Jumat, April 3, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
15 Juli 2024
arsip TNI
Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI  Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Kabar7News, Bekasi – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali bergulir dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Agung Susanto, S.H., dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum Agung Susanto dalam persidangan menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa berdasarkan pasal di atas, dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, menetapkan barang bukti tetap diletakkan dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa. (Puspen TNI)

BERITA TERKAIT

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI

SendShareTweet
Previous Post

Dankodiklat TNI: Jadilah Seorang Prajurit TNI Yang Berkualitas dan Dapat Dibanggakan

Next Post

Aktifis Pergerakan Lamongan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Lamongan.

BERITA TERKAIT

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
TNI

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

3 April 2026
Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI
TNI

Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI

3 April 2026
Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
TNI

Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026

2 April 2026
Reaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
TNI

Reaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara

2 April 2026
Momentum Kebanggaan, Dandim Lamongan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1 April 2025
Daerah

Momentum Kebanggaan, Dandim Lamongan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1 April 2025

2 April 2026
TNI

Mengakhiri Tugas dengan Kehormatan, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Lepas Personel Terbaiknya

2 April 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Upaya Pencegahan Tindak Kriminalitas, Polres Lamongan Laksanakan Patroli Blue Light

Upaya Pencegahan Tindak Kriminalitas, Polres Lamongan Laksanakan Patroli Blue Light

10 Mei 2024
Polsek Mantup/Polres Lamongan Gelar Patroli Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Mantup.

Polsek Mantup/Polres Lamongan Gelar Patroli Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Mantup.

4 Mei 2024
Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Berbagi Al Quran di TPA Kampung Sota

Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Berbagi Al Quran di TPA Kampung Sota

2 April 2024
Panglima TNI : Berkuda Bentuk Generasi Muda yang Tangguh dan Berkarakter

Panglima TNI : Berkuda Bentuk Generasi Muda yang Tangguh dan Berkarakter

28 September 2025
15 Negara Ikuti Military Attache Tour 2025 Ke Jogjakarta dan Magelang

15 Negara Ikuti Military Attache Tour 2025 Ke Jogjakarta dan Magelang

19 September 2025
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In