Selasa, Juni 16, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Lamongan masih belum Proses

Ditulis Oleh Redaksi 3
16 Maret 2026
arsip Daerah, Peristiwa
2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Lamongan masih belum Proses
Share on FacebookShare on Twitter

2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Lamongan masih belum Proses

Lamongan, aksesnusantara.id – Hampir 1 bulan, Polsek Paciran Lamban Menangani Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan pekerja dengan korban Anuf Abdul Aziz (37 tahun) saat bekerja di kapal Selaras Emas, Korban merupakan warga Desa Karanggeneng kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang bekerja di PT. Berkah S K Surabaya yang di pekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan dengan nomer identitas pekerja 33816 sebagai cleaning sejak tahun 2025 (1 Tahun). Korban sendiri menyampaikan dikeroyok 2 pelaku yang juga rekan kerja korban

Direktur LBH Bandeng Lele Nihrul bahi alhaidar mengatakan kalau korban merasakan sakit saat itu dengan mual sampai muntah-mumtah, merasa pusing, dan sakit di area kepala juga punggung serta sesak yang mengakibatkan nafsu makan menurun sampai saat ini. “Iya benar, korban datang ke kantor kami menceritakan semua kejadiannya dan merasa kesakitan saat itu, sudah dilakukan visum serta sudah dibawa penyidik hasil visumnya. Belum lagi secara psikis, korban trauma, yang mengkibatkan korban masih takut bekerja kembali saat dipekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan. ” ujar Pengacara yang memiliki ciri khas dengan kopyah rajutnya.

Korban pengeroyokan meminta bantuan hukum kepada LBH Bandeng Lele

Sebagiamana diceritakan korban bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 Februari 2026, jam 08.30 korban bersama 10 rekan kerja bekerja di PT. DOK Pantai Lamongan, dimana pada saat itu korban berada di lantai balas kapal menarik lumpur, sedang Haikal berada di dalam balas kapal . Awalnya Haikal bercanda melempar lumpur ke korban sebanyak 3x (tiga kali), setelah itu korban pun bercanda dengan melempar besi disebelah Haikal, dan suaranya bergema karena benturan besi nya yang terjatuh dan Haikal pun tertawa. Namun berbeda dengan Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi (Rekan kerja korban) yang tiba tiba marah mendatangi korban dan melempar besi ke arahnya dan mengeroyok korban dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong beberapa kali hingga akhirnya Agus sebagai supervisi (rekan kerja korban) datang dan memisahkan korban dan para pelaku.

BERITA TERKAIT

Bertahun-tahun Berjalan, Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dunia Pendidikan Lamongan

Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Karangbinangun Aktif Dampingi Petani Tingkatkan Produktivitas

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik secepatnya agar segera dilakukan penahanan terhadap 2 pelaku, karena korban sempat didatangi 4 orang, 2 diantaranya Pelaku pengeroyokan dan merasa terintimidasi setelah 10 hari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran Lamongan. Tugas kami juga memberikan perlindungan hukum terhadap korban” Tambah Haidar panggilan akrabnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPW Peradin Jatim.

Dalam proses hukum ini ada beberapa hal yang kan menjadi tindak lanjut upaya hukum selain adanya perbuatan Pidana juga terhadap perusahaan yang mengabaikan atau tidak ada pertanggungjawaban atas korban yang dianiaya saat bekerja di atas Kapal.

“Akan kami proses semuanya selain pidana, dimana ke 2 pelaku ini melanggar ketentuan Pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal ini mengancam setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, Selain itu terhadap PT. DOK Pantai Lamongan Perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan melindungi pekerjanya dari segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), dan diskriminasi, nah dalam kejadian ini Perusahaan telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), terutama kewajiban perusahaan melindungi keselamatan pekerja dimana perusahaan tersebut lalai dan akan dikenakan sanksi Pelanggaran K3 yang fatal serta dapat berdampak pidana, terutama jika menyebabkan kecelakaan kerja serius, ini nanti yang akan kami sikapi selanjutnya dengan berkordinasi dengan Disnaker baik daerah ataupun Provinsi” tutup Haidar yang saat ini juga menjabat Ketua DPC. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lamongan.(Red)

Tags: 2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Lamongan masih belum Proses
SendShareTweet
Previous Post

PNM Cabang Lamongan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kalitengah dan Karangbinangun

Next Post

Semangat Berbagi di Ramadhan, Perguruan Silat Dusun Glendeh Adakan Buka Bersama dan Santunan

BERITA TERKAIT

Bertahun-tahun Berjalan, Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dunia Pendidikan Lamongan
Daerah

Bertahun-tahun Berjalan, Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dunia Pendidikan Lamongan

14 Juni 2026
Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Karangbinangun Aktif Dampingi Petani Tingkatkan Produktivitas
Agro

Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Karangbinangun Aktif Dampingi Petani Tingkatkan Produktivitas

9 Juni 2026
Tegakkan Ketertiban Umum, Satpol PP Lamongan Gelar Razia Rutin Setiap Pekan
Daerah

Tegakkan Ketertiban Umum, Satpol PP Lamongan Gelar Razia Rutin Setiap Pekan

9 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, PPP Jatim Kobarkan Semangat Persatuan dan Perjuangan untuk Indonesia
Nasional

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, PPP Jatim Kobarkan Semangat Persatuan dan Perjuangan untuk Indonesia

1 Juni 2026
Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif, Patroli Gabungan Tiga Pilar Digelar di Mantup
Daerah

Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif, Patroli Gabungan Tiga Pilar Digelar di Mantup

31 Mei 2026
Merasa Dirugikan, Biduan Dangdut Laporkan Dugaan Penipuan Identitas Pernikahan
Daerah

Merasa Dirugikan, Biduan Dangdut Laporkan Dugaan Penipuan Identitas Pernikahan

31 Mei 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Bagikan Piala, Satgas Yonif 143/TWEJ Sukses Selenggarakan Turnamen di Pegunungan Papua

Bagikan Piala, Satgas Yonif 143/TWEJ Sukses Selenggarakan Turnamen di Pegunungan Papua

14 Juli 2023
Peduli Dengan Kesehatan Anggota Kodim 1714/PJ Laksanakan Kegiatan CKG

Peduli Dengan Kesehatan Anggota Kodim 1714/PJ Laksanakan Kegiatan CKG

11 Oktober 2025
SPPG YAH Jetis Lamongan Patuhi Syarat BGN Untuk Sertifikasi Halal Dapur MBG

SPPG YAH Jetis Lamongan Patuhi Syarat BGN Untuk Sertifikasi Halal Dapur MBG

26 Oktober 2025
Kunjungan Kerja ke AS, Bakamla Perkuat Mitra di Kawasan Indo-Pasifik

Kunjungan Kerja ke AS, Bakamla Perkuat Mitra di Kawasan Indo-Pasifik

9 Maret 2024
Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Temukan Sumber Air di Desa Falila

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Temukan Sumber Air di Desa Falila

28 Februari 2026
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In