Rabu, Agustus 12, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home News

Warga Brengkok Tuntut Transparansi PTSL, Kades Buka Suara soal Penarikan Dana

Ditulis Oleh Redaksi 3
12 Agustus 2026
arsip News
Warga Brengkok Tuntut Transparansi PTSL, Kades Buka Suara soal Penarikan Dana
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Brengkok Tuntut Transparansi PTSL, Kades Buka Suara soal Penarikan Dana

LAMONGAN, aksesnusantara.id — Persoalan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi perhatian. Ratusan warga mendatangi Balai Desa Brengkok, Rabu (12/8/2026), untuk meminta penjelasan terkait dugaan adanya penarikan biaya tambahan di luar kesepakatan PTSL.

Warga mempersoalkan biaya yang disebut telah disepakati sebesar Rp. 800 ribu untuk setiap bidang tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat menduga terdapat pungutan lain yang tidak termasuk dalam kesepakatan tersebut.

Persoalan semakin mencuat setelah Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, S.H., memberikan keterangan kepada wartawan seusai berlangsungnya aksi warga.

BERITA TERKAIT

PTSL Desa Brengkok Jadi Sorotan, Mantan BPD Klaim Ada Dugaan Pungutan Tak Wajar

Waduk Rawa Sekaran Terancam Kehilangan Fungsi Pengendali Banjir, NGO JALAK Lapor Presiden

Nuriyadi mengakui adanya penarikan uang di luar biaya PTSL yang telah disepakati. Ia menyebut penarikan tersebut bukan sesuatu yang baru dilakukan di pemerintahannya, melainkan merupakan praktik yang menurutnya telah berlangsung sejak periode kepala desa sebelumnya.

Kepala desa juga menyampaikan bahwa uang yang berasal dari penarikan tersebut digunakan dan dibagikan kepada sejumlah perangkat desa.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu poin penting dalam tuntutan masyarakat yang meminta adanya pemeriksaan dan keterbukaan mengenai dasar penarikan, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaannya.

Sejak pagi, halaman Balai Desa Brengkok dipenuhi warga. Mereka membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar pemerintah desa membuka secara transparan seluruh komponen biaya yang berkaitan dengan program PTSL.

Koordinator aksi, Sismulyadi, mengatakan persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat adalah adanya biaya tambahan di luar angka Rp. 800 ribu per bidang yang sebelumnya telah disepakati. Warga Minta Dasar Pungutan Dibuka.

Menurutnya, warga membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang menetapkan pungutan tersebut, apa dasar hukumnya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut ditarik.

“Yang kami persoalkan adalah pungutan di luar kesepakatan Rp. 800 ribu per bidang. Masyarakat ingin mengetahui dasar pungutan tersebut, untuk apa uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sismulyadi.

Sismulyadi menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026.

Ia mengatakan laporan tersebut telah disertai sejumlah bukti dan keterangan dari warga yang mengetahui persoalan tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan ini sudah disertai bukti dan saksi yang cukup. Kami meminta pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat,” katanya.

Masyarakat, lanjut Sismulyadi, akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. Apabila tidak memperoleh tindak lanjut, warga berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke Lamongan.

“Kalau pihak kejaksaan tidak segera menindaklanjuti laporan dan aduan ini, masyarakat Brengkok khususnya dan masyarakat Brondong pada umumnya akan menggeruduk Lamongan Kota untuk mendorong pihak kejaksaan segera bertindak,” tegasnya.

Persoalan Dokumen Tanah Ikut Dipertanyakan warga masyarakat. Selain masalah biaya PTSL, warga juga menyoroti dugaan adanya permintaan pembuatan ulang sejumlah dokumen terkait transaksi tanah, seperti surat jual beli maupun hibah.

Mantan anggota BPD Desa Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi mengenai warga yang sebelumnya telah memiliki dokumen jual beli atau hibah, namun kemudian diminta membuat dokumen baru.

Menurut Nur Aziz, alasan yang disampaikan berkaitan dengan tidak tercantumnya Nomor C Desa maupun Persil dalam dokumen sebelumnya. Ia menyebut proses pembuatan dokumen baru tersebut juga dipersoalkan karena terdapat biaya yang harus dikeluarkan warga.

“Informasi yang kami terima, ada warga yang sudah memiliki surat jual beli maupun surat hibah, tetapi karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, kemudian diminta membuat dokumen baru dan dikenakan biaya,” kata Nur Aziz.

