Kamis, Oktober 22, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home FKBN

FKBN Kabupaten Lamongan Ajak Dinas Pendidikan dan Kemenag Wujudkan Sekolah Bebas Kekerasan

Ditulis Oleh Redaksi 3
22 Oktober 2026
arsip FKBN, News
FKBN Kabupaten Lamongan Ajak Dinas Pendidikan dan Kemenag Wujudkan Sekolah Bebas Kekerasan
Share on FacebookShare on Twitter

FKBN Kabupaten Lamongan Ajak Dinas Pendidikan dan Kemenag Wujudkan Sekolah Bebas Kekerasan

LAMONGAN, aksesnusantara.id — Kepala FKBN (Forum Kader Bela Negara) Bakorda Kabupaten Lamongan menegaskan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan tetap bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, sekolah adalah tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan tempat di mana anak justru harus menanggung rasa sakit dan ketakutan, apalagi yang melakukannya adalah orang yang seharusnya menjadi teladan, yaitu pendidik itu sendiri. Kamis, 22 Oktober 2026.

“Di dunia pendidikan, baik negeri maupun swasta, di segala jenjang segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis adalah hal yang sama sekali tidak boleh dibenarkan. Sekecil apa pun tindakannya, jika menyakiti anak, maka itu bukan pendidikan, melainkan pelanggaran,” tegas Kepala FKBN Kabupaten Lamongan, M. Ferry Fadli.

Dirinya mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak-hak dasar yang dilindungi undang-undang. Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik (siswa) bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak sekaligus tindak pidana.

BERITA TERKAIT

Laporan Kekerasan di Lamongan Bisa Disampaikan Lewat Hotline UPTD PPA

UPTD PPA Lamongan Beri Penekanan pada Pemulihan Mental Anak dalam Dugaan Kekerasan di Sekolah

Dasar Hukum yang Menegaskan Hal Tersebut:

• Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
• Pasal 80 Ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2014: Pelanggaran dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Jika dilakukan oleh pendidik, pidana diperberat sepertiga.
• Pasal 39 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap siswa.
• Pasal 40 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru: Guru wajib melindungi peserta didik dari perlakuan yang merugikan.

“Pendidik memegang amanah besar membimbing generasi bangsa. Jika pendidik sendiri melanggar hukum dengan melakukan kekerasan, maka ia telah merusak kepercayaan sekaligus mencederai masa depan anak tersebut. Anak yang terluka karena gurunya akan sulit tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri dan berani bermimpi,” ungkap Ferry Fadli.

FKBN Kabupaten Lamongan kerapkali mendapatkan aduan masyarakat, informasi tentang kekerasan di wilayah pendidikan. Seperti di beberapa waktu lalu kami monitoring terus tentang situasi di dunia pendidikan, apalagi tentang aduan siswa, santri atau pelajar peserta didik.

“Banyak aduan dan informasi tentang tindak kekerasan kepada anak didik, kurun waktu 2026 ini. baik di tingkat sekolah menengah, atas, dasar atau madrasah. Kami seringkali berkoodinasi dengan institusi pendidikan setempat baik Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan maupun KEMENAG kabupaten Lamongan untuk turut menciptakan ekosistem pendidikan tanpa kekerasan. Kami akan Deklarasikan terus hal ini dan turun untuk sosialisasi langsung bersama kedinasan terkait,” terang Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan.

Lebih lanjut ia berharap kesadaran ini tidak hanya dipahami oleh para pendidik, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat, orang tua, dan pengelola sekolah. Semoga ke depan, setiap anak yang melangkahkan kaki ke sekolah hanya membawa harapan dan semangat belajar, bukan luka yang sulit diobati.

“Anak-anak adalah investasi masa depan. Perlindungan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak ada satu alasan pun yang dapat membenarkan kekerasan atas nama pendidikan. Tegas bukan berarti kekerasan. Pendidikan harus asih, asih dan asuh. Mari kita jaga anak-anak kita, perhatian masyarakat sebagai orang tua dan wali murid sangat penting untuk terciptanya ekosistem pendidikan yang baik, sehat dan benar,” pungkasnya. (Red)

Tags: FKBN Kabupaten Lamongan Ajak Dinas Pendidikan dan Kemenag Wujudkan Sekolah Bebas Kekerasan
SendShareTweet
Previous Post

Laporan Kekerasan di Lamongan Bisa Disampaikan Lewat Hotline UPTD PPA

Next Post

Hari Ketujuh OMC, TNI Kirim 17,4 Ton Bahan Semai ke Palembang dan Banjarmasin

BERITA TERKAIT

Laporan Kekerasan di Lamongan Bisa Disampaikan Lewat Hotline UPTD PPA
News

Laporan Kekerasan di Lamongan Bisa Disampaikan Lewat Hotline UPTD PPA

22 Oktober 2026
UPTD PPA Lamongan Beri Penekanan pada Pemulihan Mental Anak dalam Dugaan Kekerasan di Sekolah
News

UPTD PPA Lamongan Beri Penekanan pada Pemulihan Mental Anak dalam Dugaan Kekerasan di Sekolah

22 Oktober 2026
Lamongan Kota Santri, Lesbumi PCNU Gaungkan Kembali Aksara Pegon Lewat Musabaqoh HSN 2026
Event

Lamongan Kota Santri, Lesbumi PCNU Gaungkan Kembali Aksara Pegon Lewat Musabaqoh HSN 2026

22 Oktober 2026
Hari Santri 2026: DPW PPP Jatim Gaungkan Peran Santri, dari Pesantren untuk Indonesia Emas
News

Hari Santri 2026: DPW PPP Jatim Gaungkan Peran Santri, dari Pesantren untuk Indonesia Emas

22 Oktober 2026
Hari Santri Nasional 2026: Meneguhkan Peran Santri, Membangun Masa Depan Indonesia
News

Hari Santri Nasional 2026: Meneguhkan Peran Santri, Membangun Masa Depan Indonesia

22 Oktober 2026
Tak Ada Surat Pemberitahuan ke Kemenag, Aksi Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan
News

Tak Ada Surat Pemberitahuan ke Kemenag, Aksi Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan

21 Oktober 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Anggota Polsek Mantup Bersinergi Dengan Koramil Mantup Amankan Berjalanya Hiburan Rakyat Ludruk Di Desa Rumpuk Kecamatan Mantup.

Anggota Polsek Mantup Bersinergi Dengan Koramil Mantup Amankan Berjalanya Hiburan Rakyat Ludruk Di Desa Rumpuk Kecamatan Mantup.

2 Juni 2025
Panglima TNI Kunjungan ke MUI Bahas Masalah Keagamaan dan Palestina

Panglima TNI Kunjungan ke MUI Bahas Masalah Keagamaan dan Palestina

15 Juni 2024
Antisipasi Kejahatan di wilayah Hukum Polsek Mantup Anggota Polsek Mantup Polres Lamongan gelar Patroli Obyek Vital. 

Antisipasi Kejahatan di wilayah Hukum Polsek Mantup Anggota Polsek Mantup Polres Lamongan gelar Patroli Obyek Vital. 

19 September 2026
Wanita TNI Gelar Ziarah di TMPNU Kalibata

Wanita TNI Gelar Ziarah di TMPNU Kalibata

18 April 2024
Menjaga Keutuhan Wilayah Perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Pastikan Patok Batas Negara Tidak Bergeser

Menjaga Keutuhan Wilayah Perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Pastikan Patok Batas Negara Tidak Bergeser

19 Februari 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In