Jumat, April 17, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Daerah

2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Lamongan masih belum Proses

Ditulis Oleh Redaksi 3
16 Maret 2026
arsip Daerah, Peristiwa
2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Lamongan masih belum Proses
Share on FacebookShare on Twitter

2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Lamongan masih belum Proses

Lamongan, aksesnusantara.id – Hampir 1 bulan, Polsek Paciran Lamban Menangani Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan pekerja dengan korban Anuf Abdul Aziz (37 tahun) saat bekerja di kapal Selaras Emas, Korban merupakan warga Desa Karanggeneng kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang bekerja di PT. Berkah S K Surabaya yang di pekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan dengan nomer identitas pekerja 33816 sebagai cleaning sejak tahun 2025 (1 Tahun). Korban sendiri menyampaikan dikeroyok 2 pelaku yang juga rekan kerja korban

Direktur LBH Bandeng Lele Nihrul bahi alhaidar mengatakan kalau korban merasakan sakit saat itu dengan mual sampai muntah-mumtah, merasa pusing, dan sakit di area kepala juga punggung serta sesak yang mengakibatkan nafsu makan menurun sampai saat ini. “Iya benar, korban datang ke kantor kami menceritakan semua kejadiannya dan merasa kesakitan saat itu, sudah dilakukan visum serta sudah dibawa penyidik hasil visumnya. Belum lagi secara psikis, korban trauma, yang mengkibatkan korban masih takut bekerja kembali saat dipekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan. ” ujar Pengacara yang memiliki ciri khas dengan kopyah rajutnya.

Korban pengeroyokan meminta bantuan hukum kepada LBH Bandeng Lele

Sebagiamana diceritakan korban bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 Februari 2026, jam 08.30 korban bersama 10 rekan kerja bekerja di PT. DOK Pantai Lamongan, dimana pada saat itu korban berada di lantai balas kapal menarik lumpur, sedang Haikal berada di dalam balas kapal . Awalnya Haikal bercanda melempar lumpur ke korban sebanyak 3x (tiga kali), setelah itu korban pun bercanda dengan melempar besi disebelah Haikal, dan suaranya bergema karena benturan besi nya yang terjatuh dan Haikal pun tertawa. Namun berbeda dengan Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi (Rekan kerja korban) yang tiba tiba marah mendatangi korban dan melempar besi ke arahnya dan mengeroyok korban dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong beberapa kali hingga akhirnya Agus sebagai supervisi (rekan kerja korban) datang dan memisahkan korban dan para pelaku.

BERITA TERKAIT

Melalui Dialog Kebangsaan, Yayasan Sail Indonesia Jaya Dorong Kesadaran Bela Negara Maritim

Target 35 Ribu KDKMP Dikejar, Dandim 0812 Lamongan Ikuti Strategi Nasional via Vicon

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik secepatnya agar segera dilakukan penahanan terhadap 2 pelaku, karena korban sempat didatangi 4 orang, 2 diantaranya Pelaku pengeroyokan dan merasa terintimidasi setelah 10 hari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran Lamongan. Tugas kami juga memberikan perlindungan hukum terhadap korban” Tambah Haidar panggilan akrabnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPW Peradin Jatim.

Dalam proses hukum ini ada beberapa hal yang kan menjadi tindak lanjut upaya hukum selain adanya perbuatan Pidana juga terhadap perusahaan yang mengabaikan atau tidak ada pertanggungjawaban atas korban yang dianiaya saat bekerja di atas Kapal.

“Akan kami proses semuanya selain pidana, dimana ke 2 pelaku ini melanggar ketentuan Pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal ini mengancam setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, Selain itu terhadap PT. DOK Pantai Lamongan Perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan melindungi pekerjanya dari segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), dan diskriminasi, nah dalam kejadian ini Perusahaan telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), terutama kewajiban perusahaan melindungi keselamatan pekerja dimana perusahaan tersebut lalai dan akan dikenakan sanksi Pelanggaran K3 yang fatal serta dapat berdampak pidana, terutama jika menyebabkan kecelakaan kerja serius, ini nanti yang akan kami sikapi selanjutnya dengan berkordinasi dengan Disnaker baik daerah ataupun Provinsi” tutup Haidar yang saat ini juga menjabat Ketua DPC. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lamongan.(Red)

Tags: 2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Lamongan masih belum Proses
SendShareTweet
Previous Post

PNM Cabang Lamongan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kalitengah dan Karangbinangun

Next Post

Semangat Berbagi di Ramadhan, Perguruan Silat Dusun Glendeh Adakan Buka Bersama dan Santunan

BERITA TERKAIT

Melalui Dialog Kebangsaan, Yayasan Sail Indonesia Jaya Dorong Kesadaran Bela Negara Maritim
Daerah

Melalui Dialog Kebangsaan, Yayasan Sail Indonesia Jaya Dorong Kesadaran Bela Negara Maritim

14 April 2026
Target 35 Ribu KDKMP Dikejar, Dandim 0812 Lamongan Ikuti Strategi Nasional via Vicon
Daerah

Target 35 Ribu KDKMP Dikejar, Dandim 0812 Lamongan Ikuti Strategi Nasional via Vicon

14 April 2026
Perkuat Mobilitas, Kodim 0812/Lamongan Distribusikan 92 Kendaraan Tosa Kaisar ke KDKMP
Daerah

Perkuat Mobilitas, Kodim 0812/Lamongan Distribusikan 92 Kendaraan Tosa Kaisar ke KDKMP

14 April 2026
Muswil PERADIN Jatim Dijadwalkan 18 April, Muncul Usulan Penundaan
Daerah

Muswil PERADIN Jatim Dijadwalkan 18 April, Muncul Usulan Penundaan

14 April 2026
Distribusi Logistik Dikawal Ketat, 42 Truk Fuso Diberangkatkan ke KDKMP oleh Babinsa Kodim 0812 Lamongan
Daerah

Distribusi Logistik Dikawal Ketat, 42 Truk Fuso Diberangkatkan ke KDKMP oleh Babinsa Kodim 0812 Lamongan

13 April 2026
52  Ribu Ton Pupuk Digelontorkan, Lamongan Perkuat Sektor Tambak
Daerah

52 Ribu Ton Pupuk Digelontorkan, Lamongan Perkuat Sektor Tambak

13 April 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

FKBN Kulon Progo Menghadiri Pelantikan Bakorda FKBN Purworejo

FKBN Kulon Progo Menghadiri Pelantikan Bakorda FKBN Purworejo

15 Januari 2023
Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup

Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup

11 Desember 2023

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

1 Juli 2024
Putus Sebaran Covid-19 Dalam Tahanan, Dittahti Polda Jatim Gelar Vaksinasi

Putus Sebaran Covid-19 Dalam Tahanan, Dittahti Polda Jatim Gelar Vaksinasi

4 Agustus 2021
“KULAKAN” Berikan Subsidi 100% Gratis Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kabupaten Lamongan di 15 Kecamatan

“KULAKAN” Berikan Subsidi 100% Gratis Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kabupaten Lamongan di 15 Kecamatan

28 Januari 2022
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In