LAMONGAN aksesnusantara.id Kasus penganiyaan wartawan Lamongan yang dilakukan oknum Sekjen LSM LARM-GAK Baihaki Akbar (38) kini resmi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan dan Polda Jawa Timur.
Berdasar Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/IX/RES.1.6/2021/Satreskrim yang di keluarkan Satreskrim Polres Lamongan pertanggal 20 September 2021 Pelaku penganiayaan terhadap Wartawan FM, Ferry mosses (40) pada 7 Agustus lalu, kini Baihaki Akbar ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sebelumnya, pelaku sudah ditetapkan tersangka namun melarikan diri.
Rumah Baihaki Akbar di perum Valencia Resident Blok D 1 Desa Made, Kecamatan Lamongan Kota kini tampak kosong setelah pelaku melarikan diri bersama istrinya.
Pelaku juga beralamat KTP asli bertempat tinggal di jalan Kupang Krajan Dalam Nomor 3 RT 005/ RW 005 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Ciri-ciri pelaku badan sedang, tinggi sekitar 165 cm, kulit sawo matang, mata biasa, hidung biasa, rambut pendek lurus, dan berlogat Madura.
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dimana telah melakukan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Saat Kuasa hukum FM dihubungi via WhatsApp menuturkan, menegaskan hal tersebut dan mengapresiasi keseriusan pihak Polres Lamongan dalam penanganan kasus ini.
“Saya selaku kuasa hukum saudara Ferry Mosses (FM) tetap optimis tersangka Baihaqi Akbar yang sekarang statusnya DPO akan segera tertangkap dan Hari ini saya dan saudara FM menghadiri panggilan dari penyidik unit 1, untuk di mintai keterangan tambahan oleh penyidik, berdasarkan saran dari jaksa penuntut umum,” ungkap Pengacara Ahmad Umar Buwank. Jumat, (01/10/2021)
Sementara itu Kanit 1 PIDUM satreskrim Polres Lamongan IPDA Sunandar, SH.MH mengatakan, “Apabila Masyarakat mengetahui atau melihat agar menghubungi saya selaku Kanit 1 PIDUM Satreskrim Polres Lamongan dengan Nomor Handphone 081332363164,” tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisan Polres Lamongan juga meminta bantuan masyarakat bila mengetahui ataupun melihat pelaku bisa menghubungi Polsek terdekat, Polres, Polresta, Poltabes, maupun Polda Jawa Timur. (Red)