Kamis, Juli 30, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home News

DLH Tegaskan Warga Tidak Boleh Sembarangan Pangkas Pohon di Jalan, Penebangan Wajib Berizin dan Disertai Penggantian Pohon.

Ditulis Oleh Redaksi 3
30 Juli 2026
arsip News
DLH Tegaskan Warga Tidak Boleh Sembarangan Pangkas Pohon di Jalan, Penebangan Wajib Berizin dan Disertai Penggantian Pohon.
Share on FacebookShare on Twitter

DLH Tegaskan Warga Tidak Boleh Sembarangan Pangkas Pohon di Jalan, Penebangan Wajib Berizin dan Disertai Penggantian Pohon.

Lamongan, akaesnusantara.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pemangkasan maupun penebangan secara sembarangan terhadap pohon yang berada di jalan atau menjadi aset dan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat yang ingin memangkas atau menebang pohon terlebih dahulu harus berkoordinasi dan mengajukan izin kepada DLH. Kamis, (30/07/2026).

Sahlul Muarikh dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menjelaskan, pada prinsipnya pemangkasan pohon dapat dilakukan apabila memang diperlukan. Namun, untuk pohon yang berada di ruang milik jalan atau menjadi tanggung jawab DLH, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan maupun izin.

“Pada dasarnya pemangkasan pohon boleh dilakukan. Tetapi untuk pohon yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat tidak boleh asal memangkas sendiri. Sebaiknya mengajukan izin terlebih dahulu. Jika membutuhkan bantuan, petugas DLH siap membantu melakukan pemangkasan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Panen Raya di Karanganyar: Terapan Organik Bela Negara Cetak Rekor Produktivitas Demplot

Kepengurusan Baru Kadin Lamongan Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Dunia Usaha Daerah

Menurutnya, pemangkasan harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak menyebabkan pohon mati. Sementara itu, apabila pohon harus ditebang hingga habis, pemohon wajib mengajukan izin kepada Dinas Lingkungan Hidup disertai alasan yang jelas mengenai tujuan penebangan.

“Setiap permohonan penebangan harus disertai alasan yang jelas. Apabila pohon ditebang, wajib ada penggantian pohon sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.

Sahlul Muarikh juga menjelaskan jumlah pohon pengganti disesuaikan dengan diameter dan jenis pohon yang ditebang. Semakin besar atau semakin tinggi nilai pohonnya, maka jumlah penggantinya juga akan menyesuaikan.

“Intinya, setiap penebangan harus diikuti dengan regenerasi pohon. Penanamannya tidak harus di lokasi yang sama, tetapi dapat dilakukan di sekitar lokasi atau di tempat lain yang membutuhkan penghijauan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Peraturan Bupati belum mengatur sanksi khusus bagi masyarakat yang menebang pohon tanpa izin. Oleh karena itu, DLH lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta masyarakat menanam pohon pengganti.

“Kalau ada pohon yang sudah terlanjur ditebang tanpa sepengetahuan kami, biasanya kami melakukan pendekatan kepada pemiliknya, menanyakan alasannya, kemudian meminta agar tetap melakukan penanaman pohon pengganti. Yang penting, setiap pohon yang ditebang harus ada penggantinya,” katanya.

DLH juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemangkasan maupun penebangan pohon yang telah memperoleh izin. Selain dilakukan oleh pemohon, pekerjaan tersebut juga dapat dibantu oleh petugas DLH sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Selain memberikan pelayanan perizinan, DLH terus menggalakkan program penghijauan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti mahasiswa KKN, organisasi kemasyarakatan, komunitas kepemudaan, perusahaan, hingga instansi pemerintah. Bibit pohon yang diterima dari berbagai lembaga kemudian disalurkan untuk penghijauan di lahan kritis, kawasan rawan longsor, sekitar telaga yang rawan erosi, serta lokasi lain yang membutuhkan penanaman pohon.

Melalui kebijakan tersebut, DLH mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon di jalan atau pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan, kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap pohon yang ditebang tetap diganti dengan pohon baru. (Red)

Tags: DLH Tegaskan Warga Tidak Boleh Sembarangan Pangkas Pohon di JalanPenebangan Wajib Berizin dan Disertai Penggantian Pohon.
SendShareTweet
Previous Post

Wakil Panglima TNI Tinjau Yon TP di Jawa Barat, Pastikan Kesiapsiagaan Satuan

Next Post

Panen Raya di Karanganyar: Terapan Organik Bela Negara Cetak Rekor Produktivitas Demplot

BERITA TERKAIT

Panen Raya di Karanganyar: Terapan Organik Bela Negara Cetak Rekor Produktivitas Demplot
Agro

Panen Raya di Karanganyar: Terapan Organik Bela Negara Cetak Rekor Produktivitas Demplot

30 Juli 2026
Kepengurusan Baru Kadin Lamongan Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Dunia Usaha Daerah
News

Kepengurusan Baru Kadin Lamongan Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Dunia Usaha Daerah

28 Juli 2026
Perjalanan Lebih Elegan dan Aman, D&D Luxury Transs Siap Jadi Pilihan Masyarakat Lamongan
News

Perjalanan Lebih Elegan dan Aman, D&D Luxury Transs Siap Jadi Pilihan Masyarakat Lamongan

28 Juli 2026
Selamatkan Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba
News

Selamatkan Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

25 Juli 2026
Puncak Hari Koperasi ke-79, Lamongan Suguhkan UMKM, Kuliner, dan Hadiah Umrah
Event

Puncak Hari Koperasi ke-79, Lamongan Suguhkan UMKM, Kuliner, dan Hadiah Umrah

25 Juli 2026
Peduli Sesama, Mas Nur Community Cerbon Konsisten Berbagi Beras kepada Masyarakat
Daerah

Peduli Sesama, Mas Nur Community Cerbon Konsisten Berbagi Beras kepada Masyarakat

24 Juli 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Wadan Kodiklat TNI Terima  Courtesy Call Major General Yato Chikayoshi

Wadan Kodiklat TNI Terima Courtesy Call Major General Yato Chikayoshi

27 Agustus 2024
Kodim 1710/Mimika Bagikan Takjil Menjelang Maghrib Di Kuala Kencana

Kodim 1710/Mimika Bagikan Takjil Menjelang Maghrib Di Kuala Kencana

26 Maret 2024
Gubuk Antik Gresik, Barometer Pusaka Jatim; Peminat Sampai Turis Mancanegara Pernah Datang Kesini. 

Gubuk Antik Gresik, Barometer Pusaka Jatim; Peminat Sampai Turis Mancanegara Pernah Datang Kesini. 

30 Mei 2024
Sambut Peringatan HUT RI Ke-78, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Berikan Pelatihan Kepada Siswa Siswi SD Permata Papua

Sambut Peringatan HUT RI Ke-78, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Berikan Pelatihan Kepada Siswa Siswi SD Permata Papua

15 Agustus 2023
TNI AD Apresiasi Aksi Sigap Prajurit Yonif 848/Spc Amankan Pelaku Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk

TNI AD Apresiasi Aksi Sigap Prajurit Yonif 848/Spc Amankan Pelaku Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk

8 Oktober 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In