Lamongan, Aksesnusantara.id – Layanan online Dukcapil terus dikembangkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) saat ini melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan secara online,bahkan bisa cetak sendiri di rumah.
Adanya layanan ini membuat Anda dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan.Upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan ini sangat perlu dilakukan, apalagi di tengah situasi pandemi.
Masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antri.Layanan Online Dukcapil Memberikan Kemudahan untuk Masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Lamongan Sugeng Widodo mengatakan,kini Kemendagri sudah membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Layanan dukcapil juga dapat diunduh di aplikasi Playstore di ponsel android ataupun lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
“Semua layanan Dukcapil semakin mudah.Di masa pandemi ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email,” jelas Sugeng dalam keterangannya.
Layanan ini memudahkan masyarakat, yakni tak perlu antri ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
Sugeng mengatakan,jika masyarakat sudah memiliki file dokumen kependudukan dalam format PDF, maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4.
“Warga Lamongan tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” kata Sugeng.
Sugeng Widodo melanjutkan, selain pengurusan dokumen baru, ternyata dokumen hilang pun bisa dicetak secara mandiri. Selama tidak ada elemen data yang berubah.
“Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. Bila ada elemen data yang berubah maka harus membarui kembali melalui dinas Dukcapil,” imbuhnya.
Seluruh dokumen kependudukan dapat dicetak sendiri, kecuali KTP-el dan KIA.
Meskipun dicetak di atas kertas HVS 80 gram, dokumen tersebut dijamin memilik kekuatan hukum, sama seperti dokumen kependudukan masa lalu yang dicetak dengan kertas khusus.
Untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.
QR Code pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dahulu dicetak dengan security printing. Kini, cek keaslian mudah dilakukan berkat teknologi tanda tangan elektronik.
“Jadi sekarang sangat mudah mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik,” ujar Sugeng.
QR Code akan otomatis masuk ke website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen Dukcapil. Aplikasi pembaca QR Code tersebut dapat diunduh dari smartphone.
“Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” pungkasnya. (*)