Jumat, Agustus 1, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
15 Juli 2024
arsip TNI
Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI  Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Kabar7News, Bekasi – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali bergulir dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Agung Susanto, S.H., dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum Agung Susanto dalam persidangan menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa berdasarkan pasal di atas, dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, menetapkan barang bukti tetap diletakkan dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa. (Puspen TNI)

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Serah Terima Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia

SendShareTweet
Previous Post

Dankodiklat TNI: Jadilah Seorang Prajurit TNI Yang Berkualitas dan Dapat Dibanggakan

Next Post

Aktifis Pergerakan Lamongan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Lamongan.

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025
TNI

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025

1 Agustus 2025
Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Serah Terima Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia
TNI

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Serah Terima Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia

1 Agustus 2025
TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah
TNI

TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah

31 Juli 2025
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Danskadron Teknik 044
TNI

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Danskadron Teknik 044

31 Juli 2025
59 Tahun Mengabdi, IKKT PWA Terus Dukung TNI dan Keluarga Prajurit
TNI

59 Tahun Mengabdi, IKKT PWA Terus Dukung TNI dan Keluarga Prajurit

31 Juli 2025
Sambut Bulan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Pasang Bendera Merah Putih Di Sepanjang Jalan
TNI

Sambut Bulan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Pasang Bendera Merah Putih Di Sepanjang Jalan

31 Juli 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

FKBN Lamongan Sambut HUT Ke-78, Adakan Diskusi Kebangsaan dan Bela Negara Bagi Anggota Kecamatan.

FKBN Lamongan Sambut HUT Ke-78, Adakan Diskusi Kebangsaan dan Bela Negara Bagi Anggota Kecamatan.

16 Agustus 2023
Pangdam XII/Tanjungpura Serahkan Barang Bukti Narkoba 10,5 Kg Ke BNNP Kalbar

Pangdam XII/Tanjungpura Serahkan Barang Bukti Narkoba 10,5 Kg Ke BNNP Kalbar

14 Agustus 2024
Komandan Lantamal IX Menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Komandan Lantamal IX Menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2023
Prajurit Satgas Indobatt UNIFIL Gelar Pengobatan Gratis Di Tengah Eskalasi Konflik

Prajurit Satgas Indobatt UNIFIL Gelar Pengobatan Gratis Di Tengah Eskalasi Konflik

27 Oktober 2024
Bangun Karakter, Satgas Yonif 143/TWEJ Turut Kegiatan Masa Orentasi Sekolah di Pegunungan Papua

Bangun Karakter, Satgas Yonif 143/TWEJ Turut Kegiatan Masa Orentasi Sekolah di Pegunungan Papua

10 Juli 2023
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In