Senin, September 14, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home News

DLH Tegaskan Warga Tidak Boleh Sembarangan Pangkas Pohon di Jalan, Penebangan Wajib Berizin dan Disertai Penggantian Pohon.

Ditulis Oleh Redaksi 3
30 Juli 2026
arsip News
DLH Tegaskan Warga Tidak Boleh Sembarangan Pangkas Pohon di Jalan, Penebangan Wajib Berizin dan Disertai Penggantian Pohon.
Share on FacebookShare on Twitter

DLH Tegaskan Warga Tidak Boleh Sembarangan Pangkas Pohon di Jalan, Penebangan Wajib Berizin dan Disertai Penggantian Pohon.

Lamongan, akaesnusantara.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pemangkasan maupun penebangan secara sembarangan terhadap pohon yang berada di jalan atau menjadi aset dan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat yang ingin memangkas atau menebang pohon terlebih dahulu harus berkoordinasi dan mengajukan izin kepada DLH. Kamis, (30/07/2026).

Sahlul Muarikh dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menjelaskan, pada prinsipnya pemangkasan pohon dapat dilakukan apabila memang diperlukan. Namun, untuk pohon yang berada di ruang milik jalan atau menjadi tanggung jawab DLH, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan maupun izin.

“Pada dasarnya pemangkasan pohon boleh dilakukan. Tetapi untuk pohon yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat tidak boleh asal memangkas sendiri. Sebaiknya mengajukan izin terlebih dahulu. Jika membutuhkan bantuan, petugas DLH siap membantu melakukan pemangkasan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

PSHT Ranting Bluluk Salurkan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Suciono Resmi Pimpin JMSI Lamongan

Menurutnya, pemangkasan harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak menyebabkan pohon mati. Sementara itu, apabila pohon harus ditebang hingga habis, pemohon wajib mengajukan izin kepada Dinas Lingkungan Hidup disertai alasan yang jelas mengenai tujuan penebangan.

“Setiap permohonan penebangan harus disertai alasan yang jelas. Apabila pohon ditebang, wajib ada penggantian pohon sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.

Sahlul Muarikh juga menjelaskan jumlah pohon pengganti disesuaikan dengan diameter dan jenis pohon yang ditebang. Semakin besar atau semakin tinggi nilai pohonnya, maka jumlah penggantinya juga akan menyesuaikan.

“Intinya, setiap penebangan harus diikuti dengan regenerasi pohon. Penanamannya tidak harus di lokasi yang sama, tetapi dapat dilakukan di sekitar lokasi atau di tempat lain yang membutuhkan penghijauan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Peraturan Bupati belum mengatur sanksi khusus bagi masyarakat yang menebang pohon tanpa izin. Oleh karena itu, DLH lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta masyarakat menanam pohon pengganti.

“Kalau ada pohon yang sudah terlanjur ditebang tanpa sepengetahuan kami, biasanya kami melakukan pendekatan kepada pemiliknya, menanyakan alasannya, kemudian meminta agar tetap melakukan penanaman pohon pengganti. Yang penting, setiap pohon yang ditebang harus ada penggantinya,” katanya.

DLH juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemangkasan maupun penebangan pohon yang telah memperoleh izin. Selain dilakukan oleh pemohon, pekerjaan tersebut juga dapat dibantu oleh petugas DLH sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Selain memberikan pelayanan perizinan, DLH terus menggalakkan program penghijauan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti mahasiswa KKN, organisasi kemasyarakatan, komunitas kepemudaan, perusahaan, hingga instansi pemerintah. Bibit pohon yang diterima dari berbagai lembaga kemudian disalurkan untuk penghijauan di lahan kritis, kawasan rawan longsor, sekitar telaga yang rawan erosi, serta lokasi lain yang membutuhkan penanaman pohon.

Melalui kebijakan tersebut, DLH mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon di jalan atau pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan, kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap pohon yang ditebang tetap diganti dengan pohon baru. (Red)

Tags: DLH Tegaskan Warga Tidak Boleh Sembarangan Pangkas Pohon di JalanPenebangan Wajib Berizin dan Disertai Penggantian Pohon.
SendShareTweet
Previous Post

Wakil Panglima TNI Tinjau Yon TP di Jawa Barat, Pastikan Kesiapsiagaan Satuan

Next Post

Panen Raya di Karanganyar: Terapan Organik Bela Negara Cetak Rekor Produktivitas Demplot

BERITA TERKAIT

PSHT Ranting Bluluk Salurkan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
News

PSHT Ranting Bluluk Salurkan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

13 September 2026
Suciono Resmi Pimpin JMSI Lamongan
News

Suciono Resmi Pimpin JMSI Lamongan

12 September 2026
Tangis Bayi Gegerkan Warga, Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Kardus
News

Tangis Bayi Gegerkan Warga, Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Kardus

11 September 2026
Segel KPK Dicopot, BCW Desak KPK Bertindak
News

Segel KPK Dicopot, BCW Desak KPK Bertindak

11 September 2026
EXTRANAS 2026 Hadir di Lamongan, Ribuan Potensi Madrasah Dipertemukan dalam Ajang Nasional
News

EXTRANAS 2026 Hadir di Lamongan, Ribuan Potensi Madrasah Dipertemukan dalam Ajang Nasional

11 September 2026
Bukan Sekadar Kemasan, UKM Lamongan Didorong Penuhi Standar Higiene, Legalitas dan Keamanan Produk
News

Bukan Sekadar Kemasan, UKM Lamongan Didorong Penuhi Standar Higiene, Legalitas dan Keamanan Produk

4 September 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

TNI Dan Warga Saling Kejar Gunakan Batu Di Bukit Catu

TNI Dan Warga Saling Kejar Gunakan Batu Di Bukit Catu

23 Februari 2024
Presiden RI Didampingi Menhan Prabowo Resmikan Dua Rumah Sakit TNI di Surabaya

Presiden RI Didampingi Menhan Prabowo Resmikan Dua Rumah Sakit TNI di Surabaya

23 Oktober 2023
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sidang Pantukhirda Calon Taruna Akademi TNI Tahun 2025

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sidang Pantukhirda Calon Taruna Akademi TNI Tahun 2025

26 Juni 2025

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danlanud SRI, Danlanud SAM serta Danlanud JBS

7 Januari 2026
PRIMA Semboyan TNI, Ditunjukan Oleh Satgas Pamtas RI-PNG, Dengan Responsif Bantu Selamatkan Persalinan Warga yang Melintas di Depan Pos

PRIMA Semboyan TNI, Ditunjukan Oleh Satgas Pamtas RI-PNG, Dengan Responsif Bantu Selamatkan Persalinan Warga yang Melintas di Depan Pos

16 Februari 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In