Kamis, Mei 21, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
14 November 2023
arsip Daerah
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara
Share on FacebookShare on Twitter

Kolaka Utara, aksesnusantara.id – Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

BERITA TERKAIT

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

Gerakan Tanam Padi PPHT di Karanggeneng, TNI dan Petani Bersinergi Tingkatkan Hasil Panen

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira. (Humas Bakamla RI)

 

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Anugerahi Soedirman Awards kepada 9 Orang Prajurit Berprestasi

Next Post

Usai Laksanakan Misi Perdamaian Dunia, Patriot NKRI Kembali Ke Tanah Air

BERITA TERKAIT

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa
Daerah

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Gerakan Tanam Padi PPHT di Karanggeneng, TNI dan Petani Bersinergi Tingkatkan Hasil Panen
Agro

Gerakan Tanam Padi PPHT di Karanggeneng, TNI dan Petani Bersinergi Tingkatkan Hasil Panen

5 Mei 2026
Pelatihan PBB oleh Babinsa 0812/09 Mantup, Siswa SMA EMAS Didorong Lebih Disiplin
Daerah

Pelatihan PBB oleh Babinsa 0812/09 Mantup, Siswa SMA EMAS Didorong Lebih Disiplin

5 Mei 2026
Peredaran Miras Ilegal Ditekan, Polsek Brondong Sita Ratusan Botol Berbagai Jenis
Daerah

Peredaran Miras Ilegal Ditekan, Polsek Brondong Sita Ratusan Botol Berbagai Jenis

5 Mei 2026
Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare
Daerah

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare

4 Mei 2026
Penghargaan Diraih, Namun Realita Lamongan Belum Sepenuhnya Ideal.
Daerah

Penghargaan Diraih, Namun Realita Lamongan Belum Sepenuhnya Ideal.

3 Mei 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Saksi  Perkara Tanah Jatikarya Sdr. Gunun, Mangkir 2 Kali Dari Panggilan Bareskrim

Saksi Perkara Tanah Jatikarya Sdr. Gunun, Mangkir 2 Kali Dari Panggilan Bareskrim

5 September 2023
Wujudkan SDM Unggul Bagi Petugas Penyuluh Koperasi Dinkop Jatim Selenggarakan Pelatihan Bagi PPKL

Wujudkan SDM Unggul Bagi Petugas Penyuluh Koperasi Dinkop Jatim Selenggarakan Pelatihan Bagi PPKL

31 Maret 2021
Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

18 Desember 2024

Bakamla RI Resmikan Maritime Training Center

4 September 2023
Panen Raya Padi PMJ 01 di Desa Gempoltukmloko, Bukti Kolaborasi Solid Muspika Sarirejo dan Petani

Panen Raya Padi PMJ 01 di Desa Gempoltukmloko, Bukti Kolaborasi Solid Muspika Sarirejo dan Petani

21 Februari 2026
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In