Sabtu, Juni 6, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Berantas Miras Ilegal, Polisi Amankan Penjual di Karangbinangun Lamongan

Ditulis Oleh Redaksi 3
6 Maret 2026
arsip Daerah, POLRI
Berantas Miras Ilegal, Polisi Amankan Penjual di Karangbinangun Lamongan
Share on FacebookShare on Twitter

Berantas Miras Ilegal, Polisi Amankan Penjual di Karangbinangun Lamongan

Lamongan, aksesnusantara.id – 06/03/2026 – Petugas Sat Resnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan patroli dan penindakan penyakit masyarakat pada Rabu malam, (04/03) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penindakan dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Warung tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.

BERITA TERKAIT

Anggota Polsek Mantup Melaksanakan Pengamanan Hiburan Wayangkulit Desa Tunggunjagir

Anggota Polsek Mantup Melaksanakan Pengamanan Hiburan Jaranan di Desa Sukosari.

Dalam kegiatan, petugas mengamankan seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal di warung tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya 5 botol Iceland, 11 botol Vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.

Barang bukti dari berbagai macam minuman keras.

Selanjutnya seluruh barang bukti beserta KTP pemilik warung diamankan ke Polres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta tidak mengonsumsi miras secara ilegal karena dapat memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.(Red)

Tags: Berantas Miras IlegalPolisi Amankan Penjual di Karangbinangun Lamongan
SendShareTweet
Previous Post

TNI, KBRI di Abuja dan KBRI di Yaonde bersama Otoritas Terkait, Berhasil Membebaskan Empat WNI yang diculik di Perairan Gabon

Next Post

Nihrul Bahi Alhaidar  (Gus Irul) Nahkodai DPC Sarbumusi Lamongan Periode 2026–2031

BERITA TERKAIT

Anggota Polsek Mantup Melaksanakan Pengamanan Hiburan Wayangkulit Desa Tunggunjagir
POLRI

Anggota Polsek Mantup Melaksanakan Pengamanan Hiburan Wayangkulit Desa Tunggunjagir

4 Juni 2026
Anggota Polsek Mantup Melaksanakan Pengamanan Hiburan Jaranan di Desa Sukosari.
POLRI

Anggota Polsek Mantup Melaksanakan Pengamanan Hiburan Jaranan di Desa Sukosari.

4 Juni 2026
Aipda Amirul Ajak Warga Untuk Ikut Cegah Curanmor di Desa Sumberdadi.
POLRI

Aipda Amirul Ajak Warga Untuk Ikut Cegah Curanmor di Desa Sumberdadi.

4 Juni 2026
Bripka Wijanarko Ajak Warga Untuk Ikut egah Curanmor di Desa Tugu.
POLRI

Bripka Wijanarko Ajak Warga Untuk Ikut egah Curanmor di Desa Tugu.

4 Juni 2026
Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif, Patroli Gabungan Tiga Pilar Digelar di Mantup
Daerah

Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif, Patroli Gabungan Tiga Pilar Digelar di Mantup

31 Mei 2026
Merasa Dirugikan, Biduan Dangdut Laporkan Dugaan Penipuan Identitas Pernikahan
Daerah

Merasa Dirugikan, Biduan Dangdut Laporkan Dugaan Penipuan Identitas Pernikahan

31 Mei 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Sambut Idul Fitri 1447 H, TNI Gelar Bazar Ramadan dan Berbagi Kebahagiaan

Sambut Idul Fitri 1447 H, TNI Gelar Bazar Ramadan dan Berbagi Kebahagiaan

13 Maret 2026
Kepala Bakamla RI Jelaskan Strategi Wujudkan Tata Kelola Keamanan Laut

Kepala Bakamla RI Jelaskan Strategi Wujudkan Tata Kelola Keamanan Laut

5 Juli 2023
Danrem 012/TU : Mari kita sama-sama melestarikan lingkungan hidup

Danrem 012/TU : Mari kita sama-sama melestarikan lingkungan hidup

21 Februari 2024
Berita Foto : Kasum TNI Hadiri Peringatan ANZAC Day

Berita Foto : Kasum TNI Hadiri Peringatan ANZAC Day

27 April 2024
Berita Foto : Panglima TNI Hadiri  Lomba Lari Kemala Run 2024 di ICE BSD Tangerang Selatan

Berita Foto : Panglima TNI Hadiri Lomba Lari Kemala Run 2024 di ICE BSD Tangerang Selatan

9 Juni 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In