecil,” Ungkap Shinta.

Saat dilakukan interogasi tersangka RWP mengaku membeli sabu dari tersangka AH.

“Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka RWP, kami berhasil mengamankan tersangka AH,” lanjut Shinta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AH saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Andrias Shinta. (Humas Polres Lumajang)

SendShareTweet
Previous Post

Tinjau Vaksinasi Buruh, Kapolri Minta Buruh Terus Kawal Program Pemerintah Wujudkan Herd Immunity

Next Post

Patroli Personel Gabungan PPKM Level 4 Amankan Vaksinasi Pelajar Dan Berikan Himbauan Prokes

BERITA TERKAIT

Dandim 0812 Lamongan Tinjau Tempat Pengamanan Pilkades Serentak di Dua Kecamatan Kabupaten Lamongan
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Tinjau Tempat Pengamanan Pilkades Serentak di Dua Kecamatan Kabupaten Lamongan

27 Juni 2022
Polda Jawa Timur Adakan Deklarasi Anti Hoax dan Bijak dalam Bersosial Media
POLRI

Polda Jawa Timur Adakan Deklarasi Anti Hoax dan Bijak dalam Bersosial Media

22 Juni 2022
Wakapolres Lamongan Terima Kunjungan Tim Supervisi Puslitbang dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024
POLRI

Wakapolres Lamongan Terima Kunjungan Tim Supervisi Puslitbang dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024

22 Juni 2022
Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Lamongan Gelar Lomba Menembak Bersama Wartawan
POLRI

Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Lamongan Gelar Lomba Menembak Bersama Wartawan

11 Juni 2022
Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako
Daerah

Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

11 Juni 2022
Program CSR Bank Daerah Kabupaten Lamongan, Lindungi Ratusan Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Birokrasi

Program CSR Bank Daerah Kabupaten Lamongan, Lindungi Ratusan Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

7 Juni 2022

Spesial Ramadhan :

Media Bela Negara :

276217113_1052346109005226_5746175549111262013_n
277170246_1052383122334858_1896697900436395627_n
277575013_526128569087347_5071868064562689122_n
277783034_1052542712318899_4890729814697119776_n

BERITA TERKAIT

Tak Di Indahkan, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Panggil Oknum Koperasi Simpan Pinjam Yang Di Duga Peras Nasabah

Tak Di Indahkan, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Panggil Oknum Koperasi Simpan Pinjam Yang Di Duga Peras Nasabah

4 Juni 2021
Asah Ketrampilan Prajurit, Kodim 0812 Lamongan Laksanakan UTP Ter Dan Intel

Asah Ketrampilan Prajurit, Kodim 0812 Lamongan Laksanakan UTP Ter Dan Intel

24 Februari 2022
Pak Yes Resmikan RSUD Karangkembang

Pak Yes Resmikan RSUD Karangkembang

27 Februari 2022
Konferensi Pers Polres Lamongan, Berhasil ungkap kasus pelaku penipuan dan penggelapan investasi bodong 

Konferensi Pers Polres Lamongan, Berhasil ungkap kasus pelaku penipuan dan penggelapan investasi bodong 

13 Januari 2022
Yes Bro Ajak Mahasiswa Jadi Wirausaha Muda

Yes Bro Ajak Mahasiswa Jadi Wirausaha Muda

17 Maret 2021
Load More

Kolom Ucapan :

Info Publik :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Lainnya
  • Kebijakan Privasi

© 2021 aksesnusantara.id

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

© 2021 aksesnusantara.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In