Ia meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur administrasi pertanahan yang berlaku, termasuk aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL.

Warga Brengkok minta kades diperiksa Secara Menyeluruh, atas pengakuannya mengenai adanya penarikan uang di luar kesepakatan menjadi perhatian dalam polemik tersebut. Terlebih, uang hasil penarikan sebagaimana disampaikan kepala desa disebut turut dibagikan kepada perangkat desa.

Dalih bahwa praktik tersebut merupakan kebiasaan yang sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya juga dinilai perlu diuji berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebab, keberadaan suatu kebiasaan di tingkat desa tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar legalitas sebuah pungutan apabila tidak memiliki dasar kewenangan dan ketentuan yang jelas.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi penarikan uang, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian pengelolaannya.

Hal-hal yang diminta diperjelas antara lain mekanisme penarikan, jumlah dana yang terkumpul, pihak yang menerima atau mengelola uang, serta tujuan penggunaannya.

Dugaan pungutan tersebut sebelumnya dilaporkan Karang Taruna Kecamatan Brondong ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026. Laporan itu disebut diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.

Sementara itu, Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M., sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Brengkok terkait persoalan tersebut.

Dengan adanya pengakuan kepala desa mengenai penarikan uang di luar kesepakatan, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menentukan apakah praktik tersebut memiliki dasar hukum atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian dari Polsek Brondong masih melakukan pengamanan di sekitar Balai Desa Brengkok. Warga telah menyampaikan tuntutannya dan meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan serta kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tags: Kades Buka Suara soal Penarikan DanaWarga Brengkok Tuntut Transparansi PTSL
SendShareTweet
Previous Post

Bukan Sekadar Tugas, TMMD ke-129 Tinggalkan Air Mata dan Kenangan di Hati Warga

Next Post

Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-129 Tuntaskan Finishing Pembersihan Lingkungan Kampung Sesor

BERITA TERKAIT

PTSL Desa Brengkok Jadi Sorotan, Mantan BPD Klaim Ada Dugaan Pungutan Tak Wajar
News

PTSL Desa Brengkok Jadi Sorotan, Mantan BPD Klaim Ada Dugaan Pungutan Tak Wajar

10 Agustus 2026
Waduk Rawa Sekaran Terancam Kehilangan Fungsi Pengendali Banjir, NGO JALAK Lapor Presiden
News

Waduk Rawa Sekaran Terancam Kehilangan Fungsi Pengendali Banjir, NGO JALAK Lapor Presiden

8 Agustus 2026
Aminulloh Romadhon Nahkodai DPC PPP Lamongan Periode 2026–2031
News

Aminulloh Romadhon Nahkodai DPC PPP Lamongan Periode 2026–2031

7 Agustus 2026
Penyaluran BLT DBH CHT Jadi Polemik, Petani Tembakau Lamongan Minta Evaluasi Kebijakan Desil
News

Penyaluran BLT DBH CHT Jadi Polemik, Petani Tembakau Lamongan Minta Evaluasi Kebijakan Desil

6 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Resmi Dilaporkan ke Kejari Lamongan
News

Kasus Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Resmi Dilaporkan ke Kejari Lamongan

6 Agustus 2026
BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama
News

BPW PERADIN Jatim Bangun Kolaborasi Daerah, Lamongan Jadi Lokasi Kunjungan Kerja Pertama

5 Agustus 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Personel Koramil 1710-02/Timika Amankan Kegiatan Pawai Ta’aruf Dalam Rangka MTQ Ke-30

Personel Koramil 1710-02/Timika Amankan Kegiatan Pawai Ta’aruf Dalam Rangka MTQ Ke-30

22 Juni 2024
Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XVII/Cenderawasih Di Wilayah Kabupaten Mimika

Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XVII/Cenderawasih Di Wilayah Kabupaten Mimika

9 September 2023

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 21 Perwira

2 April 2026
Kongkow Ramadhan ke-14 Partai NasDem Jombang Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Kader

Kongkow Ramadhan ke-14 Partai NasDem Jombang Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Kader

9 Maret 2026
Gempar!!! Ladang  Desa Kedung Waras Lamongan di Penuhi Komunitas Pencinta Layang-Layang.

Gempar!!! Ladang Desa Kedung Waras Lamongan di Penuhi Komunitas Pencinta Layang-Layang.

7 Oktober 2023
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In