Lamongan,Aksesnusantara.id – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Menanggapi aturan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan untuk mengikuti aturan pemerintah perihal larangan mudik lebaran 2021. Bupati menghimbau pada seluruh masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini karena untuk mengantisipasi lonjakan dan cluster baru Covid-19.
“kita dukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengoptimalkan pengamanan. Saya harap kita bersabar dan legowo untuk tidak mudik dulu tahun ini. Semoga tahun depan semuanya sudah membaik, dan kita dapat berkumpul kembali bersama keluarga,” kata Bupati memimpin apel gelar pasukan pengamanan larangan Mudik Lebaran di Mapolres Lamongan, senin (26/4/2021)
Untuk mendukung aturan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa polda jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain operasi keselamatan semeru mulai tanggal 12 s/d 25 April, melaksanakan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) mulai tanggal 26 April s/d 5 Mei 2021 dengan tujuan untuk melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan baik di kabupaten/kota maupun provinsi.
Kemudian, pada puncak kegiataan akan dilakukan Operasi Ketupat Semeru 2021 dengan menyiapkan 7 titik antar provinsi, 7 rayon dengan 20 titik penyekatan. Upaya pengetatan ini dilakukan agar masyarakat tidak melanggar aturan pemerintah dan sebagai upaya pengendalian Covid-19 di tiap wilayah daerah.
Bupati menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan dan selalu menjaga protokol kesehatan.(Ian)