Sabtu, September 5, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Berantas Miras Ilegal, Polisi Amankan Penjual di Karangbinangun Lamongan

Ditulis Oleh Redaksi 3
6 Maret 2026
arsip Daerah, POLRI
Berantas Miras Ilegal, Polisi Amankan Penjual di Karangbinangun Lamongan
Share on FacebookShare on Twitter

Berantas Miras Ilegal, Polisi Amankan Penjual di Karangbinangun Lamongan

Lamongan, aksesnusantara.id – 06/03/2026 – Petugas Sat Resnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan patroli dan penindakan penyakit masyarakat pada Rabu malam, (04/03) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penindakan dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Warung tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.

BERITA TERKAIT

Kekeringan Terus Berulang di Lamongan, Bencana Alam atau Gagal Bangun Ketahanan Air?

Ormas Diminta Jadi Mitra Strategis Pemerintah, FKBN Lamongan: Mari Bangun Kolaborasi untuk Daerah

Dalam kegiatan, petugas mengamankan seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal di warung tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya 5 botol Iceland, 11 botol Vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.

Barang bukti dari berbagai macam minuman keras.

Selanjutnya seluruh barang bukti beserta KTP pemilik warung diamankan ke Polres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta tidak mengonsumsi miras secara ilegal karena dapat memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.(Red)

Tags: Berantas Miras IlegalPolisi Amankan Penjual di Karangbinangun Lamongan
SendShareTweet
Previous Post

TNI, KBRI di Abuja dan KBRI di Yaonde bersama Otoritas Terkait, Berhasil Membebaskan Empat WNI yang diculik di Perairan Gabon

Next Post

Nihrul Bahi Alhaidar  (Gus Irul) Nahkodai DPC Sarbumusi Lamongan Periode 2026–2031

BERITA TERKAIT

Kekeringan Terus Berulang di Lamongan, Bencana Alam atau Gagal Bangun Ketahanan Air?
Daerah

Kekeringan Terus Berulang di Lamongan, Bencana Alam atau Gagal Bangun Ketahanan Air?

4 September 2026
Ormas Diminta Jadi Mitra Strategis Pemerintah, FKBN Lamongan: Mari Bangun Kolaborasi untuk Daerah
Bela Negara

Ormas Diminta Jadi Mitra Strategis Pemerintah, FKBN Lamongan: Mari Bangun Kolaborasi untuk Daerah

3 September 2026
Bakesbangpol Lamongan Bangun Kolaborasi Lintas Organisasi, KJL: Jangan Berhenti di Seremonial
Berita

Bakesbangpol Lamongan Bangun Kolaborasi Lintas Organisasi, KJL: Jangan Berhenti di Seremonial

3 September 2026
SLHS Diklaim Lengkapi 173 SPPG, FKBN Soroti Keamanan MBG Lamongan
Berita

SLHS Diklaim Lengkapi 173 SPPG, FKBN Soroti Keamanan MBG Lamongan

2 September 2026
MDS Hadir Lewat “Falsafah”, Ungkap Luka dan Kerinduan Cinta
Daerah

MDS Hadir Lewat “Falsafah”, Ungkap Luka dan Kerinduan Cinta

31 Agustus 2026
Amanah hingga 2030, Pimpinan Baru SMP–SMA Dr. Soetomo Didorong Jaga Kinerja dan Perluas Pengaruh
Berita

Amanah hingga 2030, Pimpinan Baru SMP–SMA Dr. Soetomo Didorong Jaga Kinerja dan Perluas Pengaruh

31 Agustus 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Kodim 1715/Yahukimo Gelar Lomba Panahan Tradisional

Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Kodim 1715/Yahukimo Gelar Lomba Panahan Tradisional

10 Desember 2025
Personel KN Tanjung Datu-301 Beri Layanan Kesehatan Masyarakat Natuna

Personel KN Tanjung Datu-301 Beri Layanan Kesehatan Masyarakat Natuna

25 November 2024
Wujudkan Swasembada Pangan, Danramil 0812/06 Ngimbang Pimpin Panen Raya Padi

Wujudkan Swasembada Pangan, Danramil 0812/06 Ngimbang Pimpin Panen Raya Padi

14 Februari 2026
Warga Bercucuran Keringat Di Hadapan TNI

Warga Bercucuran Keringat Di Hadapan TNI

17 Februari 2024
Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Handphone

Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Handphone

15 Maret 2021
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In