Minggu, Mei 31, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Uncategorized

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
15 Mei 2024
arsip Uncategorized
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan, AksesNusantara. id  // JMSI. Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber  Indonesia (JMSI) menolak draf RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI. JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.

Salah satu pasal di dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

BERITA TERKAIT

Polsek Mantup Patroli di Abdimart Desa Sumberdadi kecamatan Mantup Untuk.Cegah kamtibmas.

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar

Pasal 50B ayat 2 huruf c itu juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” ujarnya.

Secara subtansi, sambung Teguh, aturan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi oleh lembaga penyiaran dapat diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di tanah air.

Teguh juga menggarisbawahi, masyarakat khawatir RUU Penyiaran itu menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri praktik jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Selain itu, huruf k di dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menurut Teguh, bagian ini sangat multi tafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.

JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.

Menurut hemat Teguh, bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karta jurnalistik.

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini mengingatkan DPR RI bahwa baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.

Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“Ini untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan menyeleraskannya dengan UUD 1945 dan UU 40/1999 tentang Pers.(red)

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI di Hari Ketiga Kunjungan Kerja ke Sulawesi Tenggara

Next Post

Jelang HUT Skadron Udara 11, Skadron Udara 5 dan Skadron Udara 33, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Sunatan Massal

BERITA TERKAIT

Polsek Mantup Patroli di Abdimart Desa Sumberdadi kecamatan Mantup Untuk.Cegah kamtibmas.
Uncategorized

Polsek Mantup Patroli di Abdimart Desa Sumberdadi kecamatan Mantup Untuk.Cegah kamtibmas.

13 Mei 2026
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar
Uncategorized

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar

11 Mei 2026
Anggota Polsek Mantup Laksanakan Patroli di SPBU Sumberdadi.
Uncategorized

Anggota Polsek Mantup Laksanakan Patroli di SPBU Sumberdadi.

10 Mei 2026
Libur Akhir Pekan, Anggota Polsek Mantup Patroli ke ATM Bank Jatim Mantup.
Uncategorized

Libur Akhir Pekan, Anggota Polsek Mantup Patroli ke ATM Bank Jatim Mantup.

10 Mei 2026
Uncategorized

Anggota Polsek Mantup Laksanakan Pengamanan di ATM Bank Jatim Mantup.

10 Mei 2026
Aksi Sosial Ramadan, Markas Sayur 22 Salurkan 1.000 Paket Takjil di Jalur Dukun–Lasem
Uncategorized

Aksi Sosial Ramadan, Markas Sayur 22 Salurkan 1.000 Paket Takjil di Jalur Dukun–Lasem

17 Maret 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Prajurit TNI dan Lokananta Berlatih di  Boulevard Bersejarah Paris

Prajurit TNI dan Lokananta Berlatih di Boulevard Bersejarah Paris

10 Juli 2025
Santri Lamongan Unjuk Kreativitas Semarakkan Hari Santri Nasional 2022

Santri Lamongan Unjuk Kreativitas Semarakkan Hari Santri Nasional 2022

22 Oktober 2022
Hari Kemenangan,Umat Islam 1 Syawal,1447 H.2026,Masehi,Kades Sugiono yang lebih di kenal Abah Nono Kembali membuat Kecamatan Mantup Bergetar.

Hari Kemenangan,Umat Islam 1 Syawal,1447 H.2026,Masehi,Kades Sugiono yang lebih di kenal Abah Nono Kembali membuat Kecamatan Mantup Bergetar.

21 Maret 2026
Revitalisasi Ekosistem Kapal Kayu Tradisional untuk Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan di Paciran

Revitalisasi Ekosistem Kapal Kayu Tradisional untuk Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan di Paciran

25 September 2022
Kapolsek Mantup Bersama Muspika Gelar Rapat Koordinasi Jelang Bulan Puasa, Perkuat Sinergitas Jaga kamtibmas.

Kapolsek Mantup Bersama Muspika Gelar Rapat Koordinasi Jelang Bulan Puasa, Perkuat Sinergitas Jaga kamtibmas.

15 Februari 2026
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In