Kepengurusan Baru Kadin Lamongan Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Dunia Usaha Daerah
LAMONGAN, aksesnusantara.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan susunan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Lamongan untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 226/K/SKEP-DP/VII/2026 yang diterbitkan di Surabaya pada 3 Juli 2026.
Pengesahan kepengurusan baru merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Lamongan yang berlangsung pada 25 Mei 2026 di Aula Rumah Makan Kayu Manis, Jalan Raya Soekarno Hatta, Lamongan. Dalam forum organisasi tersebut, peserta musyawarah memilih sekaligus menetapkan jajaran pengurus yang akan memimpin Kadin Lamongan selama lima tahun ke depan.
Melalui keputusan yang sama, Kadin Jawa Timur juga mengakhiri masa bakti kepengurusan periode 2021–2026 dengan pemberhentian secara hormat, disertai apresiasi atas kontribusi dan pengabdian yang telah diberikan. Kepengurusan hasil Mukab VII selanjutnya memperoleh mandat resmi untuk menjalankan roda organisasi hingga berakhirnya masa bakti pada 25 Mei 2031.
Berdasarkan susunan kepengurusan yang disahkan, Aang Junaedy dipercaya memimpin Kadin Kabupaten Lamongan sebagai ketua periode 2026–2031. Ia didampingi Dewan Penasihat yang dipimpin Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., M.EK, serta Dewan Pertimbangan yang diketuai Drs. H. Ismed Jauhar.
Usai prosesi pelantikan di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Senin (27/7/2026), Aang Junaedy menjelaskan bahwa kepengurusan baru dibentuk dengan struktur yang mencakup 19 bidang strategis. Bidang-bidang tersebut meliputi organisasi dan keanggotaan, investasi, UMKM, ekonomi dan perbankan, sumber daya manusia dan vokasi, industri berbasis teknologi, ketahanan pangan, pekerjaan umum, energi, perdagangan, kesehatan, hukum, koperasi syariah, hingga kepemudaan dan olahraga.
“Setiap bidang diperkuat oleh komite tetap yang beranggotakan pelaku usaha dan tenaga profesional sesuai kompetensi masing-masing, sehingga diharapkan mampu memperkuat peran Kadin dalam mendukung dunia usaha di Lamongan,” ujar Aang.
Ia menambahkan, Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Jawa Timur, H. Adik Dwi Putranto, SH., M.HP, serta ditembuskan kepada Kadin Indonesia, Gubernur Jawa Timur, Bupati Lamongan, asosiasi dan himpunan usaha di Jawa Timur, serta seluruh Kadin kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dengan telah diterbitkannya surat keputusan tersebut, kepengurusan Kadin Kabupaten Lamongan periode 2026–2031 kini memiliki dasar hukum yang sah untuk menjalankan program kerja organisasi. Kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, serta peningkatan daya saing pelaku usaha di Kabupaten Lamongan. (Red)


















