Senin, Agustus 17, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
15 Juli 2024
arsip TNI
Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI  Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Kabar7News, Bekasi – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali bergulir dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Agung Susanto, S.H., dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum Agung Susanto dalam persidangan menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa berdasarkan pasal di atas, dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, menetapkan barang bukti tetap diletakkan dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa. (Puspen TNI)

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Tekankan Kesiapan Jaga Kedaulatan dan Integritas Prajurit

Menembus Keterisolasian Ugimba: Misi Pengabdian Koops TNI Habema Mengibarkan Merah Putih di Kaki Gunung Cartenz

SendShareTweet
Previous Post

Dankodiklat TNI: Jadilah Seorang Prajurit TNI Yang Berkualitas dan Dapat Dibanggakan

Next Post

Aktifis Pergerakan Lamongan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Lamongan.

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Tekankan Kesiapan Jaga Kedaulatan dan Integritas Prajurit
TNI

Panglima TNI Tekankan Kesiapan Jaga Kedaulatan dan Integritas Prajurit

17 Agustus 2026
Menembus Keterisolasian Ugimba: Misi Pengabdian Koops TNI Habema Mengibarkan Merah Putih di Kaki Gunung Cartenz
TNI

Menembus Keterisolasian Ugimba: Misi Pengabdian Koops TNI Habema Mengibarkan Merah Putih di Kaki Gunung Cartenz

17 Agustus 2026
Optimal Bantuan Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan Ribuan Personel Dan Alutsita
TNI

Optimal Bantuan Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan Ribuan Personel Dan Alutsita

17 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Panglima TNI Ikuti Ziarah Nasional dan Renungan Suci
TNI

Jelang HUT ke-81 RI, Panglima TNI Ikuti Ziarah Nasional dan Renungan Suci

17 Agustus 2026
Menembus Batas Alam Ugimba: Koops TNI Habema Hadirkan Kembali Negara di Bawah Kaki Gunung Cartenz Setelah 15 Tahun Terisolasi
TNI

Menembus Batas Alam Ugimba: Koops TNI Habema Hadirkan Kembali Negara di Bawah Kaki Gunung Cartenz Setelah 15 Tahun Terisolasi

16 Agustus 2026
TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
TNI

TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

16 Agustus 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Interoperabilitas Penentu Keberhasilan Operasi Gabungan Multinasional

Interoperabilitas Penentu Keberhasilan Operasi Gabungan Multinasional

1 September 2023
Polsek Mantup Intensifkan Patroli Sasaran kantor BDL (Bank daerah Lamongan) Sukobendu Pada Malam Hari.

Polsek Mantup Intensifkan Patroli Sasaran kantor BDL (Bank daerah Lamongan) Sukobendu Pada Malam Hari.

11 April 2026
Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim

Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim

25 Juli 2024
Bakamla RI Deteksi dan Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara

Bakamla RI Deteksi dan Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara

21 Oktober 2024
Tiba di El Arish Mesir, 25 Nakes TNI Melakukan Pengecekan Pasien

Tiba di El Arish Mesir, 25 Nakes TNI Melakukan Pengecekan Pasien

13 Agustus 2024
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In