Senin, Oktober 5, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
15 Juli 2024
arsip TNI
Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI  Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Kabar7News, Bekasi – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali bergulir dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Agung Susanto, S.H., dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum Agung Susanto dalam persidangan menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa berdasarkan pasal di atas, dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, menetapkan barang bukti tetap diletakkan dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa. (Puspen TNI)

BERITA TERKAIT

Kasum TNI Buka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026

Kasum TNI : Mahasiswa dan Prajurit TNI Meriahkan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI

SendShareTweet
Previous Post

Dankodiklat TNI: Jadilah Seorang Prajurit TNI Yang Berkualitas dan Dapat Dibanggakan

Next Post

Aktifis Pergerakan Lamongan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Lamongan.

BERITA TERKAIT

Kasum TNI Buka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026
TNI

Kasum TNI Buka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026

4 Oktober 2026
Kasum TNI : Mahasiswa dan Prajurit TNI Meriahkan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI
TNI

Kasum TNI : Mahasiswa dan Prajurit TNI Meriahkan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI

4 Oktober 2026
Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026, Padukan Prestasi Tinju dan Pendidikan
TNI

Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026, Padukan Prestasi Tinju dan Pendidikan

4 Oktober 2026
Senjata Api dan Munisi Diamankan dari Kelompok OPM Kodap Sorong Raya dalam Patroli Keamanan Koops TNI Habema di Maybrat
TNI

Senjata Api dan Munisi Diamankan dari Kelompok OPM Kodap Sorong Raya dalam Patroli Keamanan Koops TNI Habema di Maybrat

4 Oktober 2026
Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Kalimantan Utara
TNI

Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Kalimantan Utara

4 Oktober 2026
Kepedulian Tak Pernah Surut, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih bagi Warga
TNI

Kepedulian Tak Pernah Surut, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih bagi Warga

4 Oktober 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Berikan Pelatihan Baris Berbaris Pada Siswa Siswi Baru SMP Katholik Kokonao

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Berikan Pelatihan Baris Berbaris Pada Siswa Siswi Baru SMP Katholik Kokonao

4 Agustus 2023
Prajurit TNI AL Ikuti TFG Di HMAS Adelaide

Prajurit TNI AL Ikuti TFG Di HMAS Adelaide

12 November 2024
Babinsa Koramil 1715-05/Batom Kodim 1715/Yahukimo Bersama Masyarakat Menggelar Diskusi Penting Terkait Pembangunan Jembatan Gantung

Babinsa Koramil 1715-05/Batom Kodim 1715/Yahukimo Bersama Masyarakat Menggelar Diskusi Penting Terkait Pembangunan Jembatan Gantung

2 Juli 2024
Kasus Jurnalis Lamongan Korban Penganiayaan Oknum LSM LARM-GAK Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Jurnalis Lamongan Korban Penganiayaan Oknum LSM LARM-GAK Masuk Tahap Penyidikan

14 Agustus 2021
Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Distrik Mimika Barat Jauh

Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Distrik Mimika Barat Jauh

1 November 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In