Selasa, Februari 17, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

TNI Bersinergi Dengan KPK Berantas Korupsi

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
31 Juli 2023
arsip TNI
TNI Bersinergi Dengan KPK Berantas Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sebagaimana arahan Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI kedepan akan terus kita bina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko saat konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Danpuspom TNI menjelaskan kronologis penangkapan (Operasi Tangkap Tangan /OTT) pada hari Selasa 25 Juli 2023 oleh KPK. “Hasil pemeriksaan ABC menerangkan bahwa tugas dan fungsi ABC atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021” ungkap Marsda TNI Agung Handoko.

Lebih jauh Marsda Agung menjelaskan bahwa ABC menerima uang dari Sdri Marilya (PT Intertekno Grafika Sejati) sejumlah Rp. 999.710.400 untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Sementara itu, HA masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI. Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan pihak swasta, maka dengan itu telah terpenuhi unsur pidana. Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai *tersangka*. Keduanya mulai hari ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

BERITA TERKAIT

TNI AD Bangun Jembatan Aramco di Agam, Akses Warga Nagari Bayua Kembali Terbuka

TNI AD Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Desa Empus, Bukti Nyata Pengabdian untuk Rakyat

Pasal yang dilanggar terkait dengan tindak pidana yang disebutkan di atas sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan menetapkan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembahasan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penanganan perkara tindakan korupsi yang terjadi di Basarnas akan dituntaskan sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada kesempatan ini saya mewakili KPK dan secara pribadi menyampaikan salam hangat dari semua Insan KPK kepada rekan-rekan jajaran TNI dan sekaligus juga menyampaikan salam kepada Panglima TNI dan jajaran TNI yang telah bersama-sama KPK memiliki semangat soliditas untuk membersihkan Negeri ini dari praktek-praktek korupsi,” jelas Ketua KPK.

Lebih lanjut Firli Bahuri mengungkapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di pasal 42 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang-orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. “Itulah semangat KPK bersama TNI untuk menyelesaikan seluruh perkara-perkara tindak korupsi yang terjadi,” jelas Firli Bahuri.

KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkara dugaan tindakan pidana korupsi di Basarnas secara cepat dan konversif melalui penahanan terhadap para terduga pihak penerima dugaan suap pengadaan barang jasa.

“KPK pun telah melakukan penahanan terhadap tiga pihak yang terduga sebagai pemberi suap. Pertama MR Direktur Utama PT IGK telah dilakukan penahanan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 14 Agustus untuk penahanan sementara 20 hari,” pungkas Ketua KPK.

SendShareTweet
Previous Post

Tembakan dan Manuver Helikopter Serang AH-64E Apache Hancurkan Musuh

Next Post

Ketum Dharma Pertiwi: Pergantian Pengurus Merupakan Hal Biasa Dalam Organisasi

BERITA TERKAIT

TNI

TNI AD Bangun Jembatan Aramco di Agam, Akses Warga Nagari Bayua Kembali Terbuka

17 Februari 2026
TNI AD Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Desa Empus, Bukti Nyata Pengabdian untuk Rakyat
TNI

TNI AD Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Desa Empus, Bukti Nyata Pengabdian untuk Rakyat

17 Februari 2026
TNI

Gotong Royong TNI dan Warga Pacu Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pesisir Selatan

16 Februari 2026
Dedikasi dan Pengabdian, Kodim 0812/Lamongan Resmi Lepas Mayor Arh Moh. Ngateno
Daerah

Dedikasi dan Pengabdian, Kodim 0812/Lamongan Resmi Lepas Mayor Arh Moh. Ngateno

16 Februari 2026
Peresmian Gapura Kodim 0812/Lamongan Jadi Simbol Sinergitas Forkopimda
Daerah

Peresmian Gapura Kodim 0812/Lamongan Jadi Simbol Sinergitas Forkopimda

16 Februari 2026
TNI AD Percepat Pemulihan Pascabencana, Infrastruktur Vital di Permata Capai 60 Persen
TNI

TNI AD Percepat Pemulihan Pascabencana, Infrastruktur Vital di Permata Capai 60 Persen

16 Februari 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Tahun Baru 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Jaga Lingkungan Tetap Sehat, Pasukan Tamalatea Bersama Warga Musnahkan Rumput Yang Bergoyang

Jaga Lingkungan Tetap Sehat, Pasukan Tamalatea Bersama Warga Musnahkan Rumput Yang Bergoyang

9 Desember 2023
Panglima TNI Terima Audiensi Tim detik.com Bahas Soedirman Award

Panglima TNI Terima Audiensi Tim detik.com Bahas Soedirman Award

8 Januari 2024
Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

1 Juli 2024
Panglima TNI : Anggota IKKT PWA Harus Siap Menjaga Netralitas Dalam Pemilu

Panglima TNI : Anggota IKKT PWA Harus Siap Menjaga Netralitas Dalam Pemilu

14 Juli 2023
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029

8 September 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In