Jumat, Juli 4, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Uncategorized

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
15 Mei 2024
arsip Uncategorized
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan, AksesNusantara. id  // JMSI. Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber  Indonesia (JMSI) menolak draf RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI. JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.

Salah satu pasal di dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

BERITA TERKAIT

Selamatkan Generasi Mudah, FKBN Lamongan Gaungkan Bela Negara Sebagai Pendekatan Astagatra.

Purnomo Polisi Baik Polres Lamongan Amanan ODGJ di Desa Puter, Kembangbahu Lamongan. 

Pasal 50B ayat 2 huruf c itu juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” ujarnya.

Secara subtansi, sambung Teguh, aturan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi oleh lembaga penyiaran dapat diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di tanah air.

Teguh juga menggarisbawahi, masyarakat khawatir RUU Penyiaran itu menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri praktik jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Selain itu, huruf k di dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menurut Teguh, bagian ini sangat multi tafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.

JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.

Menurut hemat Teguh, bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karta jurnalistik.

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini mengingatkan DPR RI bahwa baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.

Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“Ini untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan menyeleraskannya dengan UUD 1945 dan UU 40/1999 tentang Pers.(red)

SendShareTweet
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI di Hari Ketiga Kunjungan Kerja ke Sulawesi Tenggara

Next Post

Jelang HUT Skadron Udara 11, Skadron Udara 5 dan Skadron Udara 33, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Sunatan Massal

BERITA TERKAIT

Selamatkan Generasi Mudah, FKBN Lamongan Gaungkan Bela Negara Sebagai Pendekatan Astagatra.
Uncategorized

Selamatkan Generasi Mudah, FKBN Lamongan Gaungkan Bela Negara Sebagai Pendekatan Astagatra.

2 Juli 2025
Purnomo Polisi Baik Polres Lamongan Amanan ODGJ di Desa Puter, Kembangbahu Lamongan. 
Uncategorized

Purnomo Polisi Baik Polres Lamongan Amanan ODGJ di Desa Puter, Kembangbahu Lamongan. 

23 Juni 2025
Seminar Diskusi Ekonomi, Ketahanan Pangan Berbasis Hukum Ekonomi Syariah, di Hadiri MPO FKBN  Bakorda Kabupaten Lamongan
Uncategorized

Seminar Diskusi Ekonomi, Ketahanan Pangan Berbasis Hukum Ekonomi Syariah, di Hadiri MPO FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan

23 Juni 2025
Menguatkan Ketahanan Pangan Berbasis Hukum Ekonomi Syariah: IAI Tabah Lamongan Gelar Seminar dan Diskusi Ekonomi.
Uncategorized

Menguatkan Ketahanan Pangan Berbasis Hukum Ekonomi Syariah: IAI Tabah Lamongan Gelar Seminar dan Diskusi Ekonomi.

21 Juni 2025
Bakesbangpol Lamongan Verifikasi DPP Sedulur Kembang Ati (SKA); Kebangkitan Spiritual Generasi Muda Lamongan.
Uncategorized

Bakesbangpol Lamongan Verifikasi DPP Sedulur Kembang Ati (SKA); Kebangkitan Spiritual Generasi Muda Lamongan.

8 Mei 2025
FKBN-Bela Negara Sinergi Dengan  Kodim 0731/Kulon Progo Untuk  Aksi Sosial
Uncategorized

FKBN-Bela Negara Sinergi Dengan  Kodim 0731/Kulon Progo Untuk  Aksi Sosial

30 Maret 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

TNI Bantu Pemulangan 84 WNI Korban ‘Online Scam’ Di Myanmar

TNI Bantu Pemulangan 84 WNI Korban ‘Online Scam’ Di Myanmar

4 Maret 2025
Menhan Prabowo Bertemu PM Malaysia, Bicara Hubungan Bilateral dan Regional.

Menhan Prabowo Bertemu PM Malaysia, Bicara Hubungan Bilateral dan Regional.

24 Mei 2023
Perkuat Militansi dan Kedisiplinan Anggota, Banser Kecamatan Pucuk Gelar LATBER

Perkuat Militansi dan Kedisiplinan Anggota, Banser Kecamatan Pucuk Gelar LATBER

28 Maret 2021
Personel Koramil 03/Kuala Kencana Latih PBB Pegawai Baru Kejaksaan Negeri Mimika

Personel Koramil 03/Kuala Kencana Latih PBB Pegawai Baru Kejaksaan Negeri Mimika

10 Juni 2024
Semarak Penutupan TMMD ke-124, Membangun Desa untuk Pembangunan Merata.

Semarak Penutupan TMMD ke-124, Membangun Desa untuk Pembangunan Merata.

5 Juni 2025
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In