Selasa, September 23, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Nasional

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Ditulis Oleh redaksi akses nusantara
9 Maret 2022
arsip Nasional, Travel
Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Share on FacebookShare on Twitter

Aksesnusantara.id – Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

BERITA TERKAIT

Bakamla RI Respon Cepat Tangani Kecelakaan Kapal di Sunda Kelapa

Bakamla RI Ikut TFG Persiapan Sailing Pass HUT ke-80 TNI

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh*

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b.Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi*

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Luqman.(**)

Manajer Humas PT KAI Daop 8

Luqman Arif

Tags: 2022antigenKAIpcr
SendShareTweet
Previous Post

Tambah Asupan Energi Pegawai di Masa Pandemi, Lapas Lamongan Bagikan Multivitamin

Next Post

KA Ekonomi Lokal Relasi Cepu-Surabaya Pasarturi Tertempur Truk, Begini Penjelasan Manager Humas KAI Daob 8 Surabaya.

BERITA TERKAIT

Bakamla RI Respon Cepat Tangani Kecelakaan Kapal di Sunda Kelapa
Nasional

Bakamla RI Respon Cepat Tangani Kecelakaan Kapal di Sunda Kelapa

22 September 2025
Bakamla RI Ikut TFG Persiapan Sailing Pass HUT ke-80 TNI
Nasional

Bakamla RI Ikut TFG Persiapan Sailing Pass HUT ke-80 TNI

19 September 2025
Satgas Yonif 312/KH dan Warga Bupul 12 Satukan Hati dalam Ibadah Minggu
Nasional

Satgas Yonif 312/KH dan Warga Bupul 12 Satukan Hati dalam Ibadah Minggu

24 Agustus 2025
Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Commander MARSEC Republic of Singapore Navy
Nasional

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Commander MARSEC Republic of Singapore Navy

20 Agustus 2025
Bakamla RI – Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Dugaan TPPO di Korsel
Nasional

Bakamla RI – Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Dugaan TPPO di Korsel

13 Agustus 2025
Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting
Nasional

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting

29 Juli 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Bakamla RI Terima Kunjungan Perwira Tinggi Philippine Coast Guard

Bakamla RI Terima Kunjungan Perwira Tinggi Philippine Coast Guard

23 Oktober 2024
Sinergitas  TNI-US Army Untuk Masa Depan Anak Negeri

Sinergitas TNI-US Army Untuk Masa Depan Anak Negeri

28 Agustus 2024
Demi Menjaga Keamanan di Wilayah Hukum Polsek Mantup Anggota Polsek Mantup Gelar Patroli di Perbankan, Lokasi Bank Jatim Mantup. 

Demi Menjaga Keamanan di Wilayah Hukum Polsek Mantup Anggota Polsek Mantup Gelar Patroli di Perbankan, Lokasi Bank Jatim Mantup. 

30 Juli 2025
Panglima TNI Antar Presiden Prabowo dalam Kunjungan Luar Negeri Perdana

Panglima TNI Antar Presiden Prabowo dalam Kunjungan Luar Negeri Perdana

9 November 2024
Komplotan Begal Sadis Berhasil Di  Ringkus Anggota Polsek Kenjeran

Komplotan Begal Sadis Berhasil Di Ringkus Anggota Polsek Kenjeran

14 Juli 2023
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In